Hukuman bagi 'Televisi Politik'

Penulis

Jumat, 21 Maret 2014 21:49 WIB

Sudah tepat bila Komisi Penyiaran Indonesia berencana memberikan sanksi berat bagi lembaga penyiaran pelanggar aturan pemilihan umum. Lembaga penyiaran itu--radio ataupun televisi--menggunakan frekuensi milik publik. Frekuensi ini terbatas, sehingga perlu diatur dengan undang-undang. Karena terbatas, mereka tak boleh menggunakannya sesuka hati, termasuk untuk kepentingan partai atau individu yang bakal berlaga dalam pemilihan umum. Maka, penggunaan semena-mena frekuensi milik umum itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Sudah seharusnya pelanggarnya dihukum.

Komisi berencana mengenakan sanksi berupa pencabutan hak siar. Sanksi berat ini diambil bila lembaga penyiaran, terutama televisi, melanggar aturan main dalam iklan kampanye. Sikap keras Komisi ini ditunjukkan karena pelanggaran yang terjadi sudah keterlaluan. Sejak hari pertama kampanye saja, pelanggaran sudah bermunculan, padahal kampanye akan berlangsung hingga tiga pekan.

Menurut Komisi, hampir semua stasiun televisi swasta melanggar ketentuan penayangan iklan kampanye. Pelanggaran terjadi karena sebagian besar stasiun televisi swasta merupakan milik tokoh partai politik yang kini tengah bertarung menjelang pemilihan umum legislatif 9 April nanti. Mereka memperlakukan televisinya sebagai "televisi politik", media kampanye untuk meraih sebanyak mungkin suara dalam pemilu nanti

Kampanye di televisi tentu saja tak dilarang selama memenuhi ketentuan. Saat ini, ketentuan yang berlaku sesuai dengan kesepakatan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran, dan Komisi Informasi, televisi boleh memasang iklan kampanye maksimal 10 spot per hari dengan durasi 30 detik per spot.

Ketentuan itulah yang ditabrak. Pada hari pertama kampanye saja, Komisi mencatat betapa banyak pelanggaran oleh stasiun televisi swasta. Partai NasDem, misalnya, beriklan di Metro TV dengan 12 spot iklan. Lalu, Gerindra dengan 14 spot di Trans TV. Partai Hanura, yang pemiliknya merupakan calon wakil presiden dari partai ini, lebih jorjoran. Mereka memasang 13 spot di RCTI, 13 spot di MNCTV, dan 15 spot di Global TV. Adapun Golkar menayangkan 14 spot iklan di TV One, 15 spot di ANTV, dan 16 spot di Indosiar.

Advertising
Advertising

Komisi Penyiaran tentu tak bisa bertindak sendirian untuk mewujudkan pemberian sanksi itu. Langkah koordinasi antara Komisi dan Kementerian Komunikasi, seperti yang akan dilakukan, sudah tepat. Tanpa melibatkan Kementerian, sanksi yang dikenakan hanya akan menjadi hukuman di atas kertas. Peran Kementerian penting karena mereka bisa memberikan rekomendasi ke pengadilan ihwal perlunya pencabutan izin siaran stasiun televisi yang melanggar ketentuan.

Untuk itulah, penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian, Komisi Penyiaran, dan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum patut disegerakan. Dengan nota ini, sanksi berat yang diketok oleh Komisi terhadap stasiun televisi yang bermasalah benar-benar bertaji, bukan dianggap angin lalu seperti yang terjadi selama ini.

Berita terkait

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

17 menit lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

19 menit lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

19 menit lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

24 menit lalu

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

Efek polusi udara rumah tangga baru terlihat dalam jangka waktu relatif lama.

Baca Selengkapnya

Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan

31 menit lalu

Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan

Optus Stadium Perth, Australia menawarkan atraksi yang cukup ekstrem, melangkah di atas atap stadium dengan ketinggian 42 meter di atas permukaan tanah.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

32 menit lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

38 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

Tim bola voli putra Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN bertemu di pertandingan pekan kedua Proliga 2024 di GOR Jatidiri, Semarang, Kamis.

Baca Selengkapnya

6 Tips Alami Memutihkan Gigi

41 menit lalu

6 Tips Alami Memutihkan Gigi

Berikut enam tips alami memutihkan gigi menggunakan bahan-bahan yang mudah dijangkau.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

43 menit lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

47 menit lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya