Kolom Agama

Penulis

Kamis, 13 November 2014 00:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Achmad Fauzi, Aktivis Multikulturalisme

Kisruh pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk telah keluar dari gelanggang pokok perdebatan yang sesungguhnya. Sebagian masyarakat mengira wacana yang digulirkan Menteri Dalam Negeri adalah menghapus kolom agama di KTP. Akibatnya, perdebatan semakin tidak konstruktif karena menuding pemerintah ateis dan menempatkan agama sebagai identitas yang tak terlalu penting.

Akar filosofis pengosongan kolom agama di KTP sejatinya hanya ditujukan kepada penghayat kepercayaan yang notabene tidak diakui secara resmi oleh negara. Sedangkan masyarakat yang menganut salah satu dari enam agama yang diakui negara tetap mencantumkan kolom agama. Kehendak pemerintah tersebut seharusnya memperoleh dukungan penuh karena berupaya mengembalikan hak warga negara untuk memilih agama dan keyakinan yang secara konstitusional dijamin oleh UUD 1945.

Penganut kepercayaan selama ini menjadi tumbal politik pilih kasih, salah satunya soal pengaturan pencatatan kependudukan yang bias, terutama soal diskriminasi. Praktek administrasi kependudukan mewajibkan setiap warga mencantumkan satu dari lima agama yang diakui pemerintah dalam KTP. Aturan ini jelas menyulitkan penghayat kepercayaan karena dipaksa berafiliasi kepada agama tertentu yang bertentangan dengan nuraninya. Keyakinan adalah persoalan pencarian kebenaran sebagai urusan manusia dengan Tuhan yang tidak bisa direcoki oleh rezim ataupun otoritas mana pun. Pemaksaan dalam hal agama merupakan sisi gelap demokrasi tuna adab yang harus disingkirkan.

Sejarah pahit pemaksaan tersebut mengingatkan kita pada peristiwa pada masa Orde Baru. Dalam bidang pendidikan, pada 1975, kurikulum pendidikan sekolah dasar dan lanjutan melarang mata pelajaran agama Konghucu diajarkan di sekolah-sekolah. Umat Konghucu dipaksa mengikuti pelajaran agama lain. Dalam bidang administrasi kependudukan, pada 1977, Mendagri mengeluarkan instruksi rahasia untuk menetapkan peraturan khusus pembuatan kartu keluarga dan KTP. KTP bagi etnis Cina hanya diberi kode khusus dengan tanda O.

Diskresi pemerintah untuk memutus mata rantai diskriminasi dalam administrasi kependudukan tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki iktikad baik untuk meniadakan pelembagaan diskriminasi terhadap warga negara berdasarkan dikotomi agama/kepercayaan. Sebab, Pasal 28 e UUD 1945 dengan tegas melindungi hak asasi warga negara, terutama hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menganut kepercayaannya, hak untuk bebas dari diskriminasi, serta hak untuk berkesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.

Wacana pengosongan kolom agama pada KTP bagi penghayat kepercayaan sejatinya baru dinilai sebatas langkah kecil. Sebab, masih banyak persoalan lebih besar yang dihadapi mereka dalam kaitan dengan layanan birokrasi kependudukan. Penganut kepercayaan tertentu selama ini tidak bisa mencatatkan perkawinannya karena agama yang dianut tidak diakui negara. Walhasil, mereka dipaksa pindah sejenak ke agama lain untuk melegalkan perkawinannya.

Anak-anak penganut aliran kepercayaan yang sedang mengenyam pendidikan juga kerap dipaksa memilih salah satu mata pelajaran pendidikan agama di luar keyakinannya. Apa boleh buat, negara harus menegakkan konstitusi, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan setara dalam memperoleh hak asasinya.


Berita terkait

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

2 menit lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

6 menit lalu

Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

Puncak acara Jogja Fashion Week akan diadakan di Jogja Expo Center Yogyakarta pada 22 - 25 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

8 menit lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

10 menit lalu

Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.

Baca Selengkapnya

Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

15 menit lalu

Israel Ancam Balas Dendam terhadap Palestina Jika ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Israel mengancam melakukan pembalasan terhadap Otoritas Palestina jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan menteri-menterinya.

Baca Selengkapnya

Bryan Domani Perankan Sena di Film Temurun, Sebut Karakternya Jomplang dengan Kenyataan

19 menit lalu

Bryan Domani Perankan Sena di Film Temurun, Sebut Karakternya Jomplang dengan Kenyataan

Bryan Domani menyebut perannya sebagai kakak Yasamin Jasem di film Temurun berbeda jauh dengan kesehariannya dengan Megan Domani.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

21 menit lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

23 menit lalu

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya

Merangsek ke Segmen Ponsel Fotografi, Segini Harga Vivo V30e di Indonesia

27 menit lalu

Merangsek ke Segmen Ponsel Fotografi, Segini Harga Vivo V30e di Indonesia

Vivo V30e yang menggunakan sensor kamera dari Sony resmi meluncur di pasar Indonesia mulai hari ini, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Dahyun TWICE Bakal Debut Film Indie Berjudul Sprint

29 menit lalu

Dahyun TWICE Bakal Debut Film Indie Berjudul Sprint

Dahyun TWICE akan beradu akting dengan Ha Seok Jin dan Lee Shin Young

Baca Selengkapnya