TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Taufik, wartawan, kandidat komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi 2014
Ada dua pendekatan penting dalam menghambat berkembangnya korupsi, yakni mencegah dan memberantas.
Orang medis mengatakan mencegah lebih baik daripada mengobati. Jokowi menyebutnya Revolusi Mental, seraya menganjurkan gerakan rakyat untuk tidak memberi suap dan hadiah (gratifikasi). Dari sini, diharapkan frekuensi penyalahgunaan wewenang yang mengharapkan suap akan berkurang.
Sedangkan dalam memberantas, melihat karakternya yang punitive alias menghukum, atau membikin jera, tak dapat kita menggunakan gerakan rakyat. Tidak bisa tidak, kita hanya dapat mengandalkan negara untuk memberantas.
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, ada 13 pasal yang memberi definisi korupsi, semuanya dirumuskan dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana. Dari 30 jenis itu, bisa dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu kerugian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.
Lalu, dari mana kita mulai untuk menangani kasus korupsi? Saya termasuk yang tidak percaya, bahwa korupsi adalah budaya. Korupsi bisa diminimalkan. Seperti yang disebut di atas, bisa dimulai dari mencegah, dan itu datang dari diri kita sendiri, lingkungan, dan dengan cara mengorganisasi sebuah gerakan bersama. Bukankah seorang sahabat Nabi berkata, kejahatan yang terorganisasi bisa mengalahkan kebaikan yang tak terorganisasi?
Selama ini, memang kartel dan mafia yang mengorganisasi kejahatan untuk menguasai bidang-bidang yang menguntungkan. Namun, jika gerakan rakyat bisa mengorganisasi diri dengan baik untuk mencegah korupsi, nantinya orang-orang "jahat" saja yang bertahan melakukannya. Meski, kita harus berhati-hati membedakan sanksi terhadap orang yang lalai (culpa) dan yang sengaja (dobus).
Di mana pun, gerakan rakyat dapat menjadi instrumen efektif untuk mematahkan suatu kebiasaan buruk di antara para pejabat atau pegawai negeri, atau sekadar menghabisi lawan politik. Karena itulah, agar tak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, kontrol di atas menjadi penting.
Agar senantiasa bersih dari kepentingan politik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selama ini memainkan peran sentral dalam memerangi korupsi, juga harus sering melakukan kontrol diri. Bukankah untuk membersihkan ruangan, dibutuhkan sapu yang bersih pula. Apalagi, khusus untuk KPK, pada saat yang sama dia juga harus mempertajam kemampuannya "bersahabat dengan koruptor" dalam bentuk yang kita kenal sebagai justice collaborator atau whistle blower.
Karena korupsi juga merupakan tindakan kolektif, seorang koruptor yang ditangkap diharapkan dapat mengaku dan menunjukkan pelaku lain yang lebih besar. "Getok tular" ini dinilai cukup berhasil, namun jika tak dikelola dengan baik. Akhirnya, sang justice collaborator bisa menjadi mesin ATM atau bahkan korban tebang pilih.
Walhasil, dengan mencegah dan memberantas korupsi serta mengembalikan kekayaan nasional kepada yang berhak, pemerintah tak perlu membebani rakyat dengan berbagai kenaikan biaya hidup. Ayolah berbuat, kita semua bekerja bersama-sama untuk kepentingan rakyat.
Berita terkait
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi
13 jam lalu
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.
Baca SelengkapnyaPenyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka
23 jam lalu
Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?
Baca SelengkapnyaKejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar
1 hari lalu
Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.
Baca Selengkapnya2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?
1 hari lalu
Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP
1 hari lalu
Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik
1 hari lalu
Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.
Baca SelengkapnyaMenteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi
1 hari lalu
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.
Baca Selengkapnya3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
1 hari lalu
Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya
1 hari lalu
Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar
3 hari lalu
Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara
Baca Selengkapnya