Stop Diskriminasi

Penulis

Senin, 27 Januari 2014 21:30 WIB

Meski tak begitu mengejutkan, laporan terakhir Human Rights Watch seharusnya menjadi peringatan serius bagi pemerintah Indonesia. Menurut lembaga yang berpusat di New York itu, selama 2013 penegakan hak asasi manusia di Indonesia malah mundur jauh ke belakang.

Laporan HAM Dunia yang terbit pekan lalu itu menguatkan hasil survei lembaga pegiat hak asasi nasional, Setara Institute, Desember lalu. Memakai delapan indikator utama, survei oleh Setara mengungkapkan indeks kinerja HAM Indonesia pada 2013 jauh merosot dibanding tahun sebelumnya, bahkan yang terburuk dalam empat tahun terakhir.

Menurut Human Rights Watch, kaum minoritas beragama dan perempuan terus mendapat perlakuan diskriminatif. Penyerangan dan pengusiran atas kelompok Syiah dan Ahmadiyah, serta maraknya peraturan yang "memojokkan" perempuan, menjadi catatan hitam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Sepanjang tahun lalu, pemerintah Yudhoyono kembali dianggap gagal menegakkan hukum untuk menjamin tegaknya hak kalangan minoritas. Sampai saat ini, ratusan orang masih bertahan di lokasi pengungsian karena terusir dari kampungnya akibat perbedaan keyakinan beragama, seperti penganut Ahmadiyah di Lombok dan penganut Syiah di Sidoarjo. Ada di antara mereka yang sudah tujuh tahun tinggal di barak pengungsian.

Kalaupun ada pelaku kekerasan yang diseret ke jalur hukum, biasanya sebatas pelaku lapangan, sedangkan para "dalangnya" tak tersentuh hukum. Dalam konteks ini, wajar bila Human Rights Watch secara khusus mengkritik pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa Front Pembela Islam merupakan "aset nasional".

Advertising
Advertising

Laporan Human Rights Watch soal nasib perempuan Indonesia juga sulit dibantah. Dalam urusan ini, pemerintah bahkan bisa dianggap aktif melakukan diskriminasi. Catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan bisa menjadi bukti. Sampai 2013, ada 342 peraturan yang membedakan perlakuan terhadap perempuan dari kaum lelaki, 97 persen di antaranya di daerah. Misalnya, peraturan tentang cara berpakaian, peraturan prostitusi, dan pornografi.

Stempel diskriminatif itu tak hanya memalukan dalam pergaulan dunia. Peraturan dan sikap pemerintah yang diskriminatif-dalam bentuk apa pun-jelas membahayakan kemajemukan dan kelangsungan hidup bangsa. Karena itu, dalam beberapa bulan sisa masa pemerintahannya, Presiden Yudhoyono seharusnya segera mengambil langkah nyata. Memastikan aparat menindak tegas pelaku dan otak kekerasan terhadap kelompok minoritas beragama semestinya bukan hal sulit bagi seorang presiden. Itu hanya soal kemauan, ketegasan, dan konsistensi.

Pemerintah juga perlu segera mengoreksi-bahkan mencabut-berbagai peraturan yang diskriminatif. Pemerintah tak perlu menunggu pihak yang dirugikan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Toh, berbagai peraturan diskriminatif itu sudah jelas bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Perlindungan Hak Asasi, dan berbagai konvensi internasional yang diratifikasi Indonesia.

Berita terkait

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 menit lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kelompok Perlawanan Myanmar Klaim Tangkap Ratusan Aggota Junta Militer

2 menit lalu

Kelompok Perlawanan Myanmar Klaim Tangkap Ratusan Aggota Junta Militer

Tentara Arakan atau Arakan Army menyatakan telah menangkap ratusan anggota junta Myanmar.

Baca Selengkapnya

3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

13 menit lalu

3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendeklarasikan untuk beroposisi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut 3 poin deklarasi Ganjar.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

14 menit lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

17 menit lalu

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

Telkomsel menyediakan cara mudah untuk mengaktifkan kembali nomor yang telah mati atau hangus. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

23 menit lalu

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

KIP Kuliah merupakan program untuk peningkatan akses masyarakat bisa kuliah.

Baca Selengkapnya

BigHit Music Buka Audisi di Jakarta, Kapan Jadwalnya?

27 menit lalu

BigHit Music Buka Audisi di Jakarta, Kapan Jadwalnya?

Label grup BTS, BigHit Music akan mengadakan audisi global untuk menjaring calon peserta pelatihan pria dari 2 Mei sampai 31 Agustus 2024

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Ungkap Lapangan Latihan Timnas U-23 Indonesia di Prancis Tak Sesuai Standar

29 menit lalu

Shin Tae-yong Ungkap Lapangan Latihan Timnas U-23 Indonesia di Prancis Tak Sesuai Standar

Shin Tae-yong mengatakan Lapangan latihan Timnas U-23 Indonesia di Prancis berbeda dengan yang ada di Qatar.

Baca Selengkapnya

Viral Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta, Bea Cukai: Ada Tas Chanel-nya

31 menit lalu

Viral Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta, Bea Cukai: Ada Tas Chanel-nya

Sebuah unggahan video Tiktok tentang cokelat dari luar negeri senilai Rp1 juta dikenakan bea masuk Rp9 juta viral, ini penjelasan Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

32 menit lalu

Peluang Duet Ahok-Anies di Pilgub DKI Jakarta 2024

Nama Ahok dan Anies masuk dalam bursa calon gubernur Pilkada DKI Jakarta 2024. Bahkan keduanya disandingkan sebagai duet Ahok-Anies.

Baca Selengkapnya