Kandasnya Penyelamatan MK

Penulis

Minggu, 16 Februari 2014 22:57 WIB

Pembatalan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 oleh Mahkamah Konstitusi mengundang kontroversi. Para hakim konstitusi menggugurkan aturan yang menyangkut dirinya sendiri. Putusan ini justru semakin menunjukkan perlunya kriteria ketat mengenai calon hakim konstitusi demi menjaga kredibilitas MK.

Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat bisa mengupayakan lagi perubahan ketentuan tentang calon hakim konstitusi lewat pengajuan rancangan undang-undang baru. Tentu, argumen hakim konstitusi yang masuk akal ketika membatalkan UU tentang MK itu bisa dipertimbangkan. Apalagi tujuan undang-undang tersebut sebetulnya bagus, yakni memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Undang-undang itu mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2013 tentang Revisi UU MK. Perpu ini lahir setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah. Akil, yang berlatar belakang sebagai politikus Partai Golkar, juga dijerat kasus narkotik dan pencucian uang.

Para hakim konstitusi beralasan, antara lain, keadaan "kegentingan yang memaksa", sebagai dasar pembuatan perpu, tidak terpenuhi. Tapi penilaian ini tidak relevan karena DPR telah menetapkan perpu tersebut menjadi undang-undang. Kalau Dewan melihat perpu itu cacat secara hukum, tentu tidak mengesahkannya.

Undang-Undang No. 4/2014 itu mengatur tiga hal pokok, yang semuanya digugurkan oleh MK. Pertama, kriteria hakim konstitusi. Di sini diatur, antara lain, calon hakim konstitusi seharusnya tidak menjadi anggota partai politik selama tujuh tahun terakhir. Kedua, mekanisme seleksi yang melibatkan Komisi Yudisial. Ketiga, pengawasan melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.

Advertising
Advertising

Mekanisme seleksi dan pengawasan hakim konstitusi yang melibatkan peran Komisi Yudisial mungkin bisa diperdebatkan. UUD 1945 memang tidak mengatur pengawasan terhadap MK. Tapi KY jelas diberi wewenang oleh konstitusi, tidak hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, tapi juga "wewenang lain untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim". Hakim konstitusi bisa masuk dalam pengertian "hakim" karena MK diatur dalam bab yang sama mengenai "Kekuasaan Kehakiman".

Begitu pula soal kriteria calon hakim konstitusi. Keliru bila para hakim konstitusi melihat syarat yang ketat itu sebagai stigmatisasi terhadap anggota partai politik. Aturan ini juga tidak bisa dianggap melanggar hak warga negara karena pengurangan hak untuk menjadi calon hakim konstitusi itu bersifat sementara. Realitasnya, afiliasi terhadap partai politik amat mengganggu wibawa hakim konstitusi yang sehari-hari banyak menangani kasus pemilihan kepala daerah.

Hakim konstitusi telah menutup peluang buat memperbaiki dirinya sendiri. Itu sebabnya, solusi tetap harus dicari demi membenahi Mahkamah Konstitusi, misalnya dengan mengoreksi lagi Undang-Undang MK, bahkan jika perlu merevisi konstitusi.

Berita terkait

Pembangunan Bendungan Meninting Ditargetkan Selesai Tahun Ini

2 menit lalu

Pembangunan Bendungan Meninting Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan pembangunan Bendungan Meninting rampung tahun ini.

Baca Selengkapnya

BNPB Salurkan Dana Bantuan Rp 2,25 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Ruang

4 menit lalu

BNPB Salurkan Dana Bantuan Rp 2,25 Miliar untuk Penanganan Erupsi Gunung Ruang

BNPB meminta semua kebutuhan dasar masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang dapat segera dipenuhi.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

6 menit lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

8 menit lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Optus Stadium Perth Australia yang Megah

11 menit lalu

Berkunjung ke Optus Stadium Perth Australia yang Megah

Optus Stadium Perth bukan hanya tempat untuk acara olahraga, tetapi juga tuan rumah berbagai konser musik, pertunjukan, dan acara khusus lainnya

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

11 menit lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

15 menit lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Evakuasi 9 Ribu Warga Imbas Erupsi Gunung Ruang

16 menit lalu

Pemerintah Akan Evakuasi 9 Ribu Warga Imbas Erupsi Gunung Ruang

Pemerintah akan mengevakuasi 9.083 warga yang berada di Pulau Tagulandang dalam radius 7 km dari pusat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Profil dan Bedah Kekuatan Guinea, Lawan Timnas U-23 Indonesia dalam Playoff Perebutan Tiket Olimpiade 2024

25 menit lalu

Profil dan Bedah Kekuatan Guinea, Lawan Timnas U-23 Indonesia dalam Playoff Perebutan Tiket Olimpiade 2024

Timnas U-23 Indonesia sudah mengakhiri kiprah di Piala Asia U-23 2024. Perjuangan selanjutnya melawan Guinea dalam playoff perebutan tiket Olimpiade.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

26 menit lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya