TEMPO.CO, Jakarta - Kadir, bekerja di Badan Pusat Statistik
Pemerintah Jokowi-JK baru saja meluncurkan tiga program jaminan sosial yang direncanakan bakal menyasar 15,5 juta rumah tangga kurang mampu atau 25 persen penduduk Indonesia yang secara ekonomi berada di strata paling bawah. Ketiga program tersebut adalah Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Program Indonesia Sehat (PIS).
Dalam prakteknya, penyaluran program menggunakan empat "kartu sakti", yakni Kartu Keluarga Sejahtera sebagai penanda keluarga kurang mampu; kartu HP (SIM card), yang berisi uang elektronik yang digunakan untuk mengakses Simpanan Keluarga Sejahtera; serta Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat yang merupakan penanda penerima manfaat PIP dan PIS.
Dari ketiga program jaminan sosial yang baru diluncurkan tersebut, PSKS-bantuan langsung non-tunai yang diberikan dalam bentuk rekening simpanan melalui layanan keuangan digital-merupakan terobosan baru.
Selain mempermudah masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan bantuan, terobosan tersebut dapat membuka akses mereka untuk masuk ke dalam sistem perbankan, sehingga dapat mendorong masyarakat miskin untuk menabung, sekaligus membuka akses mendapatkan pinjaman dari bank yang bisa digunakan untuk kegiatan produktif.
Bila terlaksana dengan baik, program jaminan sosial yang baru saja diluncurkan pemerintah berpotensi memberikan solusi terhadap dua persoalan kronis negeri ini: kemiskinan dan ketimpangan. Di Brasil, program sejenis dengan nama Bolsa Familia (tabungan keluarga) terbukti ampuh dalam mereduksi kesenjangan hingga 17 persen dalam lima tahun dan menekan angka kemiskinan dari 42,7 persen menjadi 28,8 persen (Kompas, 5 November).
Namun implementasi program bukannya tanpa hambatan. Sedikitnya, ada dua kendala yang kemungkinan besar bakal terjadi di lapangan. Pertama, program berpeluang tidak tepat sasaran. Hal itu terjadi ketika program menyasar rumah tangga yang seharusnya tidak menerima bantuan (inclusion error), dan/atau mengabaikan rumah tangga kurang mampu (exclusion error).
Peluang program tidak tepat sasaran cukup besar. Pasalnya, data yang dijadikan acuan penerima manfaat program adalah data lama, yakni hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 yang dilaksanakan Badan Pusat Statistik. Data tersebut kini dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Padahal kondisi kemiskinan sangatlah dinamis. Faktanya, jangankan setahun, dalam kurun enam bulan pun status kemiskinan rumah tangga bisa berubah.
Kedua, konflik sosial akibat program yang tidak tepat sasaran juga bakal terjadi. Konflik bisa terjadi antara penerima dan yang tidak, serta antara masyarakat dan aparat pemerintah yang dianggap bertanggung jawab terhadap penetapan penerima manfaat program.
Karena itu, akurasi data rumah tangga sasaran penerima manfaat program sangatlah krusial. Pengalaman Brasil menunjukkan, salah satu penentu keberhasilan Bolsa Familia adalah akurasi data, yang tentu saja merupakan output dari sistem pendataan yang dilakukan secara teliti. Dalam soal ini, pemerintah tampaknya terkesan terburu-buru. Meski sulit dan membutuhkan waktu, data rumah tangga sasaran semestinya dimutakhirkan dan diverifikasi terlebih dulu.
Berita terkait
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..
7 Agustus 2022
Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.
Baca SelengkapnyaDJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
16 Februari 2022
Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencukupi untuk beberapa tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaUsut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN
6 Februari 2018
Kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi SJSN terbagi menjadi empat aspek.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar
20 April 2017
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan
30 Maret 2017
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan ada opsi
yang digodok pemerintah untuk menekan defisit program jaminan
kesehatan nasional.
Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial
24 April 2016
Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan.
Baca SelengkapnyaAbdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara
24 April 2016
Beberapa jadi abdi dalem, di antaranya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca SelengkapnyaAbdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?
24 April 2016
Barulah sejak UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada 2012, Suyatman dan abdi dalem lainnya berlega hati.
Baca Selengkapnya86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
27 Januari 2016
Pemerintah menyediakan dana Rp 48 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.
Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja
14 Desember 2015
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial membebani pekerja kelas kecil dan menengah
Baca Selengkapnya