Hukuman Setimpal bagi Angie

Penulis

Jumat, 22 November 2013 20:49 WIB

Rasa keadilan akhirnya terpenuhi dari keputusan majelis kasasi Mahkamah Agung yang memperberat vonis bagi Angelina Sondakh alias Angie. Putusan itu tidak hanya memperberat hukuman penjara, tapi juga menambah hukuman berupa keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta (sekitar Rp 27,4 miliar). Besaran ini sesuai dengan nilai dugaan suap yang diterima bekas anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Kita masih ingat betapa ringannya vonis majelis hakim yang diketuai hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Januari 2013 lalu. Angie, terdakwa kasus korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, dinyatakan terbukti menerima gratifikasi.

Anehnya, meski Angie terbukti menerima uang, majelis tidak memerintahkan dia mengembalikan uang itu kepada negara. Vonis hukuman penjara bagi bekas model ini pun sangat ringan. Dia hanya dihukum kurungan empat setengah tahun, tidak sampai dua pertiga dari tuntutan jaksa yang 12 tahun.

Soal tidak adanya hukuman tambahan itu, hakim, termasuk di tingkat banding, berdalih uang yang diterima Angie bukan milik negara, melainkan dari swasta. Uang itu berasal dari Grup Permai milik M. Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat. Inilah yang dikoreksi di tingkat kasasi. Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar dan hakim anggota M.S. Lumme serta Mohammad Askin mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh hakim, Angie dinilai berperan aktif, bukannya pasif, dalam menggiring pencairan anggaran untuk Kementerian Pendidikan Nasional. Angie, misalnya, diketahui meminta imbalan sebesar 7 persen atas perannya. Dia juga menentukan kapan imbalan itu harus diterima, yakni separuh saat pembahasan anggaran dan sisanya ketika Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran turun. Angie pulalah yang mempertemukan pihak-pihak berkepentingan (perusahaan dan Kementerian Pendidikan Nasional) sehingga anggaran mengalir lancar.

Dari sejumlah fakta itulah, majelis kasasi memutuskan Angie melanggar Pasal 12(a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Artinya, Angie bukan melanggar Pasal 11 seperti yang menjadi rujukan vonis Pengadilan Tipikor dan tingkat banding sebelumnya. Pasal 12(a) menyebutkan pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga pemberian itu untuk menggerakkannya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau kurungan setidaknya 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertising
Advertising

Pertimbangan hakim kasasi sangat tepat. Sudah terlalu banyak koruptor dihukum ringan. Putusan ini semestinya menjadi yurisprudensi bagi penanganan kasus-kasus korupsi yang lain. Jangan sampai ada lagi koruptor yang dihukum rendah padahal jelas-jelas kejahatannya merugikan keuangan negara yang artinya uang kita semua. Kalau memang hukuman ini bertujuan memberi efek jera kepada pelaku korupsi dan mencegah calon-calon koruptor menunaikan niat jahatnya, vonis hukuman maksimal sangatlah setimpal dengan perbuatannya.

Berita terkait

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

2 menit lalu

Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY

Siapa yang bakal mengisi posisi menteri di kabinet Prabowo menjadi perhatian publik. PAN dan Demokrat masing-masing menyebut nama Eko Patrio dan AHY.

Baca Selengkapnya

5 Tips Merencakan Liburan Keluarga

15 menit lalu

5 Tips Merencakan Liburan Keluarga

Pakar perjalanan membagikan beberapa tips liburan keluarga

Baca Selengkapnya

Sepatu Bata Riwayatmu Kini: Jadi Favorit Generasi Baby Boomers, Masih Berjaya di India

20 menit lalu

Sepatu Bata Riwayatmu Kini: Jadi Favorit Generasi Baby Boomers, Masih Berjaya di India

Kabar penutupan pabrik sepatu Bata di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melengkapi cerita kemunduran perusahaan multinasional asal Ceko itu.

Baca Selengkapnya

Prediksi Crystal Palace vs Manchester United di Liga Inggris: Jadwal, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Formasi

21 menit lalu

Prediksi Crystal Palace vs Manchester United di Liga Inggris: Jadwal, Kondisi Tim, H2H, Perkiraan Formasi

Pertandingan Crystal Palace vs Manchester United akan tersaji pada pekan ke-36 Liga Inggris atau Premier League musim 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Cuaca Panas Bekap Asia Daratan, Indonesia Masih Punya Potensi Hujan Lebat Hari Ini

28 menit lalu

Cuaca Panas Bekap Asia Daratan, Indonesia Masih Punya Potensi Hujan Lebat Hari Ini

Ketika cuaca panas masih membekap wilayah luas di daratan Asia, potensi hujan lebat masih ada untuk wilayah Indonesia hingga hari ini.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

33 menit lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

35 menit lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

40 menit lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

44 menit lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Mahalini dan Rizky Febian akan Gelar Pengajian Sebelum Akad Nikah di Jakarta

58 menit lalu

Mahalini dan Rizky Febian akan Gelar Pengajian Sebelum Akad Nikah di Jakarta

Sule mengungkapkan rangkaian acara menuju pernikahan Rizky Febian dan Mahalini setelah menggelar upacara Mepamit di Bali.

Baca Selengkapnya