Kadir,
Bekerja di Badan Pusat Statistik
Jokowi-JK mewacanakan pembentukan sebuah kementerian baru, yakni Kementerian Kependudukan. Sesuai dengan namanya, kementerian ini direncanakan bakal berfokus pada persoalan kependudukan. Bila direalisasi, hal ini dapat memberikan solusi atas salah satu permasalahan mendasar negeri ini: lemahnya kualitas data kependudukan.
Tak bisa ditampik, selama ini data kependudukan yang ada masih memiliki sejumlah kelemahan, antara lain ihwal ketepatan waktu (timelines) serta ketersediaan data individu yang lengkap dan mutakhir. Akibatnya, perencanaan kebijakan acap kali tak maksimal. Pelaksanaan pembangunan juga tidak efisien dan efektif, serta banyak program pemerintah yang meleset dari sasaran (Razali Ritonga, 2009). Kisruh daftar pemilih tetap (DPT) yang selalu berulang menjelang pemilihan umum, dan kebocoran (salah sasaran) yang terjadi pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT), adalah buktinya.
Ditengarai, salah satu sumbu persoalannya adalah tidak adanya satu instansi khusus yang benar-benar berfokus mengurusi data kependudukan. Seperti diketahui, hingga kini data kependudukan tersebar dan ditangani oleh banyak instansi, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Selama ini, data kependudukan juga terkesan diabaikan. Hal ini tecermin dari karut-marutnya pelaksanaan registrasi penduduk. Padahal, jika dilakukan dengan benar, registrasi penduduk merupakan sumber utama data kependudukan-selain sensus dan survei-yang memenuhi standar ketepatan waktu dan kelengkapan data individu. Fakta di lapangan menunjukkan, pelaksanaan registrasi penduduk-yang semestinya mencatat tiap kejadian yang dialami penduduk (lahir, mati, dan pindah) secara real time-kurang mendapat perhatian.
Pembentukan Kementerian Kependudukan juga merupakan hal yang sangat urgen untuk saat ini karena Indonesia sedang menikmati "bonus demografi". Suatu kondisi kependudukan yang ditandai dengan meningkatnya proporsi penduduk usia produktif (15-64 tahun) dan menurunnya proporsi penduduk usia tidak produktif (< 15 tahun dan 65+ tahun). Struktur penduduk yang menguntungkan ini berdampak pada mengecilnya rasio ketergantungan atau angka beban tanggungan (dependency ratio) penduduk usia produktif.
Hasil proyeksi BPS memperlihatkan, kondisi tersebut akan berlangsung hingga dua dekade mendatang. Setelah 2031, angka beban tanggungan akan kembali naik, dan Indonesia akan memasuki periode "utang demografi", yang ditandai dengan struktur penduduk yang didominasi kelompok penduduk usia tua (65+ tahun).
Bonus demografi merupakan jendela peluang (opportunity window) bagi Indonesia. Jika bisa dimanfaatkan dengan baik, hal itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan. Karena itu, agar tidak kehilangan momentum dan terhindar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap), sejumlah kebijakan strategis, utamanya investasi modal manusia, harus diambil oleh pemerintah mendatang. Dan, hal ini bakal sulit dilakukan tanpa dukungan data kependudukan yang berkualitas sebagai pijakan.
Berita terkait
5 Fakta Jabodetabekjur, Jakarta yang Diperluas hingga Cianjur
44 hari lalu
Jakarta dengan istilah Jabodetabekjur juga tidak lagi menjadi ibu kota. Nama itu baru akan digunakan ketika ibu kota sudah pindah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Komunikasi dengan Bodetabek Bahas Masalah Kependudukan
29 September 2023
Pemprov DKI telah berkomunikasi dengan pemerintah Bodetabek untuk membahas masalah kependudukan.
Baca SelengkapnyaData Pribadi Kependudukan Diduga Bocor, ELSAM: Harus Dilakukan Mitigasi
19 Juli 2023
Dugaan kebocoran data pribadi tersebut terungkap dari adanya penjualan sedikitnya 337.225.465 data di situs breachforums.vc.
Baca SelengkapnyaSyarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir
20 Mei 2023
Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan Penduduk Mulai Melambat, Bappenas: 2045 RI Tak Lagi Keempat Terbesar Dunia
16 Mei 2023
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengungkapkan Proyeksi penduduk Indonesia periode 2020-2045.
Baca SelengkapnyaAgar Terhindar dari Penonaktifan NIK, Alamat KTP Harus Sesuai dengan Domisili Tempat Tinggal
11 Mei 2023
Warga DKI diminta untuk menyesuaikan alat KTP dengan domisili tempat mereka tinggal agar terhindar penonaktifan NIK.
Baca SelengkapnyaRencana Penonaktifan NIK, Penduduk ber-KTP DKI Harus de facto Tinggal di Jakarta
4 Mei 2023
Kepala Dinas Dukcapil DKI menyatakan penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta untuk administrasi kependudukan.
Baca Selengkapnya11 Ribu Ekspatriat di Kuwait Dideportasi karena Melanggar Aturan Kependudukan
30 April 2023
Kuwait mendeportasi 11 ribu imigran dari berbagai negara karena melanggar hukum kependudukan.
Baca SelengkapnyaDisdukcapil DKI Sebut Pendataan Pendatang Baru Bagian dari Program Nasional
30 April 2023
Disdukcapil DKI menyatakan pendataan terhadap pendatang baru merupakan bagian dari program nasional.
Baca SelengkapnyaCara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya
23 April 2023
Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah
Baca Selengkapnya