Tak Diam Hadapi Oplosan

Penulis

Rabu, 8 Januari 2014 22:32 WIB

Pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap maraknya peredaran minuman keras oplosan. Tiap tahun jatuh banyak korban. Pekan lalu, misalnya, 17 orang di Mojokerto tewas akibat menenggak minuman keras oplosan yang biasa disebut cukrik.

Insiden seperti ini bukan hal baru. Kematian akibat minuman keras oplosan terjadi di berbagai penjuru Nusantara. September lalu, 14 orang tewas karena oplosan di Surabaya. Di Jakarta, minuman ini juga menewaskan enam orang pada Oktober. Di wilayah Sulawesi, misalnya, juga kerap jatuh korban akibat minuman oplosan yang disebut "racun tikus".

Dampak buruk minuman keras oplosan ini sampai mendapat perhatian negeri tetangga. Awal tahun lalu, Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap minuman oplosan ini.

Bob Carr angkat suara setelah warga Australia, Liam Davies, 19 tahun, tewas sehabis menenggak minuman oplosan saat merayakan tahun baru di Pantai Gili, Lombok. Sepanjang 2009 sampai 2013, sedikitnya ada 21 wisatawan asing yang tewas karena minuman keras oplosan itu. Sampai-sampai Australia mengeluarkan peringatan khusus bagi warganya yang melancong ke Indonesia.

Pemerintah Australia pantas cemas oleh insiden itu. Soalnya, industri minuman keras oplosan sangat menjamur di berbagai pelosok Indonesia. Demi menghasilkan minuman keras dengan efek mabuk yang kuat tapi dengan harga miring, para pembuat oplosan itu mencampurkan beberapa bahan berbahaya, seperti spiritus, alkohol 90 persen, atau bahan kimia berbahaya lainnya.

Advertising
Advertising

Pemerintah terkesan membiarkan hal ini terjadi, bahkan kerap saling lempar tanggung jawab di antara instansi-instansi terkait. Tak pernah ada sanksi keras. Sangat sedikit pembuat minuman oplosan yang diseret sampai ke meja hijau.

Memang sempat terjadi kekosongan peraturan yang mengatur peredaran minuman keras di tingkat pusat ketika, pertengahan tahun lalu, Mahkamah Agung membatalkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, karena dasar hukumnya telah tiada. Namun baru-baru ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Dengan peraturan tersebut, minuman beralkohol produksi dalam negeri atau impor yang mengandung kadar alkohol di atas 5 persen digolongkan sebagai barang dalam pengawasan, baik produksinya maupun peredarannya. Selain itu, diatur standar mutunya dan di mana minuman itu boleh dijual.

Sayangnya, aturan ini tak ditegakkan secara sungguh-sungguh. Kalaupun ada pengawasan dari pemerintah, pengawasan itu kerap kali hanya untuk minuman keras legal. Minuman keras ilegal, yang umumnya dibuat oleh industri rumahan, nyaris tak "tersentuh". Aparat sering berkilah tak ada anggarannya, atau minuman oplosan bukanlah wewenangnya.

Harus diakui, di sejumlah daerah, mengkonsumsi minuman keras merupakan salah satu tradisi yang dilakukan turun-temurun. Minuman keras menemani pada saat-saat tertentu, seperti acara perkawinan, kematian, atau pesta ritual lainnya. Dengan jatuhnya banyak korban, pemerintah tak boleh diam. Selain mengawasi ketat, mereka seharusnya juga mengkampanyekan bahaya mengkonsumsi minuman keras oplosan.

Minuman oplosan ini masih banyak di pasar karena pembelinya masih banyak dan minimnya penegakan hukum. Mata rantai inilah yang harus diputus. Pemerintah harus bertanggung jawab atas maraknya minuman keras oplosan.

Berita terkait

Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-36: Bagaimana Peluang Manchester United Lolos ke Eropa setelah Keok 0-4 dari Palace?

2 menit lalu

Klasemen Liga Inggris Pekan Ke-36: Bagaimana Peluang Manchester United Lolos ke Eropa setelah Keok 0-4 dari Palace?

Manchester United terancam tak lolos ke kompetisi Eropa musim depan setelah kalah 0-4 dari Crystal Palace pada pekan ke-36 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

2 menit lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

7 menit lalu

Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

Salah satu beleid paling disorot terutama tentang pungutan sekolah di Yogyakarta, yang akan diubah istilahnya menjadi dana partisipasi.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Manchester United Kalah 0-4 di Markas Crystal Palace, Christian Eriksen Sebut Sebuah Kekecewaan Besar

18 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Manchester United Kalah 0-4 di Markas Crystal Palace, Christian Eriksen Sebut Sebuah Kekecewaan Besar

Manchester United mendapat malu dan kalah 0-4 di kandang Crystal Palace pada pertandingan pekan ke-36 Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

32 menit lalu

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua dan Sekjen AJI yang baru dalam Kongres XII AJI.

Baca Selengkapnya

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

32 menit lalu

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Senin meresmikan masjid yang diubah dari gereja Ortodoks Yunani kuno di Istanbul

Baca Selengkapnya

Persiapan Hotel The Mark Tempat Selebriti Menginap saat Met Gala 2024

32 menit lalu

Persiapan Hotel The Mark Tempat Selebriti Menginap saat Met Gala 2024

Selama periode Met Gala 2024, Hotel The Mark menerima sekitar 60 tamu

Baca Selengkapnya

Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

1 jam lalu

Pemerintah Filipina Tolak Padi Beras Emas Kembali Dikurung di Laboratorium

Pengadilan baru saja mencabut izin penanaman komersial padi Beras Emas atau Golden Rice hasil rekayasa genetika di Filipina.

Baca Selengkapnya

Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

1 jam lalu

Waskita Karya: 2 Proyek IKN Rampung, Kebut 10 Proyek Lagi hingga Semester I 2024

Waskita Karya telah merampungkan 2 dari 12 proyek IKN yang tengah dibangun.

Baca Selengkapnya

Hari Ini, Putin Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

2 jam lalu

Hari Ini, Putin Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

Pelantikan Vladimir Putin sebagai presiden Rusia untuk masa jabatan kelima pada upacara pelantikan yang akan digelar di Moskow.

Baca Selengkapnya