Hilangnya Pasal Keranjang Sampah

Penulis

Senin, 20 Januari 2014 23:21 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapuskan frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dari rumusan Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan terobosan hukum yang penting dan bersejarah. Meski agak terlambat, keputusan ini menandai kembalinya prinsip kesetaraan dalam aturan hukum pidana kita.

Sebenarnya sudah lama para ahli hukum mempersoalkan bunyi pasal 335 ayat (1) yakni, "Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain."

Dengan rumusan macam itu, pasal 335 rawan ditafsirkan sesuai dengan selera penegak hukum semata. Peraturan itu tidak menyediakan penjelasan kapan sebuah tindakan bisa dikategorikan secara hukum masuk wilayah "tidak menyenangkan". Karena itulah, pasal ini sering dijuluki sebagai pasal keranjang sampah.

Gara-gara pasal ini, banyak aktivis, wartawan, politikus, bahkan warga negara biasa, diseret ke meja hijau. Siapa saja yang merasa terganggu, tersinggung, terpojok, bahkan sekadar tersenggol, bisa mengadu ke polisi dengan memanfaatkan pasal ini. Berlanjut-tidaknya pengaduan itu ke pengadilan biasanya tergantung siapa yang melapor. Makin berkuasa si pelapor, makin banyak duitnya, makin besar kemungkinan pengaduan itu disidangkan di pengadilan.

Model penegakan hukum macam ini tentu tak adil, tak patut, dan tak layak. Ketika hukum bisa ditarik-ulur seperti karet, tergantung penafsiran para aparatur penegak hukum, wajar jika khalayak merasa waswas. Apalagi ada ancaman penahanan buat tersangka. Prinsip kesetaraan semua orang di hadapan hukum jadi tak bermakna.

Advertising
Advertising

Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada Kamis pekan lalu membuat bunyi pasal 335 ayat (1) berubah menjadi, "Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Dengan rumusan baru ini, mereka yang bertikai demi urusan privat dipaksa untuk menyelesaikan masalah lewat jalur perdata, sebagaimana seharusnya, atau melalui jalur perundingan. Hanya, jika ada kekerasan, barulah polisi akan turun tangan.

Tak hanya itu. Putusan ini seharusnya menjadi lonceng pengingat bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Koreksi kesekian kali oleh Mahkamah Konstitusi ini menandakan pembaruan atas hukum peninggalan kolonial Belanda tersebut sudah benar-benar mendesak. Kita tak mungkin terus-menerus mengandalkan penegakan hukum pada undang-undang yang ketinggalan zaman.

Berita terkait

Indonesia vs Uzbekistan, Shin Tae-yong Percaya Diri Bawa Skuad Garuda ke Olimpiade Paris 2024

10 menit lalu

Indonesia vs Uzbekistan, Shin Tae-yong Percaya Diri Bawa Skuad Garuda ke Olimpiade Paris 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan akan tersaji pada babak semifinal Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong mengaku tak alami tekanan. Mengapa?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

14 menit lalu

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024.

Baca Selengkapnya

Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

33 menit lalu

Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

Ketua PBNU mengatakan kehadiran Prabowo dan Gibran ada konteks khusus.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

42 menit lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

43 menit lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Westlife Hadirkan Christian Bautista sebagai Tamu Spesial Konser di Candi Prambanan

47 menit lalu

Westlife Hadirkan Christian Bautista sebagai Tamu Spesial Konser di Candi Prambanan

Selain Christian Bautista, Westlife akan membawa pertunjukan konsep baru ke dalam konser mereka di Candi Prambanan pada 7 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Kisah Dokter Gigi dari Universitas Gaza, Awalnya Bahagia Kini Hidup Terasa Hampa

47 menit lalu

Kisah Dokter Gigi dari Universitas Gaza, Awalnya Bahagia Kini Hidup Terasa Hampa

Naim berasal dari keluarga dokter dan dokter gigi. Dia hidup gelimang kebahagiaan, namun penjajahan Israel telah membuat hidupnya hampa.

Baca Selengkapnya

5 Tips Atasi Mata Panda

57 menit lalu

5 Tips Atasi Mata Panda

Paparan sinar matahari yang berlebihan juga bisa memperburuk kondisi mata panda Anda.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga 1: Persebaya Surabaya Kalahkan Persik Kediri 2-1

57 menit lalu

Hasil Liga 1: Persebaya Surabaya Kalahkan Persik Kediri 2-1

Persebaya Surabaya berhasil menutup perjalanan di Liga 1 2023-2024 dengan kemenangan atas Persik Kediri.

Baca Selengkapnya

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

59 menit lalu

Prabowo Mengaku Disiapkan Jokowi dengan Matang untuk Jadi Presiden

Prabowo mengungkapkan hal itu di acara PBNU.

Baca Selengkapnya