Mabuk

Penulis

Jumat, 3 Oktober 2014 02:43 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Toto Subandriyo, penulis

Minuman keras oplosan (dengan nama lokal besotan, cokrik, dan lainnya) telah menjadi persoalan yang sangat memusingkan pemerintah daerah di Indonesia. Bukan hanya di daerah-daerah pesisir yang secara sosiologis memiliki kultur yang lebih permisif terhadap keberadaan minuman keras, di daerah-daerah pedalaman pun hal ini menjadi masalah. Kehadiran minuman keras telah menjadi sarana dan bahasa pergaulan seperti halnya rokok. Bagi telinga warga Kota Tegal, Brebes, dan sekitarnya, ucapan "dudu batir angger ora gelem nginung" (bukan sahabat jika tidak mau minum) menjadi ungkapan yang jamak terdengar.

Di seluruh pelosok negeri ini sudah tidak terhitung lagi korban jiwa melayang setelah pesta minuman oplosan. Sebut saja tragedi besotan yang menggemparkan masyarakat Tegal pada pertengahan 2009 (yang merenggut nyawa 23 warga), tewasnya 14 orang warga Surabaya setelah menenggak cokrik pada akhir September 2013, serta melayangnya nyawa 9 warga Malang setelah pesta minuman oplosan belum lama ini.

Menurut para ahli, pada era sekarang ini tradisi mabuk lebih merupakan bentuk dari fenomena eskapisme. Menurut Kartini Kartono (2005), fenomena eskapisme ini merupakan cara melarikan diri dari tekanan masalah yang dipicu oleh tekanan sosial-ekonomi. Fenomena eskapisme merupakan bentuk frustrasi negatif yang sangat merugikan pribadi seseorang. Penyelesaian rasa frustrasi mengandung usaha untuk mereduksi ketegangan-ketegangan yang ada.

Makin beratnya beban hidup akibat melambungnya harga kebutuhan pokok sehari-hari akan menggerus daya beli sehingga memicu fenomena eskapisme semu. Henri Josserand, dari Global Information and Early Warning System Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), mengingatkan bahwa inflasi yang disebabkan oleh melambungnya harga bahan pangan merupakan pukulan paling berat bagi warga miskin. Hal itu mengingat pengeluaran untuk pangan dari warga kelas menengah ke bawah menempati persentase terbesar dari pengeluaran total keluarga.

Peristiwa tragis korban minuman keras oplosan yang selalu terulang ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang haram ini belum berjalan optimal. Ketentuan hukum belum diterapkan secara tegas untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar ketentuan.

Selama ini, pengawasan aparat penegak hukum lebih terfokus pada peredaran produk minuman keras resmi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran, Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol. Itu semua nyaris tidak menyentuh peredaran minuman keras oplosan seperti cokrik dan besotan, yang diperdagangkan secara terselubung dan kucing-kucingan.

Tak ada lagi alasan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersikap masa bodoh terhadap persoalan ini. Upaya pencegahan harus dibangun dari individu-individu dan keluarga. Harus ada pula pihak-pihak yang tak bosan memberi pencerahan tentang bahaya minuman keras bagi keselamatan jiwa. Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci keberhasilan upaya tersebut. Waspadalah, jangan sampai ciu mengantarkan Anda ke ruang ICU!


Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya