Hukum Berat Penganiaya Pembantu

Penulis

Senin, 24 Februari 2014 21:54 WIB

Penyekapan dan penganiayaan terhadap 17 pembantu di Bogor bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Hal itu karena pelakunya adalah Mutiara, istri seorang pensiunan jenderal polisi yang notabene semestinya sangat mengerti hukum. Suaminya, Brigadir Jenderal Polisi Mangisi Situmorang, juga mesti dihukum berat karena melakukan pembiaran selama bertahun-tahun.

Sebagai pensiunan polisi, Mangisi semestinya tahu persis Tribrata Kepolisian Republik Indonesia yang menjadi pedoman hidup anggota kepolisian. Salah satunya adalah "Polisi Indonesia senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban".

Tindakan minimal yang bisa dilakukan Mangisi adalah mencegah istrinya melakukan tindakan melawan hukum. Tapi Mangisi justru membiarkan kejahatan itu berlangsung di depan mata. Bahkan ada kesan kuat bahwa Mangisi menutupi kejahatan istrinya karena praktek penganiayaan itu sudah berlangsung bertahun-tahun.

Kasus itu terungkap setelah salah seorang pembantu di rumah tersebut, Yuliana Lewer, melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke markas Kepolisian Resor Bogor Kota, Rabu lalu. Yuliana mengaku dianiaya dan tidak digaji selama tiga bulan bekerja di rumah mantan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan di Markas Besar Polri itu.

Polisi memang telah mengevakuasi 16 pembantu lainnya di rumah Mangisi. Polisi juga sudah memeriksa 24 saksi, termasuk korban, kakak korban, ketua RT, dan para tetangga terlapor. Sayangnya, pemeriksaan atas pasangan Situmorang ini tergolong sangat lamban. Baru kemarin Mangisi dan istrinya dijadwalkan diperiksa di Polres Kota Bogor. Padahal kejahatannya bisa dibidik dengan pasal berlapis-lapis.

Advertising
Advertising

Setidaknya ada tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bisa digunakan, yakni dugaan penganiayaan, penyekapan, dan perdagangan manusia (human trafficking). Selain itu, Mutiara dan suaminya bisa dijerat dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman Undang-Undang Perdagangan Orang, misalnya, memberikan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. Hukuman itu bisa bertambah sepertiga jika pekerja rumah tangga tersebut mengalami depresi atau luka berat. UU Ketenagakerjaan bisa ditambahkan karena para korban tidak dibayar, dan kejahatan ini bisa masuk kategori perbudakan.

Yang lebih memberatkan adalah dugaan kejahatan ini bukan yang pertama kali dilakukan pasangan Mangisi. Pada September 2012, belasan pembantu rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur juga kabur dari rumah Mangisi Situmorang karena mengalami penganiayaan dan tidak digaji. Kasus ini sempat dibawa ke polisi, tapi tidak diproses karena tidak ada pelapor.

Kejadian itulah yang membuat banyak pihak ragu akan iktikad polisi untuk mengusut tuntas kasus ini. Karena itu, polisi mesti bergegas memeriksa kasus ini untuk menghapus keraguan itu sekaligus membuktikan polisi tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

Berita terkait

Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

5 menit lalu

Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Abdul Mu'ti mengaku pihaknya akan mendegasikan kadernya dengan senang hati apabila Muhammadiyah diberi amanah oleh Prabowo.

Baca Selengkapnya

Profil Kawasan Wallacea, Surga Biodiversitas yang Diintai Ancaman Kerusakan Lingkungan

14 menit lalu

Profil Kawasan Wallacea, Surga Biodiversitas yang Diintai Ancaman Kerusakan Lingkungan

Kawasan Wallacea seluas 347 ribu kilometer persegi diisi 10 ribu spesies tumbuhan. Sebagian kecil dari jumlah tersebut sudah terancam punah.

Baca Selengkapnya

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

17 menit lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya

Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoar

18 menit lalu

Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoar

Menteri Basuki tiba di area pembangunan reservoar IKN sekitar pukul 16.25 WITA.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

18 menit lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

20 menit lalu

Safitri Malik Soulisa Hadiri Undangan Taaruf dengan Ketua Umum DPP PKB

Bakal calon Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa, menghadiri Acara Taaruf dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusan Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) untuk Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

28 menit lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

32 menit lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

39 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Pelatih Legendaris Argentina Cesar Luis Menotti Berpulang, Lionel Messi Ikut Ucapkan Belasungkawa

42 menit lalu

Pelatih Legendaris Argentina Cesar Luis Menotti Berpulang, Lionel Messi Ikut Ucapkan Belasungkawa

Pelatih legendaris Cesar Luis Menotti yang membawa Argentina juara Piala Dunia 1978 meninggal dunia. Lionel Messi ucapkan duka cita.

Baca Selengkapnya