Stop Kecelakaan Kereta

Penulis

Senin, 7 April 2014 22:03 WIB

Anjloknya kereta api Malabar seharusnya menjadi kecelakaan terakhir yang dialami PT Kereta Api Indonesia. Kereta api rute Bandung-Malang itu terjun ke jurang akibat rel ambrol setelah tanah di bawahnya longsor. Lima orang tewas dan puluhan lainnya terluka akibat kecelakaan pada Jumat lalu itu.

Kecelakaan ini menunjukkan buruknya manajemen pengelolaan jalur rel kereta api dan fasilitas pendukungnya. Hal itu akhirnya berdampak pada pemeriksaan (inspeksi) atas infrastruktur dan kondisi lingkungan di sekitar fasilitas perkeretapian. Padahal PT KAI sebetulnya tahu persis jalur yang rawan. Dari total 386 kilometer jalur rel di Jawa Barat saja, 154 kilometer di antaranya rawan tanah longsor.

Kejadian itu juga bukan yang pertama kali. Pada November 2012, rel sepanjang 500 meter di dekat Stasiun Cilebut juga runtuh. Tanah longsor dalam skala kecil juga sering terjadi di semua jalur kereta di Jawa, terutama pada musim hujan. Beruntung, berbagai kecelakaan itu tak memakan korban.

Tentu saja, kita tak perlu menunggu jatuh korban sebelum memperketat dan mempersering inspeksi atas semua fasilitas kereta api. Selain pelayanan, keamanan selama perjalanan semestinya menjadi standar minimal yang harus dipenuhi pengelola angkutan kereta api.

Sayangnya, selama ini terjadi ketidakjelasan pelaksanaan pengawasan atas rel dan berbagai fasilitas pendukung, seperti sinyal pengatur perjalanan dan pantograf untuk kereta rel listrik. Sinyal sering kali hilang dicuri dan pantograf pun acap rusak. Akibatnya, perjalanan kereta sering terganggu dan penumpang dirugikan.

Advertising
Advertising

Ketidakjelasan itu akibat sikap konyol pemerintah yang tak sepenuhnya memenuhi kewajibannya sesuai dengan UU Perkeretapian. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab menyediakan stasiun, jalur perjalanan kereta, persinyalan, dan pengamanan. Tapi, dalam prakteknya, tanggung jawab itu dibebankan kepada PT KAI.

Pengalihan ini merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Tugas itu tidak bisa dialihkan begitu saja karena akan menambah beban perusahaan kereta api pelat merah itu. Kalau pemerintah melakukannya, sesungguhnya Menteri Perhubungan bisa dituntut karena melanggar undang-undang.

Kemampuan PT KAI juga terbatas. Apalagi pemerintah juga sering menunggak pembayaran beban subsidi atas jasa pelayanan publik (public service obligation) yang dilaksanakan PT KAI. Seperti diketahui, untuk kereta ekonomi, pemerintah menetapkan tarif di bawah biaya produksi. Selisih itulah yang harus diganti pemerintah.

Pada kenyataannya, pemerintah sering menunggak. Jika pun dibayar, jumlah penggantiannya acap di bawah yang diklaim PT KAI. Dampaknya, KAI sering kesulitan membiayai pemeliharaan atau inspeksi atas rel dan fasilitas pendukungnya. Beban bertumpuk ini seharusnya bisa dihindari jika pemerintah konsisten melaksanakan UU Perekeretapian.

Toh, di Kementerian Perhubungan ada Direktorat Jenderal Perkeretapian yang seharusnya mengurus pekerjaan yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut. Jika semuanya diurus oleh PT KAI, para pejabat dan pegawai direktorat jenderal itu tak ubahnya makan gaji buta.

Berita terkait

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

1 menit lalu

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.

Baca Selengkapnya

Akui Dapat Tawaran Menteri, Khofifah Pilih Maju Jadi Gubernur Jatim lagi

1 menit lalu

Akui Dapat Tawaran Menteri, Khofifah Pilih Maju Jadi Gubernur Jatim lagi

Khofifah menyatakan bakal kembali maju menjadi calon Gubernur Jawa Timur di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

5 menit lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

14 menit lalu

TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan dikomposisikan secara proporsional.

Baca Selengkapnya

Deretan 4 Ponsel yang Akan Rilis Bulan Ini

20 menit lalu

Deretan 4 Ponsel yang Akan Rilis Bulan Ini

Setidaknya ada 4 ponsel baru yang diprediksi diluncurkan bulan ini, mulai dari Realme GT Neo 6 hingga Meizu Note 21.

Baca Selengkapnya

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

20 menit lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

20 menit lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

23 menit lalu

Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

Dana pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung diduga dilarikan oleh kontraktor. Warga geram sekaligus pasrah, tak mau campur tangan.

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

25 menit lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Digelar Tertutup, Ini Cara Nonton Live Streamingnya

30 menit lalu

Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Digelar Tertutup, Ini Cara Nonton Live Streamingnya

Timnas U-23 Indonesia bakal menjalani laga play-off menghadapi Guinea untuk memperebutkan satu jatah tersisa ke Olimpiade 2024.

Baca Selengkapnya