'Artidjo Effect' bagi Koruptor

Penulis

Jumat, 20 Desember 2013 22:02 WIB

Vonis banding bagi Irjen Djoko Susilo amat melegakan. Hukuman lebih berat yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan itu menunjukkan telah terjadi "Artidjo effect" di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menghukum Djoko 10 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam kasus pengadaan simulator. Di tingkat banding, vonis ini diperberat menjadi 18 tahun. Ini persis saat Angelina Sondakh alias Angie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat MA, majelis yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menambah masa hukuman Angie dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun.

Dalam kasus Djoko, Roki Panjaitan dan anggota majelis juga patut dipuji karena mengabulkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya ditolak Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK menginginkan Djoko membayar kerugian negara sebesar Rp 32 miliar, selain menuntut agar hak politik perwira polisi itu dicabut. Pengadilan menolak tuntutan ini.

Vonis itu jelas terlalu ringan, tidak seimbang dengan uang negara yang dijarahnya. Maka, tatkala hakim Roki menghukum Djoko harus membayar Rp 32 miliar tunai dengan ancaman semua hartanya disita jika tak dibayarkan, rasa keadilan pun terpenuhi. Inilah hukuman yang pantas bagi koruptor: mendekam dalam masa yang panjang di penjara, dan dimiskinkan. Sudah terlalu sering para terpidana kasus korupsi dihukum ringan, sehingga mereka melenggang ke luar penjara dalam waktu singkat dan tetap kaya-raya.

Pencabutan hak politik Djoko pun layak disebut terobosan. Belum pernah ada koruptor yang dicabut hak politiknya. Pengadilan Tipikor beralasan, penahanan saja sudah cukup membuat yang bersangkutan kehilangan hak politik. Juga banyak yang berpendapat melucuti hak politik adalah berlebihan dan bukan wewenang pengadilan. Alasannya, hak politik merupakan hak asasi yang paling dasar, tak boleh diganggu.

Pendapat ini melupakan bahwa banyak bekas koruptor setelah bebas bisa kembali menjalankan peran politiknya seperti tak pernah bersalah. Bahkan ada yang kemudian diangkat menjadi pejabat di pemerintahan. Ini tak akan terjadi jika hak politik mereka dicabut.

Advertising
Advertising

Kita berharap hukuman berat ala "Artidjo effect" ini bukan fenomena sementara. Jika koruptor terbukti bersalah, sudah seharusnya mereka dihukum berat. Kejahatan mereka adalah kejahatan luar biasa. Korupsi tidak hanya menggerogoti uang negara, tapi juga bisa menghancurkan sekian generasi. Betapa banyak gedung sekolah, rumah sakit, tak bisa dibangun dengan layak karena anggarannya dikorupsi.

Memberikan vonis seberat-beratnya bagi koruptor, kalau perlu hukuman seumur hidup, harus menjadi target hakim. Pencabutan hak politik koruptor juga bisa menjadi yurisprudensi. Tambahan hukuman lebih berat itu juga semestinya membuat malu Pengadilan Tipikor karena sudah dua kali vonis mereka dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Berita terkait

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

5 menit lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

7 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Hammersonic Festival 2024, Targetkan 20 Ribu Penonton per Hari

10 menit lalu

Serba-serbi Hammersonic Festival 2024, Targetkan 20 Ribu Penonton per Hari

Sebelum menonton Hammersonic Festival 2024 pada 4-5 Mei 2024, simak beberapa informasi terkait lokasi hingga tiketnya.

Baca Selengkapnya

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

11 menit lalu

PBB: Kehancuran Bangunan di Gaza Terburuk Sejak PD II, Butuh Biaya Rekonstruksi Hingga US$40 Miliar

PBB melaporkan kehancuran perumahan di Gaza akibat serangan brutal Israel sejak 7 Oktober merupakan yang terburuk sejak Perang Dunia II.

Baca Selengkapnya

Kento Momota Resmi Pensiun, Berikut Daftar Panjang Prestasinya di Bulu Tangkis Dunia

11 menit lalu

Kento Momota Resmi Pensiun, Berikut Daftar Panjang Prestasinya di Bulu Tangkis Dunia

Kento Momota memenangkan 16 medali emas ajang BWF World Tour serta empat medali emas BWF Superseries.

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

12 menit lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

Cibis Park: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Daya Tariknya

14 menit lalu

Cibis Park: Lokasi, Jam Buka, Harga Tiket, dan Daya Tariknya

Untuk menemani weekend, Anda bisa datang ke Cibis Park yang terletak di daerah Pasar Minggu. Ini lokasi, jam buka, dan harga tiketnya.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

15 menit lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Hawa Panas di Indonesia Menurut BMKG

16 menit lalu

Fakta-fakta Hawa Panas di Indonesia Menurut BMKG

Menurut Deputi Meteorologi BMKG, Guswanto, fenomena hawa panas memiliki karakteristik yang berbeda dan tak memenuhi kriteria sebagai gelombang panas.

Baca Selengkapnya

ITB Naikkan UKT Mahasiswa 2024, Segini Perkiraan Besarannya

16 menit lalu

ITB Naikkan UKT Mahasiswa 2024, Segini Perkiraan Besarannya

ITB menaikkan UKT untuk para mahasiswa angkatan 2024. Kenaikannya berkisar 15 persen dibanding angkatan sebelumnya.

Baca Selengkapnya