Politik Santun Pemilihan Presiden

Penulis

Rabu, 21 Mei 2014 21:01 WIB

Pemilihan presiden 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon presiden-wakil presiden patut disyukuri. Ini artinya pertarungan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hanya berlangsung satu putaran. Selain mengurangi ketidakpastian, pemilu satu putaran akan menghemat waktu dan biaya.

Negara bisa menghemat lebih dari Rp 2 triliun bila tak harus menggelar pemilihan putaran kedua. Pada masa ekonomi sulit seperti sekarang, sisa anggaran itu amat besar manfaatnya dan bisa digunakan untuk mendorong perekonomian, misalnya dengan pembangunan infrastruktur.

Pemilihan yang hanya diikuti dua pasangan calon ini juga akan memudahkan rakyat mendalami rekam jejak para calon presiden serta gagasan mereka untuk memajukan negara ini. Sayangnya, sampai kini kita masih belum mendengar program-program mereka untuk memakmurkan negeri ini. Yang ada sekarang cuma kegaduhan politik tentang bagi-bagi kursi menteri dan koalisi. Padahal tantangan Indonesia cukup berat, misalnya tahun depan pasar ASEAN sudah menjadi satu. Hal ini berarti barang dari negara ASEAN bebas masuk Indonesia tanpa pajak dan bisa memukul industri dalam negeri.

Yang juga merisaukan, dalam beberapa pekan terakhir rakyat disuguhi tontonan tak sehat: kampanye hitam. Para pendukung calon presiden saling serang dengan menghalalkan segala cara. Contoh paling aktual adalah serangan hitam terhadap Joko Widodo, calon presiden yang diusung PDIP, NasDem, PKB, dan Hanura. Serangan itu berupa iklan dukacita kematian Jokowi. Dalam iklan itu digambarkan Jokowi beragama dan berlatar belakang suku yang bertentangan dengan fakta sebenarnya. Tak hanya dipasang di media nasional, iklan ini juga disebar di media sosial. Tujuannya jelas, melontarkan fitnah dengan harapan melahirkan sentimen negatif dalam masyarakat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sejatinya sudah memberi pagar agar peserta pemilu berkompetisi secara sehat dan menjauhi kampanye hitam. Pasal 86 ayat 1, misalnya, menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu lain. Badan Pengawasan Pemilihan Umum seharusnya memberikan sanksi.

Advertising
Advertising

Bertarung secara fair dan santun semestinya menjadi harga mati bagi para calon presiden dan wakil presiden. Mereka harus mengingatkan para tim suksesnya agar tak melakukan praktek kotor itu. Para pemilih juga sudah semakin cerdas, fitnah tak akan mempan membujuk mereka.

Para calon presiden dan wakil presiden selayaknya berfokus pada adu berbagai program yang mumpuni. Ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan seusai pemilu, seperti membenahi infrastruktur, mengurangi angka kemiskinan, dan membuat Indonesia tetap bisa bersaing di pasar ASEAN. Perdebatan yang logis dan penuh argumentasi akan dinantikan rakyat.

Pemilihan presiden ini akan mengubah konfigurasi politik Indonesia. Rakyat tak ingin "membeli presiden dalam karung". Rakyat menginginkan pemilu yang sehat. Sebab, siapa pun yang terpilih, hakikatnya pemenangnya adalah pemimpin untuk semua.

Berita terkait

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

45 menit lalu

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

Video animasi yang dibagikan oleh partai Perdana Menteri Narendra Modi menargetkan partai Kongres sebagai oposisi dan komunitas Muslim.

Baca Selengkapnya

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

47 menit lalu

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

2 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

3 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

3 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

3 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

3 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

3 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya