Laporan Dana Kampanye

Penulis

Selasa, 4 Maret 2014 22:33 WIB

Pelaporan dana kampanye pemilihan umum mengalami kemajuan. Partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah kini melaporkannya ke Komisi Pemilihan Umum secara bertahap. Kendati begitu, masih terbuka celah yang memungkinkan calon legislator tidak melaporkannya secara jujur.

Saat ini pelaporan sudah memasuki tahap kedua. Laporan tahap pertama telah dilakukan pada Desember 2013. Pada April nanti, semua partai politik peserta pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah harus menyerahkan laporan akhir kepada akuntan publik yang ditunjuk KPU.

Masalahnya, perbaikan mekanisme itu tidak diikuti peningkatan kualitas laporan. Masih ada partai politik yang menutup-nutupi identitas penyumbang. Transparency International menemukan hampir semua partai politik membuat laporan yang tidak sesuai dengan standar, terutama berkaitan dengan identitas penyumbang.

Banyak pula partai yang hanya melaporkan sebagian dana kampanye calonnya kepada KPU. Partai Demokrat, misalnya, baru mengirim laporan dana kampanye dari 520 calon anggota DPR. Padahal partai ini memiliki 560 calon anggota DPR. Alasannya, sebagian calon belum melaporkan dana kampanye mereka ke partai. Tak lengkapnya laporan dana kampanye yang dikirim partai juga terjadi di KPU provinsi dan kabupaten.

Para calon seolah memanfaatkan kelemahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang ini menekankan soal tanggung jawab pelaporan dana kampanye pada partai sebagai peserta pemilu, bukan pada calon legislator. Itu sebabnya, yang mendapat sanksi atas pelanggaran aturan dana kampanye adalah partai, bukan calon legislator.

Advertising
Advertising

Ambil contoh aturan mengenai jumlah sumbangan maksimal oleh perusahaan atau perorangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak berdampak apa pun bagi calon legislator. Sanksi hanya bisa diberikan kepada partai dan penyumbang. Tak ada hukuman pula bagi calon yang tidak melaporkan seluruh dana yang digunakan untuk kampanye.

Undang-Undang Pemilu juga tidak menegaskan kewajiban bagi calon untuk melaporkan dana kampanye kepada partai. Kewajiban ini hanya diatur dalam Peraturan KPU sehingga tak memungkinkan adanya sanksi yang tegas bila ada pelanggaran. Kalau perlu sanksi berat, semestinya diatur dalam undang-undang.

Kita bisa saja berharap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ikut mengawasi aliran dana kampanye dan melacak asal-usulnya. Bisa saja dana itu berasal dari hasil korupsi. Tapi, masalahnya, aliran dana kampanye itu akan sulit terendus karena sebagian besar akan dilakukan lewat transaksi tunai. Apalagi tak ada kewajiban bagi calon legislator menyerahkan nomor rekening ke KPU. Kewajiban ini hanya berlaku bagi calon anggota DPD.

Semua kelemahan itu bisa menjadi bahan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Percuma KPU menyiapkan mekanisme yang rapi mengenai pelaporan dana kampanye jika tak ada sanksi bagi calon legislator yang melanggar.

Berita terkait

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

2 menit lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

3 menit lalu

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

Gempa bumi M4,2 mengguncang Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. BPBD Kabupaten Bandung mengecek informasi kerusakan akibat gempa.

Baca Selengkapnya

Hasil Akhir Duel Indonesia vs Jepang 2-3 di Grup C Piala Uber 2024, Komang Ayu Cahya Dewi Tutup dengan Kemenangan

4 menit lalu

Hasil Akhir Duel Indonesia vs Jepang 2-3 di Grup C Piala Uber 2024, Komang Ayu Cahya Dewi Tutup dengan Kemenangan

Komang Ayu Cahya Dewi mengikuti Gregoria Mariska Tunjung mencatat kemenangan saat laga Indonesia vs Jepang di laga terakhir Grup C Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Tujuan Hanung Bramantyo Potong Adegan dan Ganti Judul Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa

11 menit lalu

Tujuan Hanung Bramantyo Potong Adegan dan Ganti Judul Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa

Sutradara Hanung Bramantyo menyebut film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa awalnya hadir delam dua versi, 21+ dan 17+.

Baca Selengkapnya

Otoritas Otomotif AS Investigasi 2 Juta Mobil Tesla yang Direcall, Sebab...

11 menit lalu

Otoritas Otomotif AS Investigasi 2 Juta Mobil Tesla yang Direcall, Sebab...

Investigasi baru NHTSA berfokus pada pembaruan perangkat lunak dari Tesla untuk memperbaiki masalah ini pada bulan Desember.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

22 menit lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

23 menit lalu

Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

Demokrat siapkan tiga nama kader senionya maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

26 menit lalu

CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

PT Bank CIMB Niaga Tbk. (IDX: BNGA) mencatat perolehan laba sebelum pajak konsolidasi (unaudited) sebesar Rp 2,2 triliun pada kuartal I tahun ini.

Baca Selengkapnya

Viral Justin Bieber Menangis, Identik dengan Cengeng?

33 menit lalu

Viral Justin Bieber Menangis, Identik dengan Cengeng?

Justin Bieber menangis di Instagram. Reaksi warganet pun beragam. Bahkan istrinya, Hailey, ikut mengomentari dengan kata cengeng.

Baca Selengkapnya

Atasi Masalah Pakaian Peserta, Panitia UTBK UPN Sediakan Pinjaman Kemeja dan Sepatu

36 menit lalu

Atasi Masalah Pakaian Peserta, Panitia UTBK UPN Sediakan Pinjaman Kemeja dan Sepatu

Pada hari pertama UTBK SNBT 2024 yang digelar serentak secara nasional, terdapat beberapa peserta yang tidak memakai pakaian sesuai ketentuan.

Baca Selengkapnya