Ihwal Penundaan Pengumuman Kabinet

Penulis

Senin, 27 Oktober 2014 01:19 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Abdul Salam Taba, Alumnus School of Economics, The University of Newcastle, Australia

Penundaan pengumuman susunan kabinet Presiden Joko Widodo telah menimbulkan pro-kontra.

Bagi yang pro, penundaan itu wajar. Sebab, tidak mudah menyusun kabinet berisi orang yang mumpuni di bidangnya dan bebas masalah serta selaras dengan visi-misi Jokowi-JK. Sedangkan yang kontra beranggapan kabinet Jokowi seharusnya diumumkan sehari sesudah mereka dilantik. Sebab, jika tertunda, konsistensi ucapan Jokowi akan dipertanyakan.

Namun, bila dicermati, penundaan tersebut diperlukan dengan beberapa alasan.

Pertama, hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan beberapa calon menteri bermasalah. Juga, ada 15 nama dari 43 nama calon menteri yang diajukan Tim Transisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi terlibat masalah hukum. Bahkan delapan nama di antaranya diberi label merah oleh KPK (www.tempo.co).

Argumentasi yang menyatakan KPK dan PPATK tidak perlu terlibat dalam proses seleksi menteri tidaklah tepat. Sebab, keterlibatan KPK dan PPATK dalam penelusuran jejak rekam para calon menteri merupakan bagian dari komitmen Jokowi-JK membangun kabinet dan kinerja pemerintah yang kredibel, berwibawa, dan bebas korupsi.

Lagi pula, pelibatan kedua institusi tersebut berdampak memperkuat kepercayaan publik dan pemerintahan Jokowi-JK. Sebab, upaya itu tidak saja membuat program kerja pemerintah berjalan efektif dan efisien, tapi juga menjadikan kabinet Jokowi-JK bisa lebih fokus bekerja serta tidak terbebani persoalan hukum.

Demikian halnya opini yang beranggapan bahwa penundaan pengumuman kabinet menunjukkan ketidakmampuan manajerial Jokowi-JK, tampaknya keliru. Sebab, alasan penundaan itu adalah belum ada pertimbangan dan tanggapan dari DPR RI ihwal perubahan nama atau pembentukan kementerian baru (nomenklatur) yang diusulkan Jokowi-JK.

Pertimbangan tersebut tidak berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan. Sebab, tindakan itu sejalan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menetapkan pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2008 itu pada intinya menyatakan pertimbangan diberikan DPR paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima. Apabila dalam waktu tujuh hari kerja DPR belum menyampaikan pertimbangannya, berarti dianggap sudah memberikan pertimbangan.

Sebagai presiden dan wakil presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, sudah selayaknya penyusunan dan pemilihan anggota Kabinet Jokowi-JK dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan komprehensif. Dalam arti, selain mempertimbangkan pengalaman, profesionalisme, dan kredibilitas dalam memilih menteri (khususnya dari partai politik), penyusunan tersebut memperhatikan keseimbangan teknokrat dan profesional, baik dari non-partai maupun partai, termasuk keseimbangan faktor suku, agama, dan gender.

Karena itu, penundaan pengumuman kabinet selayaknya dilihat sebagai upaya menciptakan kabinet yang profesional, kredibel dan berintegritas, serta tangguh dan siap bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan nama baik bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. *


Berita terkait

Unggah Foto Bareng Susi Pudjiastuti, Jonan: We Will Do More

27 Oktober 2019

Unggah Foto Bareng Susi Pudjiastuti, Jonan: We Will Do More

Mantan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengunggah potret hitam-putih berisi kenang-kenangan bersama bekas koleganya, Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Unik Perpisahan Kabinet Kerja Jokowi Jilid I

19 Oktober 2019

5 Fakta Unik Perpisahan Kabinet Kerja Jokowi Jilid I

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mennggelar acara silaturahmi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan menteri Kabinet Kerja Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya

Menteri M. Nasir Mengaku Sudah Siapkan Landasan untuk Ristekdikti

18 Oktober 2019

Menteri M. Nasir Mengaku Sudah Siapkan Landasan untuk Ristekdikti

Nasir juga mendorong agar badan riset dan inovasi nasional segera dibentuk di pemerintahan Jokowi mendatang.

Baca Selengkapnya

Kabinet Kerja Bubar, Budi Karya Kemas Barang dari Rumah Dinas

18 Oktober 2019

Kabinet Kerja Bubar, Budi Karya Kemas Barang dari Rumah Dinas

Sejumlah menteri mulai mengemas barangnya dari rumah dinas, termasuk Budi Karya.

Baca Selengkapnya

Perpisahan Kabinet Kerja, Jokowi Sebut Setiap Hari Adalah Spesial

18 Oktober 2019

Perpisahan Kabinet Kerja, Jokowi Sebut Setiap Hari Adalah Spesial

Jokowi menyatakan setiap hari adalah hari yang spesial dalam kabinet kerja jilid I.

Baca Selengkapnya

Hanif Dhakiri: Kabinet Kerja Solid Percepat Pembenahan Masalah

18 Oktober 2019

Hanif Dhakiri: Kabinet Kerja Solid Percepat Pembenahan Masalah

Hanif mengungkap tantangan sejumlah isu ketenagakerjaan mendatang yakni ekosistem ketenagakerjaan perlu ditransformasi menjadi lebih fleksibel.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Setiap Momen Adalah Spesial, Spesial Pusing

18 Oktober 2019

Presiden Jokowi: Setiap Momen Adalah Spesial, Spesial Pusing

Silaturahmi tersebut dimulai dengan Shalat Jumat bersama, foto bersama, dan dilanjutkan dengan makan siang bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akui Baru Kali Ini Bisa Bersantai Bersama Para Menterinya

18 Oktober 2019

Jokowi Akui Baru Kali Ini Bisa Bersantai Bersama Para Menterinya

Sejumlah menteri menampilkan kebolehannya dalam bernyanyi termasuk di antaranya Mendikbud Muhadjir Effendy yang menyanyikan lagu Stuck on You dan Yell

Baca Selengkapnya

Akbar Tandjung Bocorkan Calon Kabinet Jokowi Jilid II

15 Oktober 2019

Akbar Tandjung Bocorkan Calon Kabinet Jokowi Jilid II

Akbar Tandjung mengatakan calon menteri dari partai hanya sedikit dalam komposisi Kabinet Jokowi Jilid II.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mengenang Arahannya Saat Sidang Kabinet Paripurna

3 Oktober 2019

Jokowi Mengenang Arahannya Saat Sidang Kabinet Paripurna

Jokowi dalam sidang kabinet paripurna terakhirnya bersama Jusuf Kalla mengucapkan terimakasih kepada para menteri dan pimpinan lembaga.

Baca Selengkapnya