Banjir Bukan Cuma Urusan Gubernur

Penulis

Rabu, 15 Januari 2014 21:35 WIB

Banjir di Ibu Kota sekali lagi membuktikan betapa amburadulnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah DKI Jakarta. Sudah berbilang tahun proyek penanganan banjir di Jakarta tak kunjung rampung. Pemerintah pusat dan Gubernur Joko Widodo seharusnya menindak tegas bawahan yang tak sigap menangani banjir.

Selama ini, setiap kali banjir tiba, orang ramai-ramai menyalahkan Gubernur DKI Jakarta, siapa pun gubernurnya. Itu jelas bukan sikap yang tepat. Soalnya, urusan banjir tak semata-mata berada di pundak gubernur, tapi juga ada di tangan pemerintah pusat. Dalam urusan 13 sungai besar yang berhulu di provinsi lain dan melintasi Jakarta, wewenang pengelolaannya ada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Adapun Pemerintah Provinsi Jakarta hanya memiliki kewenangan pada sungai kecil, saluran penghubung, dan saluran mikro.

Dengan pembagian yang jelas seperti itu, secara teori semestinya penanganan banjir di Ibu Kota bisa lebih cepat dan lebih baik lagi. Namun pelaksanaan kewenangan itu berjalan timpang. Buntutnya, saban tahun banjir menenggelamkan Jakarta.

Respons kurang cepat pemerintah pusat itu membuat pemerintah Jakarta geregetan dan mengambil alih kewenangan pemerintah pusat. Contoh terbaru adalah perbaikan ruas Jalan T.B. Simatupang, yang ambles akibat banjir lantaran hujan mengguyur Jakarta sejak Ahad hingga Senin malam lalu. Jokowi segera memerintahkan bawahannya melebarkan gorong-gorong sempit dan meninggikan ruas jalan tersebut. Pengerukan Waduk Pluit, Jakarta Utara, adalah contoh lain kewenangan pusat yang diambil Jakarta.

Jokowi bukan tak punya salah. Setahun memimpin Jakarta, belum banyak yang dilakukan untuk mengatasi banjir. Waduk Pluit memang sudah dikeruk. Namun normalisasi sungai, gorong-gorong, dan waduk-waduk lain mesti dikebut. Drainase kota yang berusia hampir setengah abad tak semua rampung dibenahi. Akibatnya, saat hujan mengguyur deras selama dua jam saja, saluran air "kalah". Genangan banjir ada di berbagai tempat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat, tahun ini ada 35 titik genangan yang membuat 5.152 jiwa mengungsi. Luas genangan itu memang lebih kecil ketimbang banjir di zaman Gubernur Fauzi Bowo, yang mencapai 62 titik. Namun tetap saja masih banyak yang perlu dibenahi..

Advertising
Advertising

Masalah banjir tak sepatutnya dipolitisasi. Semua pihak harus bekerja sama mencegah banjir di Jakarta, sekaligus melakukan berbagai tindakan jika banjir masih terjadi. Apalagi ancaman banjir besar masih membayang di depan mata. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memprediksi puncak musim hujan akan terjadi pada dua pekan terakhir Januari hingga dua pekan awal Februari.

Pemerintah pusat dan Gubernur Jakarta seharusnya duduk bersama dan segera merampungkan pembenahan Kota Jakarta. Kedua belah pihak juga mesti berpikir jangka panjang dan komprehensif dengan melibatkan daerah sekitar Jakarta, seperti Bogor dan Tangerang. Hanya dengan cara itu, Jakarta baru bisa bebas dari banjir.(*)

Berita terkait

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

4 menit lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

5 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

5 menit lalu

Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

Vila di Bali ini unik, memiliki kolam renang tanpa batas, koki pribadi, dan pengalaman yang hanya bisa didapat di pesawat, seperti teras di sayapnya.

Baca Selengkapnya

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

5 menit lalu

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.

Baca Selengkapnya

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

5 menit lalu

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.

Baca Selengkapnya

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

11 menit lalu

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

Menteri PANRB menolak usulan Ombudsman untuk menunda seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2024 hingga Pilkada 2024 usai.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

17 menit lalu

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

Ada 8 sekolah kedinasan yang akan membuka formasi seleksi CASN.

Baca Selengkapnya

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

20 menit lalu

Masuk Awal Kemarau, Suhu Panas di Indonesia Masih Siklus Normal

BMKG memastikan suhu panas di Indonesia masih bagian dari kondisi tahunan, seperti kemarau, bukan akibat heatwave.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

33 menit lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

35 menit lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya