Langkah Mundur Memerangi Rokok

Penulis

Rabu, 5 Maret 2014 23:38 WIB

Penerapan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur ihwal peringatan kesehatan pada kemasan rokok mencerminkan melunaknya sikap pemerintah dalam memerangi bahaya rokok. Diluncurkan pada 1 Januari 2014, peraturan ini justru memberi peluang munculnya wujud rokok dalam iklan produk tembakau itu. Inilah yang dipersoalkan berbagai kalangan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, misalnya, mengaku menerima banyak keluhan karena, dengan peraturan itu, wujud rokok bisa tampil dalam iklan di berbagai media.

Peraturan Nomor 28 Tahun 2013 yang terbit per 1 Januari lalu itu mewajibkan para produsen memajang lima gambar peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Masing-masing adalah gambar bentuk mulut yang terkena kanker, orang yang merokok dengan asap membentuk tengkorak, kanker tenggorokan, pria merokok di dekat anak, dan paru-paru menghitam akibat kanker. Dengan kewajiban mencantumkan hanya satu gambar pada setiap varian produk, mudah diduga, produsen akan memilih gambar yang mengandung wujud rokok. Ironisnya, pengajuan gambar rokok ini justru datang dari Kementerian Kesehatan, yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memerangi bahaya rokok.

Sosialisasi gambar kesehatan tersebut melalui iklan-peraturan ini akan diberlakukan penuh mulai 24 Juni 2014-juga mengundang protes keras Komisi Penyiaran Indonesia. Komisi menilai, peraturan ini menabrak Undang-Undang Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 32 Tahun 2002. Undang-undang ini melarang gambar orang merokok maupun wujud rokok di kemasannya. Memang aneh bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang pembahasannya memakan waktu hingga tiga tahun itu tidak memperhitungkan kemungkinan menabrak Undang-Undang Penyiaran. Hal ini tak akan terjadi andai saja pihak Kementerian sejak awal melibatkan Komisi Penyiaran saat membahas peraturan itu.

Kesediaan Menteri Nafsiah merevisi Permenkes tentu perlu kita apresiasi. Namun revisi itu tetap harus mempertimbangkan dua hal. Pertama, kepentingan masyarakat luas harus lebih diutamakan daripada kepentingan industri rokok. Kedua, harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Peraturan tersebut mewajibkan produsen menerakan gambar kesehatan seluas 40 persen pada bagian muka dan belakang kemasan rokok. Acuan ini penting karena Permenkes ternyata hanya mewajibkan 30 persen luasan kemasan diisi gambar peringatan. Upaya mengecilkan area gambar peringatan ini bisa dilihat sebagai salah satu indikasi "kompromi" pemerintah dalam proses negosiasi Permenkes.

Advertising
Advertising

Aspek kecepatan revisi pun menjadi krusial mengingat masa kerja kabinet ini hampir berakhir. Maka, Permenkes yang kini sudah turun sebaiknya segera dicabut. Ganti seluruh peringatan kesehatan dengan gambar hancurnya kesehatan akibat rokok tanpa menampilkan wujud rokok. Dan harmoniskan dengan institusi terkait-antara lain, Komisi Penyiaran-agar salah langkah yang sama tidak terulang.

Berita terkait

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 menit lalu

Respons Luhut Soal Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mendukung rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin rutin bertemu dengan para mantan presiden Republik Indonesia dengan membentuk presidential club.

Baca Selengkapnya

Sinetron Laga Deru Debu Akan Diremake, Willy Dozan Dikabarkan Terlibat

7 menit lalu

Sinetron Laga Deru Debu Akan Diremake, Willy Dozan Dikabarkan Terlibat

Fakta Sinetron Laga 'Deru Debu', yang Akan Segera Diremake, dibintangi Cinta Laura dan Arya Vasco

Baca Selengkapnya

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

12 menit lalu

Aturan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024 yang Dibuka Mulai Juni

Aturan jarak dari rumah ke sekolah dalam jalur zonasi PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Seri Ponsel Vivo S19 Kantongi Sertifikasi di China, Ini Detail yang Terungkap

12 menit lalu

Seri Ponsel Vivo S19 Kantongi Sertifikasi di China, Ini Detail yang Terungkap

Sertifikasi Vivo S19 muncul di situs sertifikasi 3C yang mengonfirmasi dukungan pengisian cepat kabel 80W untuk kedua perangkat.

Baca Selengkapnya

BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

15 menit lalu

BNPB: Banjir Wajo Renggut Satu Warga

Lebih dari 3.800 unit rumah terdampak banjir di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

29 menit lalu

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Selengkapnya

Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Lengkap dan Harga Google Pixel 8a

32 menit lalu

Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Lengkap dan Harga Google Pixel 8a

Ponsel Google Pixel 8a akan menampilkan layar 6,1 inci dengan refresh rate 120Hz dan kecerahan puncak 2.000 nits.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

36 menit lalu

Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 yang Baru Dibuka Kemendikbud

Beasiswa Pendidikan Indonesia sudah ada sejak 2021 lalu, kini program unggulan Kemendikbudristekdikti itu sudah dibuka mulai tanggal 2 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Hasto Sebut Deklarasi Ganjar Tak akan Gabung Pemerintahan Prabowo Cerminan Sikap PDIP

36 menit lalu

Hasto Sebut Deklarasi Ganjar Tak akan Gabung Pemerintahan Prabowo Cerminan Sikap PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan sikap Ganjar yang memilih berada di luar pemerintahan baru Prabowo-Gibran adalah cerminan sikap partainya.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

36 menit lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya