Penentuan Hakim Agung

Penulis

Selasa, 14 Januari 2014 21:25 WIB

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengurangi wewenang Dewan Perwakilan Rakyat dalam penentuan hakim agung. Putusan ini diharapkan menjadi landasan untuk membenahi lembaga yudikatif. Sudah selayaknya lembaga ini menjadi semakin bebas dari pengaruh kekuasaan.

Putusan itu mengoreksi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 hingga 4 undang-undang ini, DPR berwenang menyeleksi dan memilih calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Para pemohon-terdiri atas calon hakim agung yang pernah dicoret oleh DPR-meminta agar wewenang DPR dalam aturan itu diubah menjadi menyetujui dan bukannya memilih kandidat hakim agung.

Permohonan yang diajukan setahun lalu itulah yang baru-baru ini dikabulkan. Majelis hakim konstitusi menilai aturan mengenai hakim agung tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 24 A ayat 3 konstitusi ini jelas dinyatakan: calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Tak ada kata "diseleksi" atau "dipilih".

Tak hanya mengurangi wewenang DPR, putusan itu juga berarti memulihkan wewenang Komisi Yudisial. Selama ini Komisi harus mengusulkan tiga calon untuk setiap pos hakim agung yang kosong. DPR-lah yang kemudian menyeleksi dan memilih mereka. Dengan koreksi MK, Komisi Yudisial kini cukup mengusulkan satu calon untuk satu posisi hakim agung. Dewan tinggal menolak atau menyetujui kandidat hakim agung itu. Jika DPR setuju, otomatis si calon akan diangkat secara resmi sebagai hakim agung oleh Presiden.

Mekanisme seperti itu bukan hal baru. Penentuan Kepala Polri dan Panglima TNI pun hanya mensyaratkan persetujuan DPR. Mekanisme yang lebih simpel ini akan mengurangi pengaruh politik dalam penentuan hakim agung. Sudah menjadi rahasia umum bahwa politikus Senayan sering menyeleksi calon hakim agung bukan atas dasar kapabilitas dan integritas mereka, melainkan lewat pertimbangan politis. Calon yang lolos seleksi hanyalah yang memiliki hubungan dekat atau "aman" bagi kalangan DPR. Akibatnya, selama ini para politikus mudah mempengaruhi putusan para hakim agung.

Komisi Yudisial kini bisa berkonsentrasi menyiapkan calon hakim agung yang benar-benar berintegritas, berani memerangi korupsi, dan mumpuni di bidang hukum. Lembaga ini tak perlu khawatir lagi akan adanya penyingkiran kandidat yang bagus oleh DPR. Dewan memang masih memiliki hak menolak. Tapi penolakan terhadap kandidat hakim agung tanpa alasan yang masuk akal tentu akan dikecam publik.

Advertising
Advertising

Putusan MK diharapkan pula menjadi fondasi untuk membenahi lembaga yudikatif. Kewenangan yang lebih besar bagi Komisi Yudisial itu memang belum cukup. Komisi ini semestinya mendapat wewenang pula untuk membina dan mengawasi total para hakim. Tapi, bagaimanapun, penentuan hakim agung merupakan wewenang yang penting dan bisa mengubah wajah peradilan kita.

Berita terkait

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

1 menit lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

3 menit lalu

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

Pelatih timnas Arab Saudi Roberto Mancini memuji penampilan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Bidan Sedunia, Ini Perbedaan Bidan, Perawat, dan Suster

5 menit lalu

Hari Bidan Sedunia, Ini Perbedaan Bidan, Perawat, dan Suster

Orang kerap menganggap bidan, perawat dan suster profesi yang sama, padahal ketiganya berbeda fungsi dan tugas. Di Hari Bidan Sedunia simak ulasannya.

Baca Selengkapnya

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

14 menit lalu

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Guinea, Lawan Timnas Indonesia U-23 di Playoff Olimpiade Paris 2024

16 menit lalu

Mengenal Guinea, Lawan Timnas Indonesia U-23 di Playoff Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus menang melawan Timnas Guinea U-23 jika ingin lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Pramugari Sarankan Tidak Memilih Koper Hard Case untuk Bagasi dan Lima Tips Packing Lainnya

33 menit lalu

Pramugari Sarankan Tidak Memilih Koper Hard Case untuk Bagasi dan Lima Tips Packing Lainnya

Wisatawan banyak yang lebih suka packing dengan koper hard case karena dikira lebih kuat, nyatanya tidak.

Baca Selengkapnya

Hujan Meteor Masuk Atmosfer Bumi Malam Ini, Bisa Dilihat Tanpa Alat Khusus

33 menit lalu

Hujan Meteor Masuk Atmosfer Bumi Malam Ini, Bisa Dilihat Tanpa Alat Khusus

Keunikan malam puncak hujan meteor ini adalah meteornya bersumber dari butir debu yang dilepaskan komet Halley.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Bandung pada 14 Mei, Alberto Rodriguez Tak Sabar Mau Main

34 menit lalu

Jadwal Championship Series Liga 1: Bali United vs Persib Bandung pada 14 Mei, Alberto Rodriguez Tak Sabar Mau Main

Dalam pertandingan semifinal Championship Series Liga 1 ini, Bali United lebih dulu main di kandang sebelum bertandang ke Persib Bandung.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

34 menit lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Hari Akar Kuadrat, Fenomena Matematika yang Langka dan Unik

38 menit lalu

Penjelasan Hari Akar Kuadrat, Fenomena Matematika yang Langka dan Unik

Anda pernah mendengar hari libur matematika tak resmi Hari Akar Kuadrat? Hari yang hanya terjadi 9 kali se-abad ini lebih dari sekadar angka.

Baca Selengkapnya