Jangan Kasihani Pengemis

Penulis

Minggu, 1 Desember 2013 21:25 WIB

Mereka yang terlalu mudah iba hati pada pengemis jalanan kini mesti lebih terbuka pikirannya setelah mendengar kisah Walang dan Saaran. Dua pengemis tua ini tertangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, oleh petugas Suku Dinas Sosial Jakarta. Dari mereka, disita hasil mengemis, yaitu uang sebesar Rp 25 juta. Tumpukan uang lusuh itu mereka kumpulkan dari mengemis selama dua minggu. Kisah nyata ini semestinya membuka pikiran kita bahwa pengemis tak harus dikasihani. Masyarakat juga mesti paham bahwa memberikan uang kepada pengemis adalah melanggar hukum.

Kisah perolehan uang mengemis sebesar gaji sebulan eksekutif perusahaan menengah itu sebetulnya tidak mengejutkan. Tahun lalu, Dinas Sosial Jakarta pernah mendata jumlah perolehan pengemis di lampu-lampu lalu lintas. Hasilnya, seorang pengemis bisa mendapatkan uang Rp 150 ribu hingga Rp 700 ribu sehari. Petugas bahkan ada yang membuntuti para pengemis itu hingga ke kampungnya di Jawa Barat. Di sana, banyak di antara pengemis itu ternyata memiliki rumah permanen, sawah, atau kebun.

Jelaslah bahwa mengemis pekerjaan menggiurkan. Tidak seperti yang banyak dibayangkan orang, mengemis bukan lagi cara mendapatkan recehan demi bertahan hidup di kota. Ini pekerjaan mudah dengan hasil besar ketimbang menjadi kuli. Tak mengherankan jika banyak yang menjadi organisator pengemis. Mereka menjemput pengemis dari kampungnya, mengerahkannya ke Jakarta, lalu menerima setoran dari hasil mengemis.

Sebetulnya pemerintah Jakarta sudah dibekali aturan yang cukup keras untuk memberantas para pengemis itu. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menyebutkan pengemis ataupun pemberi uang bisa dihukum. Ancaman bagi mereka cukup tinggi, kurungan hingga 60 hari dan denda sampai Rp 20 juta. Namun semua ini hampir tak ada artinya karena razia pengemis tak berlangsung kontinu.

Masyarakat pun ikut mempersulit pemberantasan. Dengan alasan tidak tega, atau karena merasa harus menjalankan niat berbagi dengan kaum duafa, mereka tetap memberi uang. Seolah tercipta simbiosis antara yang merasa harus berbagi dan pengemis yang tahu persis mudahnya memancing rasa iba masyarakat.

Simbiosis itulah yang semestinya diputus. Merazia pengemis, mengumpulkannya di panti-panti sosial, lalu memulangkannya tak akan efektif. Membina mereka untuk menjalani pekerjaan lain pun akan percuma. Mereka tahu persis bahwa mengemis jauh lebih banyak menghasilkan uang. Begitu dipulangkan ke kampungnya, tak lama kemudian mereka muncul kembali di Jakarta. Jumlah aparat ketertiban umum pun terbatas untuk menangani pengemis di Jakarta, yang saat ini mencapai 20 ribu orang lebih.

Advertising
Advertising

Semestinya kisah duet "pengemis kaya" Walang dan Saaran ini digunakan sebagai momentum untuk mensosialisasi larangan memberikan uang kepada pengemis. Sosialisasi seperti ini jarang dilakukan. Padahal banyak orang tidak tahu bahwa "bederma" kepada pengemis adalah melanggar peraturan. Sosialisasi melalui penempelan isi perda larangan mengemis dan memberikan uang di pinggir-pinggir jalan saja tak cukup. Akan lebih efektif bila pemerintah melakukan sosialisasi dengan berbagai iklan layanan masyarakat melalui media massa.

Memberi efek jera pun mesti dilakukan. Sudah saatnya perda itu ditegakkan dengan mendenda pemberi uang kepada pengemis. Masyarakat harus sadar, ketimbang memberikan uang kepada pengemis, lebih baik menyalurkan uangnya ke panti-panti sosial.

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 menit lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

3 menit lalu

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.

Baca Selengkapnya

BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

5 menit lalu

BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Sejumlah Perairan Indonesia

Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

12 menit lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

15 menit lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

16 menit lalu

Kadin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah agar berhati-hati dalam pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara.

Baca Selengkapnya

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

18 menit lalu

Gregoria Mariska Tunjung Kalahkan Ratchanok Intanon, Mikha Angelo: Dulu Merasa Ditakdirkan Selalu Kalah

Lewat unggahan di Instagram dan X, Mikha Angelo mengungkapkan rasa bangga terhadap kekasihnya, Gregoria Mariska Tunjung berhasil melewati masa sulit.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

21 menit lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

30 menit lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

33 menit lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.

Baca Selengkapnya