Data Nasabah untuk Pajak

Penulis

Rabu, 19 Februari 2014 00:23 WIB

Otoritas Jasa Keuangan semestinya segera mendefinisikan ulang mengenai rahasia perbankan. Sudah saatnya data nasabah perbankan bisa dibuka demi kepentingan pajak. Tentu, pemerintah dan parlemen harus merevisi Undang-Undang Perbankan dan membuat mekanisme yang menjamin data nasabah tidak disalahgunakan.

Masalah penting itu tidak kunjung beres kendati Direktorat Jenderal Pajak sudah lama menginginkan akses data perbankan. Pihak Otoritas dan kalangan perbankan masih menolaknya dengan alasan kerahasiaan data nasabah. Pandangan lama itu tidak seharusnya dipertahankan karena semakin banyak negara mulai mengubah prinsip kerahasiaan perbankan.

Lihat saja Swiss, yang dikenal sebagai negara yang ketat menerapkan kerahasiaan bank. Beberapa tahun lalu, negara ini menyerah ketika Amerika Serikat meminta data nasabah UBS, bank terbesar di Swiss. Dengan persetujuan parlemen Swiss, UBS akhirnya memberikan 4.550 data nasabah warga Amerika yang diduga mengemplang pajak. Langkah ini diikuti pula oleh Prancis dan Inggris, yang meminta Swiss memperbarui tax treaty dengan kedua negara tersebut.

Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) juga sudah meluncurkan panduan resmi kerja sama pertukaran informasi otoritas perpajakan antarnegara. Kerja sama ini termasuk pula mengenai informasi data nasabah demi peningkatan penerimaan pajak.

Negara kita pun kesulitan memungut pajak dari orang-orang kaya. Hal ini menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target perolehan pajak. Tahun lalu, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 916,2 triliun atau 92,06 persen dari target. Persentase penerimaan pajak kita atas produk domestik bruto juga termasuk terendah di Asia.

Advertising
Advertising

Direktorat Pajak sangat membutuhkan akses data perbankan untuk menggenjot penerimaan pajak. Selama ini, dalam mengejar wajib pajak, mereka seperti berburu di kebun binatang. Penerimaan negara yang digenjot berasal dari para wajib pajak yang kooperatif. Sedangkan wajib pajak yang menyembunyikan aset di perbankan tidak tersentuh.

Undang-Undang Perpajakan sebetulnya mewajibkan lembaga pemerintah dan swasta memberikan data perpajakan, seperti dana nasabah debitor, transaksi keuangan, dan lalu lintas devisa. Tapi kewajiban ini tidak dilaksanakan, dengan alasan, prinsip kerahasiaan data nasabah yang diatur UU Perbankan.

Sederet pengecualian memang diatur dalam UU Perbankan, tapi syaratnya sungguh ketat. Misalnya data nasabah hanya bisa dibuka bila ada permintaan dari Menteri Keuangan kepada petinggi Bank Indonesia. Hal ini berarti hanya data wajib pajak bermasalah yang bisa dibuka.

Direktorat Pajak menginginkan akses yang lebih longgar. Jika perlu, bisa memantau secara rutin data nasabah yang menghindari pajak. Itulah perlunya revisi UU Perbankan. Tentu, perubahan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu pengalihan dana ke luar negeri.

Berita terkait

Hasil Sprint Race Formula 1 Miami 2024: Max Verstappen Juara, Leclerc Kedua

2 menit lalu

Hasil Sprint Race Formula 1 Miami 2024: Max Verstappen Juara, Leclerc Kedua

Pembalap Red Bull, Max Verstappen, menjadi yang tercepat dalam sesi sprint race Formula 1 Miami 2024.

Baca Selengkapnya

Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

2 jam lalu

Real Madrid Jadi Juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona Kalah 2-4 dari Girona

Real Madrid dipastikan menjadi juara La Liga Spanyol 2023/2024 setelah Barcelona kalah 2-4 dari Girona dalam dalam laga ke-34.

Baca Selengkapnya

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

2 jam lalu

Profil Kim Sang-sik, Pelatih Baru Timnas Vietnam asal Korea Selatan

Timnas Vietnam sudah memiliki pelatih anyar. VFF) mengumumkan penunjukan Kim Sang-sik sebagai pengganti Philippe Troussier.

Baca Selengkapnya

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

2 jam lalu

Hasil Liga Inggris Pekan Ke-36: Haaland Borong 4 Gol, Manchester City Kalahkan Wolves 5-1

Erling Haaland memboronhg 4 gol saat Manchester City taklukkan Wolves 5-1 di Liga Inggris pekan ke-36.

Baca Selengkapnya

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

3 jam lalu

Bursa Transfer: Real Madrid Bidik Wonderkid Argentina Franco Mastantuono

Klub raksasa Liga Spanyol, Real Madrid, kembali dikaitkan pemain muda berbakat (wonderkid), yakni Franco Mastantuono asal Argentina.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

3 jam lalu

Wapres Ma'ruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Bisa Kalahkan Guinea di Laga Playoff Olimpiade 2024

Wapres Ma'ruf Amin optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan timnas Guinea U-23 pada pertandingan playoff Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

4 jam lalu

Lawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade, Timnas Guinea Dipenuhi Pemain yang Berkiprah di Eropa

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Guinea U-23 pada babak playoff untuk memperebutkan satu tiket ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

5 jam lalu

Jadwal Championship Series Liga 1 2023-2024 Sudah Ditetapkan, Dimulai 14 Mei

Jadwal Championships Series Liga 1 2023-2024 sudah dirilis. Leg pertama digelar 14 dan 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

5 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

6 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya