Putusan Monopoli Bawang

Penulis

Minggu, 23 Maret 2014 21:39 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setengah hati menghukum para pelaku kartel bawang putih. Kendati dinyatakan terbukti memonopoli pemasaran bawang putih, 19 perusahaan dihukum ringan. Mereka hanya didenda Rp 11 juta hingga Rp 921 juta tanpa hukuman tambahan.

Majelis KPPU menyatakan semua perusahaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Mereka terbukti bersalah melanggar larangan monopoli (pasal 19) dan bersekongkol menghambat pesaing (pasal 24).

Komisi semestinya mendenda lebih besar karena pelanggaran itu tergolong berat. Sesuai dengan undang-undang tersebut, pelanggar larangan monopoli dihukum serendah-rendahnya Rp 25 miliar. KPPU juga tidak memberikan hukuman tambahan, misalnya, pencabutan izin usaha atau memasukkan pengurus direksi perusahaan ke daftar hitam.

Hukuman ringan itu tidak sebanding dengan besarnya kerugian masyarakat. Akibat ulah para pengejar rente itu, harga bawang putih naik tak terkendali pada tahun lalu. Dari harga rata-rata normal Rp 16 ribu per kilogram, harga bawang putih melonjak hingga Rp 50 ribu. Dengan konsumsi nasional per bulan sekitar 30 ribu ton, ulah melawan hukum ini merugikan rakyat mulai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Hanya, putusan KPPU membuktikan adanya pelanggaran hukum. Ini menjadi pukulan telak bagi Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan yang memberikan konsesi kepada mereka. Tak semestinya pemerintah membiarkan praktek yang menyusahkan masyarakat dari tahun ke tahun itu. Apalagi monopoli bukan cuma terjadi pada bawang putih, melainkan juga terjadi pada barang kebutuhan lain masyarakat, seperti daging sapi, gula kristal putih, gula rafinasi, kacang kedelai, dan beras.

Adanya kuota dalam impor membuka peluang bagi pengusaha bermodal besar untuk menguasai distribusi komoditas, dan pada akhirnya mempermainkan pasokan dan harga. Karena itu, lelang terbuka dalam pengadaan impor penting untuk menciptakan transparansi. Juga perlu ada pengawasan terhadap distribusi komoditas impor tersebut. Pemerintah harus tahu betul kapan barang masuk, di mana disimpan, ke mana barang tersebut didistribusikan, dan berapa banyak.

Advertising
Advertising

Kondisi ideal itu sulit diciptakan karena hingga sekarang pun pejabat yang terlibat dalam permainan kuota impor ini belum disentuh oleh penegak hukum. Mereka seharusnya bisa dijerat dengan delik penyalahgunaan wewenang atau suap. Tentu hal ini bukan wewenang KPPU, melainkan wewenang lembaga hukum yang lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kurang tegasnya sikap pemerintah dalam memerangi kartel membuat orang pesimistis bahwa monopoli perdagangan akan segera punah. Apalagi KPPU hanya mendenda ringan para pemainnya seperti yang terjadi dalam kasus bawang putih. Karena si pelaku kartel tidak dimasukkan ke daftar hitam, mereka pun akan dengan mudah merapat lagi ke para pejabat dan mengulang permainan kotor serupa.

Berita terkait

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

3 menit lalu

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.

Baca Selengkapnya

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

4 menit lalu

Berita Terpopuler Nasional: Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta hingga Kemungkinan Duet Anies dan Ahok

Berita soal Sri Mulyani masuk radar PDIP untuk menjadi calon gubernur DKI Jakarta masuk menjadi berita politik terpopuler di kanal Nasional.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

17 menit lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024: Lokasi Final Four Dipindahkan ke Surabaya dan Semarang

30 menit lalu

Jadwal Proliga 2024: Lokasi Final Four Dipindahkan ke Surabaya dan Semarang

Jadwal Proliga 2024 mengalami perubahan, tepatnya untuk lokasi babak final four. Adapun waktu pertandingan tetap tak berubah.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

30 menit lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

43 menit lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Bibit Siklon 91P, Besaran UKT Kedokteran, Mengaktifkan Kartu Telkomsel Mati

45 menit lalu

Top 3 Tekno: Bibit Siklon 91P, Besaran UKT Kedokteran, Mengaktifkan Kartu Telkomsel Mati

Topik tentang kota-kota besar diprakirakan hujan akibat tiga sirkulasi siklonik dan bibit siklon 91P menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.

Baca Selengkapnya

Turis India ke Maladewa Turun 42 Persen gegara Aksi Boikot

48 menit lalu

Turis India ke Maladewa Turun 42 Persen gegara Aksi Boikot

India adalah pangsa pasar pariwisata terbesar Maladewa pada 2023, dengan lebih dari 11 persen dari 1,8 juta kunjungan wisatawan

Baca Selengkapnya

Borussia Dortmund Kalahkan PSG untuk Rebut Tiket Final Liga Champions, Mats Hummels Jadi Pemain Terbaik dan Torehkan Rekor

50 menit lalu

Borussia Dortmund Kalahkan PSG untuk Rebut Tiket Final Liga Champions, Mats Hummels Jadi Pemain Terbaik dan Torehkan Rekor

Mats Hummels menjadi pahlawan saat Borussia Dortmund lolos ke final Liga Champions 2023/2024 dengan menyingkirkan PSG.

Baca Selengkapnya

Survei Klaim Ponsel Oppo Paling Diminati di Indonesia Awal Tahun Ini, Berkat Oppo Reno 11 5G

56 menit lalu

Survei Klaim Ponsel Oppo Paling Diminati di Indonesia Awal Tahun Ini, Berkat Oppo Reno 11 5G

Ponsel Oppo meraih 17,99 persen dan menyabet posisi pertama sebagai merek paling diminati masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya