Memangkas Wewenang DPR

Penulis

Selasa, 27 Mei 2014 21:59 WIB

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang melegakan mengenai fungsi budgeting Dewan Perwakilan Rakyat. Wewenang Dewan membahas anggaran belanja negara hingga ke hilir kini dipangkas. Putusan yang otomatis memperlemah Badan Anggaran DPR ini akan mengurangi peluang korupsi.

Wewenang parlemen selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPR, DPD, dan DPRD. Lewat sederet pasal, Dewan berkuasa mengawasi anggaran hingga ke unit kegiatan dan program. Wewenang yang luar biasa ini juga dikukuhkan melalui sejumlah pasal dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara. Sehari-hari, fungsi itu dilaksanakan oleh Banggar, yang mewakili komisi-komisi di DPR.

Aturan itulah yang diperkarakan oleh para aktivis antikorupsi yang berasal, antara lain, dari Indonesia Corruption Watch dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Mereka meminta MK menghapus aturan itu karena bertentangan dengan UUD 1945. Keberadaan Banggar yang bersifat permanen juga dipersoalkan.

MK akhirnya mengabulkan sebagian permohonan itu. Keberadaan Banggar dibiarkan, tapi wewenang DPR membahas anggaran hingga ke kegiatan dihapus. Hakim konstitusi membabat frasa yang berkaitan dengan fungsi budgeting DPR dalam undang-undang. Frase yang dihilangkan antara lain "kegiatan dan jenis belanja" serta "terperinci sampai unit organisasi, fungsi, dan program".

Hakim Konstitusi juga mengoreksi Pasal 156 huruf c dalam UU No.27/2009. Pasal yang berisi wewenang DPR dalam urusan anggaran ini dinyatakan tidak berlaku sepanjang dimaknai "masih ada pembahasan ulang setelah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disahkan".

Harus diakui, sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945, DPR sebetulnya hanya "memberi pertimbangan" kepada pemerintah mengenai rancangan APBN. Tapi wewenang DPR semakin besar karena menggunakan celah Pasal 20 UUD 1945 yang memuat fungsi anggaran Dewan. Fungsi ini kemudian diterjemahkan lagi dalam undang-undang.

Advertising
Advertising

Putusan MK ini merupakan angin segar. Wewenang DPR yang berlebihan hanya mengundang banyak mudarat. Pembahasan anggaran terasa bertele-tele. Dewan melalui Banggar bahkan bisa menunda penggunaan anggaran. Semua ini memperbesar peluang terjadinya korupsi. Lihat saja kasus Wa Ode Nurhayati dari Partai Amanat Nasional, Zulkarnaen Djabar (Golkar), Angelina Sondakh (Demokrat), dan Nazaruddin (Demokrat). Semua politikus itu dihukum karena korupsi yang berkaitan dengan wewenang anggaran DPR. Mereka yang seharusnya mengawasi anggaran malah terlibat dalam kongkalikong penentuan proyek.

Dengan berkurangnya wewenang Dewan dalam urusan teknis anggaran, diharapkan politikus Senayan akan lebih berkonsentrasi mengawasi penggunaan dana APBN. Pemerintah pun akan lebih cepat mengeksekusi program sehingga tidak sering molor dan bisa segera dinikmati oleh rakyat.

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

4 menit lalu

KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.

Baca Selengkapnya

Bersiap Hadapi Real Madrid di Leg 2 Semifinal Liga Champions, Begini Kondisi Skuad Bayern Munchen

11 menit lalu

Bersiap Hadapi Real Madrid di Leg 2 Semifinal Liga Champions, Begini Kondisi Skuad Bayern Munchen

Bek Bayern Munchen Raphael Guerreiro diragukan tampil pada pertandingan leg kedua semifinal Liga Champions melawan Real Madrid pada Rabu nanti.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

19 menit lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

22 menit lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

23 menit lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

32 menit lalu

Hammersonic 2024 Malam Ini: Profil Atreyu yang Mengusung Metalcore

Atreyu merupakan band metal legendaris asal California Selatan. Mereka akan tampil pada hari kedua Festival Hammersonic 2024 malam ini.

Baca Selengkapnya

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

34 menit lalu

NMC Deklarasikan Dukungan untuk Nikson Cagub Gubsu

Nikson Nababan merupakan simbol perubahan. Selain itu, sebagai perwujudan dari konsep pluralisme Sumatera Utara. Dia juga dipandang sebagai pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat dan mengalami proses dari bawah.

Baca Selengkapnya

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

34 menit lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

40 menit lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Minuman yang Bisa Memperlancar BAB

43 menit lalu

Inilah 5 Minuman yang Bisa Memperlancar BAB

Berikut ini lima minuman kesehatan yang bagus untuk menghilangkan sembelit serta perlancar BAB.

Baca Selengkapnya