Sosialisasi Jaminan Kesehatan

Penulis

Jumat, 3 Januari 2014 21:23 WIB

Diluncurkannya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pekan ini merupakan langkah maju. Memang masih banyak masalah yang harus diatasi. Program ini juga sempat tertunda karena berbagai alasan. Namun, setelah dinyatakan resmi berlaku per 1 Januari lalu, program ini tak boleh gagal. Kewajiban konstitusional negara untuk menjamin kesehatan warganya dipertaruhkan di sini. Lubang-lubang kelemahan pun mesti diatasi.

Program yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini sangat penting karena menyangkut jaminan kesehatan bagi sedikitnya 176 juta penduduk. Pada prinsipnya, program yang menjadi bagian dari system jaminan sosial ini adalah semacam asuransi massal bagi rakyat Indonesia.

Lewat program ini, masyarakat miskin mendapat bantuan membayar premi asuransi kesehatan sebesar Rp 19.225 per bulan. Untuk non-pegawai negeri, premi yang harus dibayar mulai dari Rp 25.500 hingga Rp 59.500. Adapun pegawai negeri, anggota TNI, dan Polri membayar premi 5 persen dari gaji per keluarga per bulan.

Besaran angka premi itu memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Kalangan dokter dan rumah sakit khawatir premi itu tak akan cukup untuk melayani lonjakan permintaan pelayanan kesehatan. Sebaliknya, kalangan buruh merasa premi itu terlalu berat. Mereka juga merasa tak perlu harus membayar premi BPJS karena UU No. 3/1992 tentang Jamsostek menyebutkan bahwa biaya kesehatan ditanggung pengusaha.

Masih ada soal lain, yaitu terbatasnya pengertian masyarakat tentang pentingnya mengikuti program BPJS Kesehatan. Banyak yang belum paham bahwa program ini sebetulnya menguntungkan mereka. Di sisi lain, pedoman pelayanan peserta BPJS pun masih simpang-siur. Beberapa rumah sakit kebingungan menetapkan mekanisme pelayanan peserta, karena petunjuk pelaksanaan tak tersosialisasi maksimal.

Semua itulah yang harus segera diatasi pemerintah. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera membuat peraturan presiden atau peraturan pemerintah untuk undang-undang tentang BPJS itu. Sedikitnya ada 16 regulasi turunan dari UU BPJS ini yang harus disediakan.

Advertising
Advertising

Sebagian turunan sudah diterbitkan, namun sebagian yang lain belum. Salah satunya, misalnya, mengenai tumpang-tindih pelaksanaan BPJS dan Jamsostek. Akibatnya, muncul kebingungan, bukan hanya di kalangan pekerja, tapi juga pengusaha. Para pengusaha mengeluh, di satu sisi mereka tetap harus menjalankan kewajibannya membayar Jamsostek, di sisi lain mereka juga harus membayar premi pekerjanya untuk BPJS.

Kebingungan itu bisa diatasi jika pemerintah segera menuntaskan semua aturan pelaksanaan undang-undang tentang BPJS. Inilah yang harus dipercepat. Apalagi UU BPJS itu sudah berlaku lebih dari setahun yang lalu. Jika pemerintah mempercepat pembuatan aturan pelaksanaan yang diperlukan, sosialisasi program BPJS bisa lebih mudah dilakukan. Janganlah program sepenting ini tersendat gara-gara proses sosialisasi yang tak maksimal.

Berita terkait

Alasan Partai Gelora Minta PKS Timbang Ulang Rencana Gabung ke Kubu Prabowo

4 menit lalu

Alasan Partai Gelora Minta PKS Timbang Ulang Rencana Gabung ke Kubu Prabowo

Partai Gelora meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

7 menit lalu

Prastowo Sebut Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Staf Khusus Kementerian Keuangan sebut bea cukai bukan keranjang sampah, imbas banyak postingan media sosial yang mengeluhkan pajak barang Impor dari luar negeri yang terlalu mahal.

Baca Selengkapnya

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

7 menit lalu

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

5 Negara Asia Tenggara Dilanda Gelombang Panas, Indonesia Diserang DBD

9 menit lalu

5 Negara Asia Tenggara Dilanda Gelombang Panas, Indonesia Diserang DBD

Negara-negara Asia Tenggara tengah berjuang melawan gelombang panas yang mematikan tahun ini.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Otomatis Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Jika Kalahkan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

15 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Otomatis Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Jika Kalahkan Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia otomatis lolos ke Olimpiade Paris 2024 jika berhasil mengalahkan Uzbekistan pada semifinal Piala Asia U-23 2024, Senin, 29 April

Baca Selengkapnya

Kandidat Presiden AS Ditangkap karena Ikut Demo Bela Palestina

15 menit lalu

Kandidat Presiden AS Ditangkap karena Ikut Demo Bela Palestina

Demo bela Palestina terus bergolak di sejumlah kampus di AS. Terbaru adalah kandidat presiden AS Jill Stein termasuk di antara yang ditangkap.

Baca Selengkapnya

5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

20 menit lalu

5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

Berikut ini tata cara menghentikan iklan pop-up di ponsel Android melalui mode aman, notifikasi aplikasi, layar beranda, hingga pusat iklan Google.

Baca Selengkapnya

Indonesia Dorong Penetapan Hari Danau Sedunia di World Water Forum Ke-10 Bali

24 menit lalu

Indonesia Dorong Penetapan Hari Danau Sedunia di World Water Forum Ke-10 Bali

Penetapan Hari Danau Sedunia menjadi satu dari empat poin usulan yang dibawa Indonesia untuk diangkat menjadi resolusi PBB.

Baca Selengkapnya

Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

28 menit lalu

Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

Ernest Regia meraih juara 1 Olimpiade Sains Mahasiswa Republik ke-16 di Universitas Buketov, Karaganda, Kazakhstan pada 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

29 menit lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya