Aturan bagi Lembaga Survei

Penulis

Minggu, 26 Januari 2014 22:00 WIB

Aturan mengenai lembaga survei yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum menuai kontroversi. Komisi seharusnya tidak mengurusi masalah sampel, metodologi, dan independensi lembaga survei. Hanya, urusan yang penting seperti cara penayangan hasil hitung cepat memang masih termasuk wewenang KPU.

KPU memuat semua aturan itu dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat. Intinya, semua lembaga survei yang melakukan sigi politik dan hitung cepat hasil pemilu wajib mendaftar ke KPU. Lembaga survei juga diminta menyebutkan metodologi yang digunakan dan membuat pernyataan bahwa kegiatan mereka bebas dari kepentingan peserta pemilu.

Walau berpengaruh besar terhadap hasil pemilu, urusan itu sebetulnya sudah masuk wilayah akreditasi. Para pelaku survei seharusnya mengurus sendiri masalah ini. Belum adanya akreditasi lembaga survei membuat publik sulit menentukan lembaga survei yang kredibel dan independen. Sudah bukan rahasia pula ada lembaga survei abal-abal yang sengaja dibuat untuk menguntungkan salah satu kandidat presiden atau partai politik.

Lembaga survei sebenarnya bisa secara sukarela mengumumkan sumber pendanaannya secara terbuka. Sampel dan metodologinya pun mesti dipaparkan secara detail dan jelas. Bahkan mereka perlu menyatakan bahwa kegiatannya tidak untuk mendukung suatu partai politik atau calon presiden. Cara ini akan memudahkan publik untuk menilai independensinya.

Hanya, aturan lain yang dimuat dalam Peraturan KPU itu masih dalam lingkup penyelenggaraan pemilihan umum. Misalnya, mengenai larangan rilis hasil survei politik pada masa tenang. Begitu pula quick count hasil pemilu yang mesti diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara. Aturan ini memang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Bahkan penayangan hasil hitung cepat wajib memuat pernyataan bahwa hitungan tersebut bukan dikeluarkan resmi oleh KPU.

Advertising
Advertising

Aturan itu masuk akal karena hasil hitung cepat berpotensi membingungkan masyarakat. Berbahaya pula bila lembaga survei mengeluarkan hasil quick count pada saat proses pemungutan suara masih berjalan. Hasil hitung cepat itu bisa mempengaruhi pemilih yang belum mencoblos. Sebab, orang akan cenderung memilih partai politik atau kandidat yang berpotensi menang.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu juga terancam sanksi pidana. Mengumumkan hasil survei pada masa tenang, misalnya, diancam hukuman 1 tahun penjara. Adapun melanggar ketentuan cara mengumumkan hasil hitung cepat bisa dihukum maksimal satu setengah tahun penjara.

Lembaga survei bisa saja mengelak dari kewajiban mendaftarkan diri dan melaporkan metodologinya ke KPU. Apalagi aturan ini tak ada sanksinya. Tapi mereka tidak bisa menghindar dari ketentuan mengenai cara merilis hasil survei dan hitung cepat yang memang diatur dalam undang-undang.

Berita terkait

Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

2 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

2 jam lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

3 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

Tak ada gol tambahan di babak kedua membuat laga TImnas U-23 Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Laga berlanjut ke babak tambahan.

Baca Selengkapnya

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

3 jam lalu

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

3 jam lalu

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

ksekutif Produser Musikal Keluarga Cemara, Anggia Kharisma mengatakan, kisah keluarga hangat ini tak lekang oleh zaman.

Baca Selengkapnya

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

4 jam lalu

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

Program Pra Kerja meraih penghargaan dari UNESCO atas kontribusinya dalam inovasi pendidikan di kawasan Asia-Pasifik.

Baca Selengkapnya

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

4 jam lalu

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

Penyebab fast charging tidak berfungsi dapat diakibatkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena port pengisian daya rusak. Ketahui cara mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

4 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

Ivar Jenner sempat membawa Timnas U-23 Indonesia unggul lebih dulu atas Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

4 jam lalu

Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

Yura Yunita terpilih untuk menyanyikan original soundtrack Glenn Fredly The Movie, yang diciptakan oleh mentor musiknya sebelum berpulang.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

4 jam lalu

Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

Profil kampus UCLA tempat bentrok demo mahasiswa pendukung alias Pro-Palestina dengan pendukung Israel

Baca Selengkapnya