Peninjauan Kembali Berkali-kali

Penulis

Selasa, 11 Maret 2014 21:35 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peninjauan kembali alias PK semakin merusak kepastian hukum. Tak semestinya majelis hakim konstitusi memperbolehkan peninjauan perkara lebih dari sekali. Putusan itu menimbulkan kesan melindungi hak asasi manusia, tapi mengandung mudarat besar: memungkinkan orang beperkara tanpa ujung.

Majelis hakim konstitusi menghapus Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur bahwa peninjauan kembali hanya bisa dilakukan sekali. Putusan ini memenuhi permohonan Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan. Menurut hakim konstitusi, perkara pidana menyangkut kebebasan dan kehidupan manusia sehingga pembatasan upaya PK akan mengabaikan keadilan.

Dengan dalih kemanusiaan itu, putusan MK seakan mengesahkan praktek peninjauan kembali yang salah kaprah. Dalam kasus pidana, misalnya, bukan cuma terpidana yang mengajukan PK, melainkan juga kejaksaan. Akibatnya, peninjauan kembali terjadi lebih dari sekali.

Mahkamah Agung sebetulnya berupaya menertibkan lewat Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2009. Dalam edaran ini ditegaskan lagi bahwa peninjauan sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Mahkamah Agung dalam perkara perdata ataupun pidana hanya boleh diajukan sekali. Pengadilan negeri diminta menolak berkas peninjauan yang diajukan untuk kedua kalinya.

Kendati begitu, ada pengecualian bagi perkara perdata dan pidana yang memiliki dua putusan peninjauan kembali yang saling berlawanan. Untuk perkara semacam ini, boleh diajukan PK sekali lagi. Celakanya, pengecualian ini justru dipakai sebagai dalih orang untuk mengajukan peninjauan kembali lebih dari sekali kendati perkara tersebut tidak memiliki dua putusan PK yang saling bertentangan.

Advertising
Advertising

Putusan MK tersebut akan semakin membuat proses hukum bertele-tele, meskipun hanya berlaku untuk perkara pidana. Padahal vonis hakim telah mengalami koreksi lewat banding dan kasasi. Benar, secara teori PK tidak bisa menghalangi proses eksekusi putusan kasasi. Tapi, prakteknya, langkah hukum luar biasa ini tetap menjadi pertimbangan eksekusi.

Kalaupun eksekusi telah dilakukan, kecuali untuk hukuman mati, tetap saja belum ada kepastian karena bisa saja suatu saat putusan batal karena PK. Dampaknya akan luas pula bagi perkara yang memiliki aspek ganda: perdata dan pidana. Proses PK dalam kasus pidana bisa digunakan sebagai alasan untuk menunda eksekusi-setidaknya mengurangi kepastian hukum-kasus perdata.

Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, apa boleh buat, putusan itu mesti dilaksanakan. Mungkin mekanisme lain yang perlu diubah untuk mencegah agar proses hukum tidak terlalu rumit. Masalah ini bisa diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang KUHAP. Misalnya syarat pengajuan PK bisa diperketat dan proses penanganannya dipercepat. Memenuhi hak bagi pencari keadilan amat perlu, tapi menjamin kepastian hukum juga penting.

Berita terkait

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

4 menit lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

8 menit lalu

Relawan Daftarkan Kaesang Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB

Relawan Nasional Pro Prabowo - Gibran (Pa-Gi) mendorong Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

14 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Pelatih Legendaris Argentina Cesar Luis Menotti Berpulang, Lionel Messi Ikut Ucapkan Belasungkawa

18 menit lalu

Pelatih Legendaris Argentina Cesar Luis Menotti Berpulang, Lionel Messi Ikut Ucapkan Belasungkawa

Pelatih legendaris Cesar Luis Menotti yang membawa Argentina juara Piala Dunia 1978 meninggal dunia. Lionel Messi ucapkan duka cita.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

23 menit lalu

Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

Ia punya waktu hingga Oktober untuk menimbang dan menyusun kabinet Prabowo dalam pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

28 menit lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

28 menit lalu

5 Negara Pendiri ASEAN dan Tokohnya, Indonesia Termasuk

ASEAN didirikan oleh lima negara di kawasan Asia Tenggara pada 1967. Ini lima negara pendiri ASEAN serta tokohnya yang perlu Anda ketahui.

Baca Selengkapnya

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

29 menit lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Generasi Emas Sepak Bola Indonesia Telah Lahir

29 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir: Generasi Emas Sepak Bola Indonesia Telah Lahir

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan generasi emas sepak bola Indonesia telah lahir tercermin dari prestasi timnas Indonesia U-23.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Identifikasi Indikator Potensi Gempa Bumi di Sumatera Paling Selatan

33 menit lalu

Peneliti BRIN Identifikasi Indikator Potensi Gempa Bumi di Sumatera Paling Selatan

Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN melakukan penelitian untuk mengidentifikasi indikator potensi gempa bumi di Sumatera bagian paling selatan.

Baca Selengkapnya