Dana Saksi Pemilu

Penulis

Selasa, 28 Januari 2014 22:04 WIB

Rencana pemerintah membiayai para saksi dalam pemilu memperlihatkan begitu longgarnya penggunaan anggaran negara. Biaya yang mencapai lebih dari Rp 700 miliar itu baru dibicarakan sekarang. Padahal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 sudah lama disahkan. Penyelenggaraan pemilu legislatif pun tinggal sekitar dua bulan lagi.

Pemerintah menugaskan pengalokasian dana itu kepada Badan Pengawas Pemilu. Menurut petinggi pemerintah, kalangan partai politik kekurangan dana untuk para saksi yang mewakili mereka di tempat pemungutan suara. Maka, dititipkanlah dana ratusan miliar rupiah itu kepada Bawaslu bersamaan dengan duit Rp 800 miliar untuk panitia pengawas lapangan. Jadi, total dana tambahan yang diterima Bawaslu adalah Rp 1,5 triliun. Ini di luar anggaran operasional, sekitar Rp 3 triliun, yang telah dipatok dalam APBN.

Tambahan anggaran itulah-terutama dana para saksi dari partai politik-yang kini diributkan. Partai politik, seperti Demokrat dan Partai Amanat Nasional, menyokong pemberian dana tersebut. Tapi PDI Perjuangan dan NasDem tidak setuju, bahkan mempertanyakan motif penyaluran dana buat para saksi itu. Kedua partai ini merasa mampu membiayai saksi-saksi mereka di tempat pemungutan suara.

Ribut-ribut itu tak akan muncul andaikata masalah tersebut dibahas jauh hari, termasuk landasan hukumnya. Pembiayaan para saksi oleh negara sebetulnya akan mengurangi beban keuangan partai politik. Secara teoretis, hal ini akan mencegah kalangan partai politik mencari sumber dana dengan menghalalkan segala cara, termasuk lewat korupsi. Selama ini undang-undang juga memperbolehkan partai politik mendapat bantuan dari negara yang besarnya sesuai dengan perolehan suara dalam pemilu.

Masalahnya, Undang-Undang Partai Politik tidak mengatur secara khusus pembiayaan negara untuk para saksi dalam pemilu. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu juga tidak memberi wewenang bagi Bawaslu untuk menyalurkan alokasi dana buat para saksi yang mewakili partai politik itu. Rencananya, pemerintah mengatur pembiayaan para saksi tersebut lewat peraturan presiden.

Terobosan itu sungguh riskan. Bukan hanya landasan hukumnya yang kurang kuat, persoalan audit penggunaan dana itu juga bisa bermasalah. Partai politik bisa saja lepas tangan karena dana tersebut tidak masuk ke kas partai, melainkan langsung kepada para saksi. Mau tidak mau, kelak Bawaslu-lah yang melaporkan penggunaannya sekaligus bertanggung jawab bila ada penyelewengan. Inilah yang perlu dipertimbangkan oleh Bawaslu.

Advertising
Advertising

Pembiayaan para saksi pemilu atau kegiatan partai politik bisa saja menggunakan anggaran negara. Terlebih lagi bila bertujuan memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus mengurangi korupsi. Tapi sebaiknya semua itu diatur lewat undang-undang, bukan dengan cara serampangan sehingga menimbulkan prasangka buruk.

Berita terkait

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

26 menit lalu

Jadwal Liga Champions Leg Kedua Semifinal: Bayern Munchen Kehilangan 2 Bek Jelang Sambangi Real Madrid

Jadwal Liga Champions akan memasuki leg kedua semifinal. Bayern Munchen mendapat pukulan menjelang tampil di markas Real Madrid.

Baca Selengkapnya

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

40 menit lalu

Fansign Day6 di Jakarta Selama 2 Jam Dipenuhi Ratusan My Day Beruntung

Dihadiri oleh Sungjin, Wonpil, Dowoon, dan Young K, acara fansign Day6 di Jakarta diadakan sehari sebelum Saranghaeyo Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

1 jam lalu

Film Horor Psikologis Possession: Kerasukan Tayang 8 Mei, Produser Berharap Dapat Jadi Bahan Diskusi

Possession: Kerasukan memakai atribut horor Indonesia, yaitu pocong yang dipresentasikan bantal-guling lantaran dekat dengan keseharian masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

1 jam lalu

Benarkah Belahan Jiwa Sudah Terdeteksi dari Pandangan Pertama?

Jika sudah menjalin hubungan dengan seseorang dan sangat ingin tahu apakah dia adalah belahan jiwa, berikut beberapa tandanya.

Baca Selengkapnya

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

1 jam lalu

Solo Great Sale 2024 Diharap Menjadi Sarana UMKM Memasarkan Produk

Solo Great Sale 2024 (SGS 2024) diharapkan menjadi sarana para pelaku UMKM memasarkan produknya.

Baca Selengkapnya

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

1 jam lalu

Sule: Mahalini akan Pindah Agama dan Menikah dengan Rizky Febian secara Islam

Sule menjelaskan bahwa Mahalini akan menjadi mualaf sebelum menikah dengan Rizky Febian secara Islam di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

1 jam lalu

Hasil Liga Inggris: Chelsea Kalahkan West Ham United 5-0, Nicolas Jackson Bikin Brace

Chelsea berpesta gol di gawang West Ham United dan mengalahkan lawannya itu dengan skor 5-0 dalam pertandingan Liga Inggris.

Baca Selengkapnya

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

1 jam lalu

Kado Hari Pendidikan Nasional: UKT Naik di Berbagai Kampus Negeri

UKT naik di berbagai kampus, buah dari penerapan Keputusan Mendikbudristek

Baca Selengkapnya

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

1 jam lalu

Gerakan Mahasiswa Pro-Palestina Meluas ke Australia dan Prancis

Gejolak demo mahasiswa Pro-Palestina merembet ke Australia dan Prancis, apa yang terjadi?

Baca Selengkapnya