Politik Hukum Kasus Anas

Penulis

Sabtu, 27 September 2014 01:48 WIB

Joko Riyanto,
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan pencucian uang secara berulang-ulang. Anas divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan anggota DPR itu juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan US$ 5,22 juta atau subsider 2 tahun kurungan (Koran Tempo, 25/9/2014).

Bagi Anas, vonis tersebut tidak adil karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. Bahkan, Anas mengajak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk melakukan sumpah kutukan (mubahalah). Menurut Anas, dengan sumpah tersebut, siapa pun yang tidak berlaku adil harus siap menerima kutukan.

Terlepas dari itu, sisi politik hukum Anas patut dicermati. Selama proses hukum oleh KPK, Anas menuduh KPK melakukan konspirasi politik jahat dengan SBY. Anas beranggapan dia adalah korban (dikorbankan) politik jahat tertentu. Kasus Hambalang yang membelitnya diyakini buah campur tangan SBY. Anas juga mempertanyakan kenapa KPK memeriksanya namun tidak berani memeriksa Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas/putra SBY),selaku ketua panitia penyelenggara, dan SBY selaku penanggung jawab kongres Partai Demokrat di Bandung, 2010 lalu. Padahal, KPK selalu menekankan pemberantasan korupsi tidak tebang pilih dan menyatakan semua orang sama di depan hukum.

Dalam menilai dan menganalisis kasus Anas, kita yakin KPK tidak bekerja atas dasar pesanan siapa pun atau berada dalam tekanan serta pengaruh kekuasaan tertentu. KPK tak akan sembarang memanggil seseorang tanpa ada fakta yang jelas. Kita juga yakin KPK sudah bekerja keras menyidik secara intensif semua data dan informasi yang masuk. KPK juga telah melakukan uji silang terhadap semua informasi guna mendapatkan bukti-bukti yang konkret. KPK juga melakukan kajian lebih mendalam mengenai info, mengkonstruksi, dan menyimpulkan informasi soal kasus korupsi secara hukum.

Proses hukum Anas didasarkan pada fakta-fakta hukum, seperti kesaksian dan putusan Pengadilan Tipikor atas terdakwa Muhammad Nazaruddin, keterangan saksi Neneng Sri Wahyuni soal pembayaran satu unit mobil Harrier, dan dakwaan Deddy Kusdinar yang menyebut Anas menerima aliran dana dari proyek Hambalang. Bahkan, Presiden SBY mempersilakan KPK memeriksa Ibas kalau memang ada bukti kuat keterlibatan dalam proyek Hambalang.

Boleh saja Anas dan barisannya membangun opini publik serta mengeluarkan argumentasi politik, tapi KPK juga tidak boleh surut dan terpengaruh oleh semua itu. Bukan hanya yang berkaitan dengan Anas, bahkan KPK harus membuka banyak kemungkinan lewat sinyal-sinyal yang disampaikan oleh Anas dan loyalisnya. Langkah banding KPK atas vonis Anas sudah tepat untuk memaksimalkan hukuman.

Jika Anas memang yakin tidak bersalah, bukalah halaman-halaman berikutnya dari kasus Hambalang dan proyek-proyek lainnya! Dan forum pengadilanlah tempat untuk mengungkap semua itu supaya kasus Hambalang menjadi terang-benderang dan mengungkap aktor utama lainnya yang belum tersentuh hukum. Syaratnya, halaman-halaman yang akan dibuka Anas harus disertai bukti dan dalil hukum kuat, bukan ocehan politik balas dendam kepada pihak tertentu.

Berita terkait

Polri Akui Ada Kendala Identifikasi Teror Bom Pimpinan KPK

14 Januari 2019

Polri Akui Ada Kendala Identifikasi Teror Bom Pimpinan KPK

Polisi mengakui menemukan kendala dalam mengidentifikasi bom molotov dan bom palsu di rumah pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri, Novel Baswedan Salat Id di Masjid Dekat Rumah Sakit

25 Juni 2017

Idul Fitri, Novel Baswedan Salat Id di Masjid Dekat Rumah Sakit

Karena kondisi matanya belum pulih, Novel Baswedan hanya bisa merayakan Idul Fitri di rumah sakit di Singapura.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Belum Bisa Mengungkap Penyerang Novel Baswedan

19 Mei 2017

Alasan Polisi Belum Bisa Mengungkap Penyerang Novel Baswedan

Polda Metro Jaya membantah bekerja lambat dalam mengungkap kasus serangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro: Serangan ke Novel Sangat Terencana, Digambar Dulu  

26 April 2017

Kapolda Metro: Serangan ke Novel Sangat Terencana, Digambar Dulu  

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan serangan kepada Novel Baswedan sangat terencana dengan baik.

Baca Selengkapnya

2 Orang yang Difoto Dekat Rumah Novel Ternyata Informan Polisi

24 April 2017

2 Orang yang Difoto Dekat Rumah Novel Ternyata Informan Polisi

Dua orang yang difoto dekat rumah Novel Baswedan berprofesi sebagai debt collector sekaligus jadi informan polisi untuk kasus pencurian motor.

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa Terduga Pelaku Serangan ke Novel Baswedan

21 April 2017

Polisi Periksa Terduga Pelaku Serangan ke Novel Baswedan

Polisi tengah memeriksa seorang yang diduga pelaku penyiram air keras pada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Tiga Regu Khusus Ini Selidiki Teror Air Keras terhadap Novel Baswedan  

13 April 2017

Tiga Regu Khusus Ini Selidiki Teror Air Keras terhadap Novel Baswedan  

Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Teror Tak Lumpuhkan Novel dan KPK

13 April 2017

Teror Tak Lumpuhkan Novel dan KPK

Air keras disiramkan ke wajah Novel Baswedan. Patut diduga, otak pelakunya berkeinginan agar Novel roboh dan KPK rapuh. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Novel Baswedan adalah ikon di KPK. Karena itu, menyerang Novel berarti pula menggempur KPK.

Baca Selengkapnya

Kapolda: Jangan Blunder Lama Ungkap Serangan ke Novel Baswedan

12 April 2017

Kapolda: Jangan Blunder Lama Ungkap Serangan ke Novel Baswedan

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan meminta seluruh jajarannya untuk bekerja maksimal mengungkap kasus serangan terhadap Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Serangan ke Novel Baswedan, Kapolda Metro: Ada yang Menyuruh

12 April 2017

Serangan ke Novel Baswedan, Kapolda Metro: Ada yang Menyuruh

"Tentu ada motif. Ada pelaku di lapangan yang menyiram tentu ada yang menyuruh. Tidak mungkin berdiri sendiri," ucap Iriawan.

Baca Selengkapnya