Tegas kepada Investasi Bodong

Penulis

Jumat, 28 Maret 2014 21:28 WIB

Otoritas Jasa Keuangan tampak kurang tegas dan kurang cepat dalam menangani persoalan investasi ilegal. Semestinya, pelaporan dari masyarakat ke Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi, yang jumlahnya sebanyak 238 perusahaan, segera ditindaklanjuti. Jika perusahaan penawar investasi terbukti ilegal, segera tutup dan tindak penanggungjawabnya.

Sudah banyak contoh penipuan model investasi bodong ini. Sebut saja PT Qurnia Subur Alam Raya pada 2002. Mereka menipu 6.800 orang dan lembaga dengan kerugian Rp 467 miliar. Atau, Koperasi Langit Biru pada 2012, yang mengelabui 115 ribu orang dengan kerugian Rp 6 triliun. Pada investasi emas, ada Raihan Jewellery pada 2013 yang berhasil menggaet dana Rp 13,2 triliun.

Yang terbaru adalah Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Ini perusahaan Malaysia yang mendapat izin perdagangan syariah dari Majelis Ulama Indonesia. Hampir seribu nasabahnya mengadu ke OJK, sementara pengelolanya, Ong Han Cun, kabur membawa Rp 10 triliun uang nasabah.

Meski menuai protes masyarakat dan dilaporkan ke OJK, banyak perusahaan investasi seperti ini bebas bergerak. Hal ini tak boleh dibiarkan. Jika ada perusahaan investasi yang merugikan khalayak, apalagi tak berizin, seharusnya ditutup dan dimasukkan ke daftar hitam.

Informasi tentang daftar hitam bisnis investasi sangat penting agar masyarakat tidak tertipu. Minimnya informasi membuat para penipu leluasa bergerak. Bukan mustahil, perusahaan yang pernah terbukti menawarkan investasi ilegal beroperasi lagi dengan mengubah nama perusahaan.

Itu sebabnya, kerja sama OJK dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang intelijen ekonomi dan sektor jasa keuangan sangatlah tepat. Selain itu, dengan kerja sama menghimpun dan menukar data serta informasi, OJK bisa memperoleh informasi yang lebih akurat. Dengan itulah fungsi perlindungan masyarakat sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 berhasil dijalankan OJK.

Advertising
Advertising

Yang juga penting adalah fungsi OJK dalam mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan investasi. Masyarakat kita masih tergiur keuntungan investasi tanpa mau repot memikirkan risikonya. Walhasil, mereka mudah tertipu iming-iming keuntungan besar. Mereka harus disadarkan bahwa keuntungan yang tak wajar itu adalah salah satu indikasi investasi tersebut bermasalah.

Apalagi jika perusahaan penawar investasi itu tidak bisa menunjukkan izin operasi yang valid. Izin hanya dikeluarkan tiga lembaga sesuai dengan jenis usahanya. Jika berbentuk bank, sesuai dengan Undang-Undang No. 10/1988, izin diterbitkan oleh Bank Indonesia. Perusahaan berwujud manajer investasi, sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal (UU No. 8/1995), izin dari Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan. Sedangkan jika usahanya jual-beli komoditas, menurut Undang-Undang No. 32/1997, izinnya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Jadi, di luar dari tiga izin ini, patut diduga perusahaan investasi itu ilegal.

Berita terkait

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

7 menit lalu

Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan pihaknya "mengutuk segala ancaman dan tindakan intimidasi" terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)

Baca Selengkapnya

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

7 menit lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

10 menit lalu

Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi solidaritas bagi warga Palestina dan mahasiswa di Amerika yang diberangus aparat.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

11 menit lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

13 menit lalu

UTBK di UNJ: Dua Peserta Pingsan, Diduga karena Stres

Seluruh peserta UTBK UNJ sebanyak 30.364 orang yang terbagi atas 132 sesi dimana setiap hari dilakukan ujian sebanyak 2 sesi.

Baca Selengkapnya

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

17 menit lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.

Baca Selengkapnya

Kata Apriyani / Fadia Usai Telan Kekalahan dari Lee So Hee / Baek Ha Na di Piala Uber 2024

19 menit lalu

Kata Apriyani / Fadia Usai Telan Kekalahan dari Lee So Hee / Baek Ha Na di Piala Uber 2024

Apriyani / Fadia harus mengakui keunggulan Lee So Hee / Baek Ha Na, pada babak semifinal Piala Uber 2024. Indonesia vs Korea Selatan imbang 1-1.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Sabtu 4 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Jakarta Pertamina Enduro dan STIN BIN

19 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Sabtu 4 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Jakarta Pertamina Enduro dan STIN BIN

Jadwal Proliga 2024 akan kembali hadir pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tiga pertandingan akan berlangsung di GOR Jatidiri, Semarang.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

23 menit lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

26 menit lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya