Tak Kalah oleh Vila Liar

Penulis

Kamis, 28 November 2013 02:27 WIB

Meski terlambat, langkah Pemerintah Kabupaten Bogor membongkar puluhan vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, harus didukung. Ini sebuah kemajuan yang amat berarti karena tahun-tahun sebelumnya mereka tak berdaya. Hingga akhir tahun ini, Kabupaten Bogor berencana merobohkan 239 vila yang berdiri di tanah negara itu.

Langkah tegas ini semestinya tidak hanya mengincar vila-vila liar milik orang "biasa". Vila milik jenderal, pejabat, dan pesohor di negeri ini juga mesti disikat jika menyalahi aturan. Sebut saja vila milik Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, mantan Panglima Daerah Militer II Siliwangi Iwan Sulanjana, dan penyanyi Ahmad Albar, yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai Cisadane di dalam Taman Nasional Gunung Halimun. Ada juga kepunyaan Rizal Mallarangeng serta bekas Menteri Negara Koperasi dan UKM Zarkasih Nur. Tempo pernah menulis laporan investigasi soal ini, beberapa waktu yang lalu.

Pembersihan kawasan hutan lindung di kawasan Puncak ini amat mendesak dilakukan. Banjir besar yang rutin merendam Jakarta dalam sepuluh tahun terakhir menunjukkan kawasan Puncak yang gundul sebagai salah satu hulu masalah. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak bisa mengatasi banjir tanpa bantuan tetangga, yakni Kabupaten Bogor. Kala hutan disulap menjadi belantara beton, air hujan yang turun dari langit di kawasan Bogor sangat sedikit yang terserap tanah. Lalu, limpasan air menyerbu kali, mencari daerah yang lebih rendah, dan mengalir sampai ke Jakarta. Maka, upaya mengembalikan Puncak sesuai dengan peruntukannya sebagai daerah resapan air wajib hukumnya.

Para pemangku wilayah di Bogor dan Jakarta pasti tahu soal itu. Masalahnya, selama ini mereka seperti tak berdaya mengantisipasi pertumbuhan vila-vila di daerah itu. Makin hari, makin rapat saja vila yang berdiri di sana, sampai-sampai menjarah tempat tertinggi, misalnya Desa Tugu Utara.

Sepertinya peraturan tak berlaku di atas sana: ratusan bungalow di lahan bekas hutan yang dibabat. Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor yang mengatur tata ruang kawasan itu dianggap angin lalu. Pemerintah Bogor pada 2010 pernah hendak membongkar vila-vila di Lokapurna, kawasan hutan lindung di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Upaya itu gagal karena tekanan orang-orang yang punya kuasa.

Advertising
Advertising

Kini, pemerintah Bogor mulai unjuk gigi. Mereka membongkar vila-vila di sekitar kebun teh. Mereka berupaya sungguh-sungguh menegakkan rencana umum tata ruang (RUTR). Langkah itu semestinya didukung oleh instansi lain, seperti Kementerian Kehutanan.

Harus ada keberanian mengembalikan hutan di tanah itu. Tidak cukup hanya dengan merobohkan vila-vila di sana, mereka juga harus memberikan sanksi berat kepada pemiliknya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sudah mengatur sanksi bagi setiap pelanggaran. Ancamannya hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tanpa sikap tegas, peraturan hanya menjadi mainan orang-orang yang berkuasa. Buntutnya, jutaan orang menderita, kembali didera banjir.

Berita terkait

Solo Great Sale 2024 Berhadiah Mobil

1 menit lalu

Solo Great Sale 2024 Berhadiah Mobil

Kota Solo kembali menghadirkan event Solo Great Sale yang berlangsung selama satu bulan penuh. Berhadiah motor listrik hingga mobil.

Baca Selengkapnya

Seventeen: Ini Deretan Lagu dalam Album 17 is Right Here

2 menit lalu

Seventeen: Ini Deretan Lagu dalam Album 17 is Right Here

Album baru Seventeen memasang Maestro sebagai lagu utama

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

6 menit lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

3.300 Video Seks Sekutu PM Modi Menggegerkan Pemilu India

9 menit lalu

3.300 Video Seks Sekutu PM Modi Menggegerkan Pemilu India

India digegerkan oleh beredarnya video seks oleh seorang politisi yang merupakan sekutu PM Narendra Modi.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Apriyani / Fadia Menang, Bawa Indonesia Unggul 2-0 Atas Thailand

14 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Apriyani / Fadia Menang, Bawa Indonesia Unggul 2-0 Atas Thailand

Apriyano / Fadia mengikuti langkah Gregoria Mariska Tunjung, memetik kemenangan dan menyumbang poin di laga perempat final Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Nonton The Idea of You, Film Baru Anne Hathaway

16 menit lalu

5 Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Nonton The Idea of You, Film Baru Anne Hathaway

Dalam film The Idea of You, Anne Hathaway dan Nicholas Galitzine berperan sebagai pasangan yang dimabuk cinta dengan banyak perbedaan.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

21 menit lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

21 menit lalu

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

24 menit lalu

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.

Baca Selengkapnya

Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

28 menit lalu

Teknologi Roket Semakin Pesat, Periset BRIN Ungkap Tantangan Pengembangannya

Sekarang ukuran roket juga tidak besar, tapi bisa mengangkut banyak satelit kecil.

Baca Selengkapnya