Bila Advokat Jadi Terdakwa

Penulis

Rabu, 26 Februari 2014 22:10 WIB

Kritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto semestinya didengar. Tidak selayaknya Susi Tur Andayani, yang telah menjadi terdakwa kasus korupsi, masih mengantongi izin sebagai advokat. Seharusnya ia dipecat, setidaknya dinonaktifkan, demi menjaga kredibilitas profesi ini.

Susi, yang merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ia didakwa menjadi perantara kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Bersama pelaku lain, ia ditangkap oleh penyidik KPK pada Oktober tahun lalu, karena skandal suap sengketa pemilihan kepala daerah.

Praktek buruk di kalangan advokat sebetulnya bukanlah hal baru. Banyak pula advokat yang diam-diam bekerja sama dengan penyidik, sehingga ia sebenarnya tidak serius membela kliennya. Perbuatan yang merusak penegakan hukum ini sulit dibongkar dan dibasmi. Kalaupun ada pengaduan, organisasi advokat enggan menindaknya.

Kini Peradi juga tak kunjung memecat Susi kendati ia sudah menjadi terdakwa. Alasannya klise, pencabutan status advokat baru bisa dilakukan setelah ia dinyatakan bersalah berdasarkan vonis yang berkekuatan hukum tetap. Dalih seperti ini juga sering dipakai oleh partai politik untuk melindungi kadernya yang telah menjadi tersangka.

Para pejabat daerah pun tak mau mundur dari posisinya kendati ia telah menjadi tersangka. Mereka berlindung di balik aturan soal penghentian kepala daerah. Penghentian secara permanen baru bisa dilakukan setelah dinyatakan bersalah lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Padahal, kalau ia beretika dan kasihan kepada rakyatnya, semestinya mengundurkan diri agar roda pemerintahan daerah berjalan lancar.

Kalangan advokat menghadapi masalah serupa. Padahal Etik Advokat Indonesia sangat jelas menyebutkan bahwa setiap advokat harus menjaga citra dan kehormatan profesinya. Mereka dilarang "memberikan atau menjanjikan sesuatu" kepada hakim untuk memenangkan perkara. Tapi, ketika pelanggaran terjadi, si advokat masih juga menunggu proses peradilan selesai.

Advertising
Advertising

Bukan hanya Susi, advokat lain yang menjadi tersangka atau terdakwa juga bersikap sama. Misalnya, Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama, yang tersangkut kasus suap Gayus Tambunan. Mereka juga belum dipecat atau mengundurkan diri ketika menjadi tersangka.

Pengunduran diri atau pemecatan advokat seharusnya lebih mudah dilakukan dibanding kepala daerah. Konsekuensinya tidak besar. Kalaupun kelak ia terbukti tidak bersalah, toh dengan mudah pula namanya direhabilitasi dan izinnya sebagai advokat diberikan lagi. Lain halnya pejabat daerah yang tidak memungkinkan mendapatkan lagi jabatan yang telah ditinggalkan.

Peradi semestinya bersikap tegas terhadap anggotanya. Membiarkan tersangka dan terdakwa tetap menjadi advokat hanya akan semakin merusak kredibilitas profesi ini.

Berita terkait

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

1 menit lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

3 menit lalu

Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

Berikut tips yang dapat diterapkan demi terhindar dari dehidrasi hingga heat stroke atau serangan panas saat cuaca panas.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

16 menit lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

17 menit lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

30 menit lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

31 menit lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Fajar Alfian, Sang Kapten Piala Thomas Indonesia, Pernah Diremehkan Gurunya

33 menit lalu

Fajar Alfian, Sang Kapten Piala Thomas Indonesia, Pernah Diremehkan Gurunya

Fajar Alfian yang didapuk jadi kapten Piala Thomas Indonesia mengungkapkan pernah diremehkan gurunya saat SMA karena sering bermain bulu tangkis.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

39 menit lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

45 menit lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

1 jam lalu

Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur

PKB menyambut baik jika nantinya Khofifah mendaftar diri mengikuti seleksi internal di partai itu untuk maju di Pilkada Jawa Timur.

Baca Selengkapnya