Atut dan Hambit

Penulis

Kamis, 26 Desember 2013 21:33 WIB

Kasus Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, menunjukkan lemahnya aturan mengenai kepala daerah. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tapi posisi mereka masih kuat. Atut, misalnya, belum bisa dinonaktifkan.

Rencana Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi atas Hambit lebih aneh lagi. Hambit, yang terlibat kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kini berada di tahanan. Tapi Gamawan mempersilakan Gubernur Kalimantan Tengah menahbiskannya menjadi Bupati Gunung Mas. Artinya, Hambit bersama pasangannya akan dilantik di penjara.

Hambit, yang telah cacat karena menyuap, tidak selayaknya dilantik menjadi bupati. Masalahnya, Undang-Undang Pemerintahan Daerah memberi kelonggaran kepada kepala daerah yang jadi tersangka. Kepala daerah baru bisa dinonaktifkan bila menjadi terdakwa dan baru diberhentikan permanen bila putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Prinsip itu tampaknya diadopsi pula dalam kasus Hambit. Bupati terpilih ini masih bisa dilantik karena baru berstatus tersangka. Pilihan lainnya tentu mengadakan pemilihan ulang atau melantik pemenang kedua. Ini pun akan mengundang perdebatan lantaran Hambit belum dinyatakan bersalah dan belum mendapat vonis yang berkekuatan hukum tetap.

Aturan yang longgar itu pula yang menimbulkan masalah bagi Provinsi Banten. Atut Chosiyah, yang juga terlibat kasus suap Akil Mochtar, tak bisa dinonaktifkan kendati sudah ditahan. Atut baru bisa diberhentikan sementara bila sudah berstatus terdakwa. Ini jelas membuat roda pemerintahan Banten terganggu. Wakil Gubernur tidak bisa mengambil alih kekuasaan selama Gubernur Atut belum diberhentikan.

Advertising
Advertising

Idealnya, Atut mengundurkan diri. Cara ini lebih elegan ketimbang membiarkan proses pengalihan kekuasaan bertele-tele. Betapa lama bila pengalihan kekuasaan secara permanen baru bisa dilakukan ketika Atut telah diberhentikan secara tetap. Hal ini hanya merugikan rakyat karena kebijakan penting pemerintahan akan tertunda.

Itulah perlunya merevisi aturan mengenai kepala daerah dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak selayaknya kepala daerah yang sudah menjadi tersangka dibiarkan tetap memimpin. Jika ia tak mengundurkan diri, semestinya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberi wewenang mencabut kekuasaannya.

Aturan mengenai kepala daerah terpilih pun semestinya diubah. Seorang tersangka tak layak dilantik. Jika perlu, dilakukan pemilihan ulang. Asas praduga tak bersalah penting bagi siapa pun, termasuk kepala daerah terpilih. Masalahnya, bila belum menjabat saja sudah tercela, tidak pantas ia dilantik dan resmi menjadi kepala daerah kendati nanti akan diberhentikan lagi.

Kasus Atut dan Hambit tidak akan terjadi bila kita lebih ketat mengatur kepala daerah atau calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

20 menit lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

37 menit lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

2 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

2 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

2 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

2 jam lalu

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

2 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya