Umumkan Pelanggar Pemilu

Penulis

Minggu, 16 Maret 2014 23:11 WIB

Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum mengumumkan partai politik dan calon legislator pelanggar aturan kampanye patut didukung. Cara ini akan membantu pemilih agar tak terjebak memilih "kucing dalam karung". Bahkan seharusnya calon dan partai yang bermasalah itu dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan.

Bawaslu berencana memampang daftar pelanggar di situs resmi mereka, www.bawaslu.go.id. Pengumuman akan dilakukan ketika tahap pemilihan umum memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada 9 April. Agar pengumuman diperkuat bukti, Bawaslu telah meminta daerah-daerah mencatat semua pelanggaran yang terjadi.

Mudah-mudahan rencana ini dilaksanakan dengan serius. Soal ketentuan kampanye, semua itu sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Di sana disebutkan secara rinci bagaimana, kapan, dan di mana kampanye boleh dilakukan. Begitu pun, hampir semua partai politik dan kebanyakan calon anggota legislatif tetap melakukan pelanggaran. Sekurangnya ada dua jenis pelanggaran yang kerap dilakukan. Pertama, berkampanye lewat media massa di luar waktu yang disediakan, yakni 16 Maret hingga 5 April. Kedua, memasang alat peraga kampanye di lokasi-lokasi terlarang.

Komisi Penyiaran Indonesia, misalnya, pernah menghentikan dua jenis acara di stasiun televisi yang bermuatan kampanye partai politik tertentu. Di luar itu, sepanjang hari khalayak disuguhi iklan politik berbagai partai di stasiun televisi. Semua itu sudah lama berlangsung, jauh sebelum memasuki masa kampanye resmi. Sanksi seharusnya dijatuhkan, tapi wewenang KPI hanya sebatas pada media penyiaran. Mereka tak bisa menyentuh partai atau calon legislator yang melanggar. Bawaslu pun mengaku tak punya dasar untuk menindak partai politik yang beriklan di luar masa kampanye itu.

Pelanggaran lebih masif terjadi dalam pemasangan alat peraga kampanye. Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 melarang pemasangan alat peraga di tempat-tempat seperti pepohonan, rumah sakit, rumah ibadah, dan sekolah. Tapi lihatlah betapa banyak poster partai dan calon legislator terpaku di pohon atau mengotori tiang listrik serta telepon.

Advertising
Advertising

Serbuan alat pembujuk massa itu telah merampok hak publik akan ruang yang nyaman dan bebas dari kepentingan politik. Banyaknya pelanggaran ini tecermin dari laporan sebuah lembaga pengawas yang menyebutkan, sepanjang Februari hingga awal Maret 2014 ini saja, ada 919 laporan pelanggaran kampanye di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Semua pelanggaran itu tak boleh diabaikan. Para calon legislator dan pengurus partai seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan kepada hukum. Informasi mengenai perilaku mereka ini layak disebarluaskan agar khalayak tak memilih mereka. Bahkan pasal-pasal pidana pemilu harus diterapkan atas mereka. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sudah mengatur hal ini. Penegakan hukum ini mutlak agar pemilihan umum menghasilkan wakil rakyat yang jujur dan berintegritas.

Berita terkait

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

22 menit lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

1 jam lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

1 jam lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

3 jam lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

3 jam lalu

Kompolnas Turun Tangan Selidiki Motif Bunuh Diri Brigadir RA dalam Mobil Alphard

Polisi telah menutup kasus tewasnya Brigadir RA dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang. Disebut bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

3 jam lalu

KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.

Baca Selengkapnya

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

3 jam lalu

5 Hal yang Jadi Fokus Tangani Penyakit Arbovirus seperti DBD

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Brazil berkolaborasi untuk memformulasikan upaya mencegah peningkatan insiden penyakit Arbovirus seperti DBD

Baca Selengkapnya

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

3 jam lalu

Hakim Izinkan Kasdi Subagyono Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron di Dewas KPK

Majelis hakim memberikan izin kepada bekas Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono untuk mengikuti sidang Dewas KPK tentang kasus Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

3 jam lalu

Dies Natalis ke-3 Politeknik Tempo, Program Studi Produksi Media Gelar Bedah Film

Dalam acara ini, ditayangkan film karya mahasiswa Politeknik Tempo yang berjudul Kala: Rahasia Fana.

Baca Selengkapnya