Keputusan menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax semestinya dikaji lebih matang. Kenaikan yang sudah berlaku pada bandara di bawah tanggung jawab PT Angkasa Pura I per 1 April lalu ini sebaiknya dibatalkan. Sedangkan rencana PT Angkasa Pura II melakukan hal serupa semestinya ditunda dulu. Masyarakat pengguna bandara berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik sebelum pengelola membuat keputusan yang memberatkan mereka.
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, yaitu PT Angkasa Pura I dan II, harus lebih dulu memperbaiki pelayanan. Dengan adanya perbaikan, kelak para penumpang pesawat di Bandar Udara Juanda, misalnya, akan ikhlas membayar kenaikan tarif dari Rp 40 ribu menjadi Rp 75 ribu untuk penerbangan domestik dan Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu pada jalur internasional.
Memang penentuan tarif airport tax adalah kewenangan pengelola bandara. Tapi kewenangan ini semestinya digunakan dengan bijak. Ini terutama karena persepsi yang umum beredar atas pelayanan bandar udara masih berkisar dari pas banderol hingga buruk.
Tentu tak semua pelayanan bandara buruk. Soekarno-Hatta di Cengkareng, misalnya, tahun ini mendapat pujian majalah Skytrax-majalah yang menjadi rujukan pengelola bandara dan maskapai dunia-sebagai salah satu bandara yang memuaskan. Namun ini seolah menjadi pengecualian dibanding deretan bandara lain yang beruntun akan menaikkan airport tax-nya. Daftar ketidaknyamanan masih panjang, seperti toilet yang tak bersih, calo yang menerobos hingga area tertutup, atau keluhan ihwal keamanan bagasi penumpang.
Pembenahan masih harus dilakukan. Para pengelola bandara perlu membuat terobosan-terobosan cerdas. Sudah banyak contoh bahwa badan usaha milik negara atau daerah bisa berkembang profesional, seperti PT Kereta Api Indonesia.
Cara konkret yang bisa dilakukan adalah menggelar survei kepuasan layanan kepada penumpang sebelum ada kenaikan airport tax. Survei ini mencakup apa saja yang perlu diperbaiki dan fasilitas-fasilitas yang perlu ditambah.
Kita juga bisa dengan mudah mencari referensi untuk perbaikan. Survei Airport Council International, lembaga internasional yang membantu bandara-bandara di dunia meningkatkan kualitas pelayanan, memunculkan hasil menarik. Meski benar bandara-bandara terbaik dunia memiliki kecanggihan teknologi informasi, mayoritas penumpang masih membutuhkan bantuan personal. Kesimpulan ini bisa dijadikan masukan berarti, yaitu dengan memprioritaskan layanan personal yang baik, ramah, dan berkesan di hati penumpang.
Selain itu, PT Angkasa Pura I dan II semestinya lebih terbuka dalam menjabarkan rencana jangka panjang pengembangan usaha. Pihak pengelola bisa menunjukkan kepada khalayak dengan jelas bahwa kenaikan airport tax hanyalah salah satu komponen dari perbaikan yang komprehensif. Misalnya menjadikan bandara sebagai pintu gerbang yang menyenangkan bagi para pendatang, dan menjadi satu paket dengan peningkatan pariwisata serta bisnis di wilayah tersebut.