Vonis Indosat

Penulis

Senin, 6 Januari 2014 21:50 WIB

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Indar Atmanto dalam kasus frekuensi Indosat sungguh memprihatinkan. Hukuman Indar diperberat dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penggunaan frekuensi 3G Indosat di 2,1 GHz. Indar menjadi Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) ketika meneken kerja sama dengan Indosat, "induk" IM2.

Sebagai judix factie, majelis hakim justru mengabaikan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Indar tak melakukan pelanggaran hukum. Jika "semangat" pengadilan banding harus memperberat hukuman seorang tersangka korupsi, putusan seperti atas Indar ini sangat berbahaya.

Kasus ini sudah mengundang kritik sejak tahap penyidikan. Kejaksaan terkesan "mengorek-ngorek" perkara ini agar masuk menjadi "kasus korupsi". Kejaksaan menyebutkan penunjukan IM2 memakai jaringan 3G tak lewat tender. Menurut kejaksaan, negara dirugikan Rp 1,3 triliun. Itu jumlah yang mesti diterima negara atas biaya penggunaan frekuensi tersebut.

Jaksa menjerat Indar dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 8 Juli silam memvonis Indar 4 tahun penjara. Selain Indar, tersangka lain dalam kasus ini adalah dua bekas Direktur Utama PT Indosat, yakni Johnny Swandi Sjam dan Harry Sasongko.

Pengadilan tingkat pertama telah mengabaikan fakta yang menunjukkan tak ada korupsi dalam kasus ini. Lewat suratnya kepada Jaksa Agung, Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan, kerja sama pengelolaan jaringan Internet 3G Indosat-IM2 sudah sesuai dengan aturan. Tapi surat dari lembaga yang paling berwenang dalam hal pengaturan frekuensi ini dikesampingkan oleh jaksa dan hakim.

Advertising
Advertising

Pengadilan tingkat pertama juga menyebutkan kerja sama itu terbukti membuat negara rugi Rp 1,3 triliun. Nilai itu merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara menyebutkan hasil audit itu tidak sah dan cacat hukum. Indosat sesungguhnya sudah membayar upfront fee Rp 320 miliar dan biaya hak penggunaan frekuensi Rp 1,37 triliun.

Pada mulanya kita berharap pengadilan banding mengoreksi vonis pengadilan pertama. Berdasarkan fakta-fakta itu, semestinya Indar dinyatakan tidak bersalah. Ia bahkan tak bisa diajukan sebagai tersangka. Dia bukan penyelenggara negara atau pejabat publik sebagaimana didefinisikan Pasal 3 UU Korupsi. Indar menandatangani kerja sama itu dalam kapasitasnya sebagai direksi PT IM2. Secara logika, yang semestinya dihukum-jikapun bersalah-adalah IM2 sebagai korporasi, bukan Indar sebagai pribadi.

Kita setuju setiap kasus dugaan korupsi mesti diusut, dan pelakunya dihukum berat. Tapi, jika semua ini dilakukan dengan mengabaikan fakta hukum dan menyingkirkan hak-hak tersangka, itu tindakan keji. Adagium hukum menyebutkan, "lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah".

Kita berharap Mahkamah Agung sebagai judex juris mengoreksi kesalahan lembaga peradilan di bawahnya.

Berita terkait

Jadwal Final Thailand Open 2024 Hari Ini, Ana / Tiwi Hadapi Wakil Tuan Rumah Unggulan Pertama

4 menit lalu

Jadwal Final Thailand Open 2024 Hari Ini, Ana / Tiwi Hadapi Wakil Tuan Rumah Unggulan Pertama

Pertandingan Ana / Tiwi akan menghadapi Jongkolphan Kititharakul / Rawinda Prajonjai di final Thailand Open 2024 akan dimainkan di partai keempat.

Baca Selengkapnya

1.500 Orang Badui Jalani Ritual Seba di Serang

16 menit lalu

1.500 Orang Badui Jalani Ritual Seba di Serang

Ritual Seba merupakan tradisi masyarakat adat Suku Badui, sebagai wujud rasa syukur atas hasil panen yang berlimpah.

Baca Selengkapnya

Oleksandr Usyk Peluk Istri usai Kalahkan Tyson Fury dan Menjadi Juara Sejati Tinju Kelas Berat, Simak yang Dia Katakan

20 menit lalu

Oleksandr Usyk Peluk Istri usai Kalahkan Tyson Fury dan Menjadi Juara Sejati Tinju Kelas Berat, Simak yang Dia Katakan

Petinju Ukraina Oleksandr Usyk menjadi juara sejati atau tak terbantahkan tinju dunia di kelas berat dengan mengalahkan Tyson Fury.

Baca Selengkapnya

Pembukaan World Water Forum Ke-10 Digelar di KEK Kura-kura Bali

51 menit lalu

Pembukaan World Water Forum Ke-10 Digelar di KEK Kura-kura Bali

Pemerintah Bali bersama Panitia World Water Forum ke-10 dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjalankan upacara Segara Kerthi.

Baca Selengkapnya

7 Tradisi Umat Buddha Rayakan Waisak, Mengenakan Pakaian Putih Hingga Mandi Sang Buddha

52 menit lalu

7 Tradisi Umat Buddha Rayakan Waisak, Mengenakan Pakaian Putih Hingga Mandi Sang Buddha

Pada Hari Raya Waisak, umat Buddha akan mengunjungi kuil-kuil lokal maupun kuil besar untuk melakukan doa. Umat Buddha juga umumnya melakukan perenungan akan diri dan kehidupan secara tenang.

Baca Selengkapnya

Kalahkan Tyson Fury, Oleksandr Usyk Menjadi Juara Sejati Tinju Dunia Kelas Berat

57 menit lalu

Kalahkan Tyson Fury, Oleksandr Usyk Menjadi Juara Sejati Tinju Dunia Kelas Berat

Petinju Ukraina Oleksandr Usyk menjadi juara sejati tinju dunia di kelas berat setelah mengalahkan Tyson Fury.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

57 menit lalu

Satgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil

Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

59 menit lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

1 jam lalu

Top 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu

Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

1 jam lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya