Pelumpuhan KPK

Penulis

Kamis, 6 Februari 2014 23:32 WIB

Upaya melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi belum berhenti. Kali ini pemerintah, bersama politikus Senayan, berusaha memereteli wewenang KPK lewat Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pelumpuhan secara terselubung ini harus ditolak karena akan mengendurkan perang melawan korupsi.

Rancangan yang kini dibahas oleh Komisi Hukum DPR itu sudah berkali-kali direvisi, tapi hasilnya tetap mengecewakan. Tak ada pembaruan hukum. Kalaupun ada perubahan proses hukum, hal itu dilakukan secara serampangan. Akibatnya, muncul kesan bahwa rancangan ini lebih bertujuan mengurangi wewenang sebagian lembaga penegak hukum, terutama KPK.

Sikap politikus Senayan yang ngotot membahas rancangan itu amat mencurigakan. Dengan mudah, orang akan melihat adanya konflik kepentingan. Banyak anggota DPR yang sudah ditangkap KPK. Tak sedikit pula politikus yang sering disebut terlibat dalam suatu kasus korupsi, tapi belum terjerat hukum, ikut membahas Rancangan KUHAP.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus bertanggung jawab atas rancangan yang aneh itu. Setelah sekitar 15 tahun kita gencar memerangi korupsi, pemerintah seharusnya tidak melakukan langkah mundur. Banyaknya pejabat dan politikus yang masuk penjara karena korupsi bukanlah salah KPK, melainkan kesalahan kalangan partai politik dan pemerintah yang tidak segera membersihkan diri.

Upaya memereteli wewenang KPK itu sungguh kentara. Lenyapnya tahap penyelidikan dalam Rancangan KUHAP, misalnya, jelas akan menyulitkan pembongkaran korupsi. Selama ini banyak skandal korupsi yang terkuak setelah KPK melakukan penyelidikan, penyadapan, dan kemudian operasi tangkap tangan. Dengan cara ini, para koruptor tidak bisa berkutik karena bukti-buktinya amat kuat.

Advertising
Advertising

Soal penyadapan memang masih diatur dalam rancangan KUHAP itu, tapi prosedurnya menjadi bertele-tele. Penegak hukum, termasuk KPK, harus mendapat persetujuan dari hakim pemeriksa pendahuluan-fungsi baru yang diperkenalkan dalam rancangan KUHAP. Itu pun hanya bisa dilakukan oleh penyidik. Artinya, kasus yang bisa disadap mesti sudah sampai pada tahap penyidikan.

Hakim pemeriksa pendahuluan memiliki wewenang yang amat besar. Tak hanya memberikan izin penyadapan, mereka juga berperan dalam urusan penahanan, penyitaan, dan penggeledahan. Hakim pemeriksa pendahuluan juga berhak menghentikan penuntutan dengan berbagai alasan. Putusan mereka bersifat final sehingga tak bisa dilakukan upaya banding dan kasasi. Aturan ini memungkinkan perkara korupsi yang ditangani KPK digugurkan seenaknya.

Komisi Hukum DPR seharusnya menghentikan pembahasan RUU KUHAP itu. Menteri Hukum sebaiknya segera menarik rancangan yang sangat anti-KPK ini. Jika tidak, dengan mudah publik akan menuding ada persekongkolan antara politikus Senayan dan pemerintah untuk melumpuhkan KPK.

Berita terkait

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

6 menit lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

12 menit lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

34 menit lalu

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

PKB menyambut baik jika nantinya Khofifah mendaftar diri mengikuti seleksi internal di partai itu untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

40 menit lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang 3-0 atas Bournemouth, Declan Rice Cetak Gol dan Assist

41 menit lalu

Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang 3-0 atas Bournemouth, Declan Rice Cetak Gol dan Assist

Arsenal memetik kemenangan 3-0 atas Bournemouth dalam laga Liga Inggris 2023-2024 pekan ke-36 di Stadion Emirates pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya India, Jepang Juga Kecewa Atas Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

45 menit lalu

Tak Hanya India, Jepang Juga Kecewa Atas Komentar Joe Biden tentang Xenofobia

Pemerintah Jepang menanggapi komentar Presiden AS Joe Biden bahwa xenofobia menjadi faktor penghambat pertumbuhan ekonomi di Cina, India dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

53 menit lalu

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

Airlangga membahas terkait komitmen Indonesia dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di pertemuan OECD.

Baca Selengkapnya

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

57 menit lalu

Viral Dugaan Penyalahgunaan KIP Kuliah Mahasiswa Undip, Kemendikbud: Tanggung Jawab Kampus

Sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah menjadi perbincangan karena menampilkan gaya hidup mewah.

Baca Selengkapnya

Film Possession: Kerasukan, Angkat Klenik Lokal dan Isu Kesetaraan, Tayang Empat Hari Lagi

1 jam lalu

Film Possession: Kerasukan, Angkat Klenik Lokal dan Isu Kesetaraan, Tayang Empat Hari Lagi

Possession: Kerasukan sendiri diadaptasi dari film Prancis berjudul sama Possession yang dibuat pada 1981.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya