TEMPO.CO, Jakarta - Toto Subandriyo, penulis
Minuman keras oplosan (dengan nama lokal besotan, cokrik, dan lainnya) telah menjadi persoalan yang sangat memusingkan pemerintah daerah di Indonesia. Bukan hanya di daerah-daerah pesisir yang secara sosiologis memiliki kultur yang lebih permisif terhadap keberadaan minuman keras, di daerah-daerah pedalaman pun hal ini menjadi masalah. Kehadiran minuman keras telah menjadi sarana dan bahasa pergaulan seperti halnya rokok. Bagi telinga warga Kota Tegal, Brebes, dan sekitarnya, ucapan "dudu batir angger ora gelem nginung" (bukan sahabat jika tidak mau minum) menjadi ungkapan yang jamak terdengar.
Di seluruh pelosok negeri ini sudah tidak terhitung lagi korban jiwa melayang setelah pesta minuman oplosan. Sebut saja tragedi besotan yang menggemparkan masyarakat Tegal pada pertengahan 2009 (yang merenggut nyawa 23 warga), tewasnya 14 orang warga Surabaya setelah menenggak cokrik pada akhir September 2013, serta melayangnya nyawa 9 warga Malang setelah pesta minuman oplosan belum lama ini.
Menurut para ahli, pada era sekarang ini tradisi mabuk lebih merupakan bentuk dari fenomena eskapisme. Menurut Kartini Kartono (2005), fenomena eskapisme ini merupakan cara melarikan diri dari tekanan masalah yang dipicu oleh tekanan sosial-ekonomi. Fenomena eskapisme merupakan bentuk frustrasi negatif yang sangat merugikan pribadi seseorang. Penyelesaian rasa frustrasi mengandung usaha untuk mereduksi ketegangan-ketegangan yang ada.
Makin beratnya beban hidup akibat melambungnya harga kebutuhan pokok sehari-hari akan menggerus daya beli sehingga memicu fenomena eskapisme semu. Henri Josserand, dari Global Information and Early Warning System Badan Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), mengingatkan bahwa inflasi yang disebabkan oleh melambungnya harga bahan pangan merupakan pukulan paling berat bagi warga miskin. Hal itu mengingat pengeluaran untuk pangan dari warga kelas menengah ke bawah menempati persentase terbesar dari pengeluaran total keluarga.
Peristiwa tragis korban minuman keras oplosan yang selalu terulang ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang haram ini belum berjalan optimal. Ketentuan hukum belum diterapkan secara tegas untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar ketentuan.
Selama ini, pengawasan aparat penegak hukum lebih terfokus pada peredaran produk minuman keras resmi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran, Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol. Itu semua nyaris tidak menyentuh peredaran minuman keras oplosan seperti cokrik dan besotan, yang diperdagangkan secara terselubung dan kucing-kucingan.
Tak ada lagi alasan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersikap masa bodoh terhadap persoalan ini. Upaya pencegahan harus dibangun dari individu-individu dan keluarga. Harus ada pula pihak-pihak yang tak bosan memberi pencerahan tentang bahaya minuman keras bagi keselamatan jiwa. Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci keberhasilan upaya tersebut. Waspadalah, jangan sampai ciu mengantarkan Anda ke ruang ICU!
Berita terkait
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?
6 Desember 2019
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?
22 November 2019
Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan
23 Agustus 2019
Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.
Baca SelengkapnyaPolisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi
23 Agustus 2019
Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.
Baca SelengkapnyaPropam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung
23 Agustus 2019
Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.
Baca SelengkapnyaMiras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar
23 Agustus 2019
Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua
23 Agustus 2019
Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.
Baca SelengkapnyaPromosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka
28 Juni 2019
Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.
Baca SelengkapnyaGubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur
20 Juni 2019
Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.
Baca SelengkapnyaProduk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan
19 Juni 2019
"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."
Baca Selengkapnya