Jaksa Agung yang Mensejahterakan

Penulis

Rabu, 17 September 2014 01:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Natsir Kongah, Pembelajar masalah-masalah tindak pidana pencucian uang

Dalam kampanye pencalonan presiden-wakil presiden, Jokowi-JK menyampaikan visi dan misinya untuk mensejahterakan rakyat. Salah satu hal yang efektif untuk dapat mensejahterakan rakyat adalah dengan membasmi korupsi dan merampas aset hasil kejahatan yang dilakukan untuk kemakmuran rakyat.

Keberadaan Jaksa Agung yang mumpuni merupakan salah satu pilar yang dapat mensejahterakan rakyat serta menegakkan keadilan. Tidak dapat dimungkiri, peran Jaksa Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang penuntutan serta penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sangat sentral dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Agar dapat ikut mensejahterakan rakyat, Kejaksaan Agung patut dipimpin oleh orang yang progresif dalam pemikiran dan penegakan hukum. Di matanya, hukum bukan hanya mesti melahirkan keadilan formal (legal formal), tapi juga mampu menghadirkan keadilan masyarakat (legal substantif).

Pendekatan progresif sang Jaksa Agung akan membuatnya melakukan terobosan atau pengaturan baru mengenai mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk hasil kejahatan korupsi, dengan sistem perampasan yang memungkinkan pengembalian aset hasil tindak pidana. Seraya menyampaikan gugatan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana atau instrumen kejahatan yang menekankan perampasan aset hasil tindak pidana atau dikenal dengan Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau civil forfeiture.

Adanya pelaku kejahatan yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan berdasarkan suatu putusan pengadilan bukan merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Dengan mekanisme ini pula, terbuka kesempatan yang luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil pidana (proceed of crimes) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana.

Mekanisme baru ini juga dapat digunakan sebagai alternatif untuk memperoleh kompensasi atau uang pengganti atas adanya kerugian negara. Sekalipun aset baru diketemukan di kemudian hari, dan tidak tercantum dalam daftar aset yang dapat disita atau dirampas berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracht, ia tetap dapat disita dan dirampas melalui mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana ini.

Asset Forfeiture atau civil forfeiture ini sangat urgen untuk diterapkan agar dapat menjadi solusi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hadirnya sosok Jaksa Agung yang andal, berwibawa, dan profesional pada kabinet mendatang akan berimplikasi pada rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Hukum diperuntukkan buat membahagiakan manusia, mengabdi bagi kepentingan manusia, wabil khusus untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Masyarakat Indonesia telah lama rindu akan sosok Jaksa Agung yang cerdas dan tegas, juga jujur dan berani, seperti R. Soeprapto atau Baharuddin Lopa.

Jaksa Agung mendatang harus dapat mempersiapkan infrastruktur yang kuat, untuk mempersiapkan jaksa yang dapat merespons perkembangan hukum yang semakin pesat seiring dengan perkembangan ekonomi, teknologi, dan informasi global. Lebih dari itu, seorang Jaksa Agung harus pula memiliki pengetahuan, pengalaman, dan jam terbang yang tinggi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan perampasan aset.


Berita terkait

Jaksa Agung Sebut Tak Segan Menindak Jaksa Baru yang Menyimpang

13 Agustus 2021

Jaksa Agung Sebut Tak Segan Menindak Jaksa Baru yang Menyimpang

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sudah banyak jaksa senior yang dihukum karena melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Beredar Chat 'Papa Minta Uang' Diduga Kepala Kejaksaaan Halsel  

15 Juni 2017

Beredar Chat 'Papa Minta Uang' Diduga Kepala Kejaksaaan Halsel  

Pesan WhatsApp 'Papa Minta Uang' diduga dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel), Cristian Ratu Anik ramai beredar di publik.

Baca Selengkapnya

Hadiri Diklat Jaksa, Ketua KPK: Jangan Jadi Ndoro, Jadilah Abdi  

16 Maret 2017

Hadiri Diklat Jaksa, Ketua KPK: Jangan Jadi Ndoro, Jadilah Abdi  

Jumlah jaksa di Indonesia dibanding penanganan perkara belum ideal.

Baca Selengkapnya

Pelantikan Kepala Kejaksaan di Rumah Dinas Wali Kota Dikecam

2 Maret 2017

Pelantikan Kepala Kejaksaan di Rumah Dinas Wali Kota Dikecam

Menurut aktivis antikorupsi, pelantikan kepala kejaksaan di rumah dinas wali kota bisa mengarah pada perdagangan pengaruh.

Baca Selengkapnya

Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp4,1 T dalam 9 Bulan

20 Oktober 2016

Kejagung Klaim Selamatkan Uang Negara Rp4,1 T dalam 9 Bulan

Kinerja ini naik dari sebelumnya Rp643 miliar.

Baca Selengkapnya

Mekanisme Justice Collaborator Berpotensi Timbulkan Korupsi  

15 Agustus 2016

Mekanisme Justice Collaborator Berpotensi Timbulkan Korupsi  

Kejaksaan adalah instansi yang paling banyak mengeluarkan persetujuan justice collaborator bagi narapidana.

Baca Selengkapnya

Dua Tahun Memimpin, Jaksa Agung Prasetyo Dinilai Melempem  

24 Juli 2016

Dua Tahun Memimpin, Jaksa Agung Prasetyo Dinilai Melempem  

Kejaksaan sangat lambat menangani kasus BLBI.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Larang Edarkan Proposal Hut Adhyaksa

28 Juni 2016

Kejaksaan Agung Larang Edarkan Proposal Hut Adhyaksa

Juru bicara Kejaksaan Agung melarang jaksa meminta sumbangan dari sipil untuk merayakan Hari Adhyaksa.

Baca Selengkapnya

Jaksa Muda di Kejari Ketapang Edarkan Proposal HUT Adhyaksa

28 Juni 2016

Jaksa Muda di Kejari Ketapang Edarkan Proposal HUT Adhyaksa

Panitia di Kejaksaan Negeri Ketapang mengedarkan propsal permohonan bantuan perayaan Hari Bakti Adhyaksa ke-56.

Baca Selengkapnya

RAPBN 2017, Kejaksaan Minta Anggaran Rp 4,6 Triliun  

13 Juni 2016

RAPBN 2017, Kejaksaan Minta Anggaran Rp 4,6 Triliun  

Kejaksaan membutuhkan anggaran Rp 4,6 triliun masuk Rancangan APBN 2017 untuk delapan program yang akan dijalankan.

Baca Selengkapnya