Protes Pimpinan KPK

Penulis

Minggu, 23 Februari 2014 23:36 WIB

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya mendengar protes pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Eksistensi lembaga ini jelas terancam oleh dua rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah-RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pemerintah sama saja dengan merestui pelemahan KPK bila menarik kedua rancangan itu.

Pimpinan KPK telah mengajukan protes lewat surat ke Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka berkeberatan atas isi dua RUU itu. Ada upaya standardisasi jenis kejahatan, termasuk korupsi, dan penyeragaman prosedur pengusutan perkara. Akibatnya, segala keistimewaan KPK selama ini menjadi tak berarti.

Sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin amat mengherankan. Begitu pula para anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka beramai-ramai membantah bahwa rancangan KUHP dan KUHAP bermuatan aturan yang melemahkan KPK. Bahkan para politikus Senayan ngotot menuntaskan pembahasan kedua rancangan itu agar bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum masa kerja mereka habis pada Oktober nanti.

Menteri Amir dan politikus Senayan berdalih bahwa undang-undang yang menjadi landasan bekerja KPK merupakan lex specialis atau bersifat khusus, sehingga tidak terikat dengan KUHP dan KUHAP. Alasan ini mengandung jebakan karena Undang-Undang KPK tak mengatur semua hukum acara. Dalam soal penyadapan, misalnya, komisi antikorupsi tentu harus mengacu pada KUHAP karena prosedur penyadapan tidak diatur dalam Undang-Undang KPK.

Semangat penyeragaman itu juga tertuang dalam naskah akademis Rancangan KUHAP. Seperti penegak hukum yang lain, penyidik KPK mesti meminta izin pengadilan untuk melakukan penyadapan. Perkara yang ditangani oleh KPK juga bisa digugurkan oleh hakim pemeriksa pendahuluan-fungsi baru yang diatur dalam KUHAP. Padahal, selama ini perkara yang diproses oleh KPK tidak bisa dihentikan dalam tahapan penyidikan dan penuntutan.

Hampir semua partai politik di DPR tak berkeberatan atas esensi rancangan KUHP dan KUHAP. Selama ini para politikus Senayan umumnya tidak nyaman atas wewenang besar yang dimiliki KPK. Apalagi banyak anggota DPR dan tokoh partai yang dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi.

Advertising
Advertising

Masalahnya, publik tentu akan menentang keras bila pemerintah dan DPR tetap ngotot membahas rancangan KUHAP dan KUHP. Pelemahan KPK akibat kedua rancangan ini akan menyurutkan upaya pemberantasan korupsi. Kebijakan itu tentu mengundang pertanyaan besar karena hingga sekarang korupsi di Republik ini masih merajalela.

Publik kini menunggu kejelasan sikap pemerintah. Polemik atas rancangan KUHP dan KUHAP sudah bertele-tele dan kurang bermutu. Presiden Yudhoyono semestinya segera memerintahkan Menteri Hukum menarik kedua rancangan undang-undang tersebut dan memperbaikinya lagi jika tak berniat melumpuhkan KPK.

Berita terkait

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

2 menit lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 menit lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Dunia Olahraga Berlari: Berikut 4 Tips Lari Cepat yang Aman

6 menit lalu

Dunia Olahraga Berlari: Berikut 4 Tips Lari Cepat yang Aman

Berlari cepat atau sprint ternyata memiliki segudang manfaat bagi kesehatan tubuh. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar lari cepat aman

Baca Selengkapnya

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

7 menit lalu

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

7 menit lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Akan Tampil di Hammersonic 2024, Berikut Profil Band Metal Suicide Silence

15 menit lalu

Akan Tampil di Hammersonic 2024, Berikut Profil Band Metal Suicide Silence

Lewat dedikasi, ketekunan, dan semangat yang menyala, band metal Suicide Silence menginspirasi jutaan penggemarnya. Bakal tampil di Hammersonic 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

19 menit lalu

Jokowi Percaya Prabowo akan Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura

Presiden Jokowi menyoroti pergantian posisi Perdana Menteri Singapura, dari Lee Hsien Loong ke Lawrence Wong.

Baca Selengkapnya

UI Cetak Sejarah dalam Kompetisi Pemrograman ICPC 2023, Peringkat Setara Stanford dan KAIST

23 menit lalu

UI Cetak Sejarah dalam Kompetisi Pemrograman ICPC 2023, Peringkat Setara Stanford dan KAIST

Peringkat UI menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara bersama Nanyang Technological University (NTU).

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

31 menit lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

5 Destinasi Wisata yang Jadi Sarang Copet di Eropa Menurut Survei Baru, Turis Harus Hati-hati

39 menit lalu

5 Destinasi Wisata yang Jadi Sarang Copet di Eropa Menurut Survei Baru, Turis Harus Hati-hati

Atraksi terkenal adalah salah satu tempat beraksi bagi pencopet karena perhatian wisatawan cenderung terganggu.

Baca Selengkapnya