Tak Berhenti pada Anggoro

Penulis

Senin, 3 Februari 2014 23:37 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi harus melanjutkan kembali pengusutan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan. Kasus ini terhenti ketika Anggoro Widjojo, salah satu tersangka penyuap pejabat Kementerian Kehutanan dan Dewan Perwakilan Rakyat, jadi buron. Anggoro adalah Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom.

Masaro sudah terbukti menyuap untuk mendapatkan proyek senilai Rp 180 miliar itu. Putranefo Alexander, anak buah Anggoro di PT Masaro, sudah divonis 6 tahun penjara. Yusuf Emir Faishal, bekas Ketua Komisi IV DPR, juga sudah divonis 4,5 tahun penjara karena menerima suap sebesar Rp 125 juta plus Sin$ 220 ribu (sekarang setara dengan Rp 2,1 miliar). Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada anggota komisi yang lain.

Sejumlah pihak sudah mengaku menerima duit tersebut, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa dan anggota Komisi IV, Suswono, yang kini menjadi Menteri Pertanian. Suswono mengaku menerima Rp 50 juta dan telah mengembalikannya ke KPK. Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh Yusuf-yang menjadi anggota DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa.

Meskipun sudah mengembalikannya, para penerima duit itu sesungguhnya tidak secara otomatis terlepas dari tuntutan hukum. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas disebutkan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan pidana terhadap pelakunya. Dalam penjelasannya juga dikatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Pengusutan kasus itu hingga tuntas juga harus dilakukan karena salah satunya menyangkut kewibawaan KPK sendiri. Bersama adiknya, Anggodo Widjojo, Anggoro juga menjadi tersangka kasus Masaro. Anggodo terbukti mencoba menyuap pimpinan KPK sebesar Rp 5,1 miliar agar Komisi menghentikan penyidikan kasus Masaro. Ia juga didakwa berupaya menghalangi penyidikan. Anggodo sudah divonis 4 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Dalam kasus percobaan penyuapan ini jelas Anggodo tak sendiri. Sejumlah nama, antara lain Ary Muladi, Edi Sumarsono, dan Yudi Prianto-anak Bibit Samad Riyanto, salah satu pemimpin KPK-juga disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Dengan tertangkapnya Anggoro, semestinya KPK memiliki kesempatan yang besar untuk membongkar kasus ini sekaligus membersihkan daki yang sudah mengendap lama.

Komisi juga harus membuktikan bahwa Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, dua pemimpin KPK yang dituding menerima suap dari Masaro, tidak bersalah. Keduanya sempat dijadikan tersangka oleh Markas Besar Kepolisian RI karena dituding menyalahgunakan wewenang. Kasus ini memicu perseteruan antara KPK dan Kepolisian-yang kemudian dikenal dengan sebutan "Cicak Vs Buaya".

Penyelesaian kasus ini menjadi sangat penting karena kasus Bibir-Chandra dihentikan tidak melalui proses peradilan, melainkan dihentikan (deponeering) atas permintaan presiden. Seyogianya KPK memprioritaskan kasus ini diselesaikan agar semuanya menjadi jelas.

Berita terkait

Kecelakaan di Pasuruan, Kereta Api Pandalungan Terlambat 150 Menit Tiba di Stasiun Gambir

1 menit lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Kereta Api Pandalungan Terlambat 150 Menit Tiba di Stasiun Gambir

Kereta Api Pandalungan dari Stasiun Gambir tiba di Stasiun Jember pukul 13.15 WIB.

Baca Selengkapnya

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

2 menit lalu

Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

3 menit lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Lee Do Hyun Raih Penghargaan Aktor Terbaik di Baeksang Arts Award 2024

4 menit lalu

Lee Do Hyun Raih Penghargaan Aktor Terbaik di Baeksang Arts Award 2024

Lee Do Hyun mendapatkan penghargaan aktor terbaik di film Exhuma di tengah ia menjalani wajib militer.

Baca Selengkapnya

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

11 menit lalu

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

Presiden Jokowi menilai tutupnya pabrik sepatu Bata karena pertimbangan efisiensi dan tidak menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Militer Israel Ambil Kendali Penyeberangan Rafah dari Gaza ke Mesir

12 menit lalu

Militer Israel Ambil Kendali Penyeberangan Rafah dari Gaza ke Mesir

Militer Israel mengambil kendali atas perbatasan Rafah antara Gaza dan Mesir

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

14 menit lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Mengintip Pesisir Montauk di New York yang jadi Lokasi Syuting Film The Architecture of Love

15 menit lalu

Mengintip Pesisir Montauk di New York yang jadi Lokasi Syuting Film The Architecture of Love

Berada di New York, salah satu atraksi utamanya adalah Montauk Point State Park dengan mercusuar ikoniknya dan panorama Samudra Atlantik.

Baca Selengkapnya

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

15 menit lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

20 menit lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya