Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengumumkan partai politik dan calon legislator pelanggar aturan kampanye patut didukung. Cara ini akan membantu pemilih agar tak terjebak memilih "kucing dalam karung". Bahkan seharusnya calon dan partai yang bermasalah itu dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan.
Bawaslu berencana memampang daftar pelanggar di situs resmi mereka, www.bawaslu.go.id. Pengumuman akan dilakukan ketika tahap pemilihan umum memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada 9 April. Agar pengumuman diperkuat bukti, Bawaslu telah meminta daerah-daerah mencatat semua pelanggaran yang terjadi.
Mudah-mudahan rencana ini dilaksanakan dengan serius. Soal ketentuan kampanye, semua itu sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Di sana disebutkan secara rinci bagaimana, kapan, dan di mana kampanye boleh dilakukan. Begitu pun, hampir semua partai politik dan kebanyakan calon anggota legislatif tetap melakukan pelanggaran. Sekurangnya ada dua jenis pelanggaran yang kerap dilakukan. Pertama, berkampanye lewat media massa di luar waktu yang disediakan, yakni 16 Maret hingga 5 April. Kedua, memasang alat peraga kampanye di lokasi-lokasi terlarang.
Komisi Penyiaran Indonesia, misalnya, pernah menghentikan dua jenis acara di stasiun televisi yang bermuatan kampanye partai politik tertentu. Di luar itu, sepanjang hari khalayak disuguhi iklan politik berbagai partai di stasiun televisi. Semua itu sudah lama berlangsung, jauh sebelum memasuki masa kampanye resmi. Sanksi seharusnya dijatuhkan, tapi wewenang KPI hanya sebatas pada media penyiaran. Mereka tak bisa menyentuh partai atau calon legislator yang melanggar. Bawaslu pun mengaku tak punya dasar untuk menindak partai politik yang beriklan di luar masa kampanye itu.
Pelanggaran lebih masif terjadi dalam pemasangan alat peraga kampanye. Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 melarang pemasangan alat peraga di tempat-tempat seperti pepohonan, rumah sakit, rumah ibadah, dan sekolah. Tapi lihatlah betapa banyak poster partai dan calon legislator terpaku di pohon atau mengotori tiang listrik serta telepon.
Serbuan alat pembujuk massa itu telah merampok hak publik akan ruang yang nyaman dan bebas dari kepentingan politik. Banyaknya pelanggaran ini tecermin dari laporan sebuah lembaga pengawas yang menyebutkan, sepanjang Februari hingga awal Maret 2014 ini saja, ada 919 laporan pelanggaran kampanye di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Semua pelanggaran itu tak boleh diabaikan. Para calon legislator dan pengurus partai seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan kepada hukum. Informasi mengenai perilaku mereka ini layak disebarluaskan agar khalayak tak memilih mereka. Bahkan pasal-pasal pidana pemilu harus diterapkan atas mereka. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sudah mengatur hal ini. Penegakan hukum ini mutlak agar pemilihan umum menghasilkan wakil rakyat yang jujur dan berintegritas.