Kontroversi Syarat Bersih PKI

Penulis

Minggu, 18 Mei 2014 21:34 WIB

Di tengah sorotan atas kinerjanya yang morat-marit, Komisi Pemilihan Umum malah membuat aturan yang kontroversial. Komisi mengeluarkan peraturan tentang persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang mengungkit-ungkit "luka lama" bangsa ini.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 itu menyebutkan syarat calon presiden dan wakilnya antara lain tak pernah menjadi anggota Partai Komunis Indonesia dan tak terlibat Gerakan 30 September 1965. Kriteria ini segera mengingatkan orang akan kebiasaan semasa pemerintahan otoriter Orde Baru. Kala itu, untuk menjadi calon ketua RT saja, orang harus bersih dari bau PKI.

Bila dikaitkan dengan bursa calon presiden dan wakil presiden saat ini, syarat "bersih PKI" tak akan memakan korban langsung. Dari sisi usia dan latar belakang para calon yang muncul, tampaknya tak ada yang bakal terjegal. Apalagi tak mudah membuktikan seseorang benar-benar anggota PKI atau terlibat Gerakan 30 September. Namun, bila ditimbang lebih saksama, peraturan ini mengidap banyak masalah.

Jika ditakar dengan berbagai prinsip hak asasi manusia, syarat bersih PKI ini jelas diskriminatif. Membatasi hak politik seseorang untuk menjadi pejabat publik karena keyakinan atau afiliasi politik pada masa lampau tak bisa dibenarkan. Hal itu bertentangan dengan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICPPR) serta Undang-Undang Dasar 1945.

Aturan tersebut juga bertentangan dengan upaya rekonsiliasi antara pelaku dan korban prahara pada masa peralihan pemerintahan Orde Lama ke Orde Baru itu. Rekonsiliasi nasional yang kerap didengungkan berbagai kalangan sulit terwujud jika diskriminasi atas dasar keyakinan politik malah diformalkan dalam syarat pencalonan pimpinan nasional.

Kali ini, KPU memang hanya menyalin apa yang digariskan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Namun Komisi tak perlu ikut-ikutan melanjutkan kekonyolan para pembuat undang-undang itu. Apalagi Mahkamah Konstitusi telah menyatakan syarat bersih PKI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Advertising
Advertising

Pada 2004, Mahkamah mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 60 huruf g Undang-Undang No. 12/2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Meski konteksnya pemilihan legislatif, putusan dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu relevan dengan pemilihan presiden dan jabatan publik lainnya.

Pasal itu intinya melarang bekas anggota PKI memilih dan dipilih sebagai anggota legislatif. Menurut Mahkamah, pasal seperti itu diskriminatif. Hal yang bisa membatasi seseorang untuk memilih atau dipilih hanyalah "ketidakcakapan" orang tersebut, bukan keyakinan atau afiliasi politik masa lalunya.

Agar kontroversi syarat bersih PKI ini tak berkepanjangan, KPU tak perlu malu merevisi peraturan yang telanjur mereka terbitkan. Setelah hajatan pemilu usai, DPR dan pemerintah terpilih pun perlu bergegas menyisir semua peraturan perundangan yang diskriminatif dan segera merevisinya.

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

8 menit lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

10 menit lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

26 menit lalu

Retno Marsudi Soroti Kesenjangan Pembangunan Jadi Tantangan Terbesar OKI

Retno Marsudi menyoroti kesenjangan pembangunan sebagai tantangan besar yang dihadapi negara-negara anggota OKI

Baca Selengkapnya

Cara Perpustakaan Pikat Pembaca Muda

29 menit lalu

Cara Perpustakaan Pikat Pembaca Muda

Sejumlah perpustakaan asing milik kedutaan besar negara sahabat di Jakarta berbenah untuk menarik lebih banyak anak muda, khususnya generasi Z.

Baca Selengkapnya

Jadwal Final Piala Thomas 2024 Minggu Sore, Berikut Susunan Pemain Indonesia Lawan Cina

34 menit lalu

Jadwal Final Piala Thomas 2024 Minggu Sore, Berikut Susunan Pemain Indonesia Lawan Cina

Simak susunan pemain untuk laga final Piala Thomas 2024 antara Cina vs Indonesia yang akan digelar hari ini, Migggu, mulai 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan

44 menit lalu

301 Keluarga akan Direlokasi Akibat Erupsi Gunung Ruang, Pemprov Sulut Lakukan Pembebasan Lahan

Kondisi Gunung Ruang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Selatan masih dalam status awas atau level IV hingga Sabtu, 4 Mei 2024. Pemerintah mengatakan ada 301 keluarga yang akan direlokasi akibat semburan abu vulkanik itu.

Baca Selengkapnya

Kurang Teliti, Peserta UTBK SNBT 2024 di UPN Jakarta Datang Sehari Lebih Cepat

50 menit lalu

Kurang Teliti, Peserta UTBK SNBT 2024 di UPN Jakarta Datang Sehari Lebih Cepat

Begini cerita Muhammad Fajri Ilhamsyah, salah satu peserta UTBK SNBT 2024 di UPNVJ yang datang sehari lebih cepat dari jadwal ujiannya.

Baca Selengkapnya

Lelang Vespa Babe Cabita akan Ditutup Malam Ini, Penawaran Tertinggi Rp 170 Juta

51 menit lalu

Lelang Vespa Babe Cabita akan Ditutup Malam Ini, Penawaran Tertinggi Rp 170 Juta

Lelang motor Vespa kesayangan mendiang Babe Cabita akan ditutup pada 5 Mei 2024 pukul 20.00 WIB. Sampai saat ini harga tertinggi Rp 170 juta.

Baca Selengkapnya

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

1 jam lalu

Kisah Anak Buruh Tani Korban Tsunami Palu Lulus S2 UGM Berkat LPDP

Cerita Heni Ardianto, lulusan prodi Magister Sains Manajemen FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK 3,72 asal Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

1 jam lalu

Demokrat Bilang Prabowo Sedang Mendesain Struktur Kabinet, Sebut Ada Rencana Pemisahan Kementerian

Partai Demokrat sedang menyiapkan kadernya untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya