Langgam Lambat Proyek MRT

Penulis

Rabu, 18 Juni 2014 21:48 WIB

Hampir enam tahun setelah disetujui, proyek mass rapid transit (MRT) Jakarta tak kunjung berjalan mulus. Pembangunan fisik jalur bawah tanah memang sudah dimulai tahun lalu. Namun bagian-bagian penting kelanjutan proyek ini justru masih terhambat. Anehnya, keterlambatan bukan karena terbatasnya dana, melainkan akibat lemahnya koordinasi dan rumitnya perizinan. Pemerintah Jakarta mesti lebih cergas dan tegas. Jangan sampai proyek berbiaya mahal dan sangat ditunggu khalayak ini tertunda, apalagi terbengkalai.

Proyek MRT sudah dimulai sejak 2008, ditandai dengan pembentukan PT MRT. Proyek ini sempat dikaji ulang saat Gubernur Jakarta berganti dari Fauzi Bowo ke Joko Widodo pada 2012. Direksi PT MRT kemudian dirombak total dan pada Oktober 2013 pembangunan fisik pertama (groundbreaking) resmi dimulai. Sepertinya tak ada masalah. Target beroperasi pada 2016 pun kelihatannya tak terganggu.

Nyatanya, yang terjadi tidak semulus rencana. Hambatan utama justru bukan soal pendanaan atau teknis, melainkan ihwal birokrasi. Salah satunya adalah belum berhasilnya pembongkaran bekas Stadion Lebak Bulus.

Seharusnya stadion ini sudah dibongkar Januari lalu untuk diubah menjadi depo kereta MRT. Namun, karena pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku pemilik stadion belum mendapatkan sertifikat tanah pengganti dari pemda DKI, izin pembongkaran tak bisa turun. Padahal tanah pengganti stadion sudah disediakan.

Masalah lalu merembet ke pembongkaran Terminal Lebak Bulus. Bekas terminal di sebelah stadion ini tak bisa dibongkar karena proses lelang belum selesai. Masalah bertambah dengan tak kunjung dibongkarnya beberapa halte Transjakarta yang bakal dilewati jalur bawah tanah. Lagi-lagi penyebabnya soal birokrasi: belum ada izin bongkar dari pemerintah Jakarta.

Sungguh aneh, pemerintah Jakarta yang memiliki proyek MRT, tapi birokrasi perizinan malah terhambat aparatnya sendiri. Hal seperti ini seharusnya tak boleh terjadi. Basuki, selaku pelaksana tugas Gubernur DKI, semestinya membuat terobosan dengan memotong kompas prosedur perizinan. Mengingat dana yang begitu besar dan vitalnya proyek, pembangunan MRT semestinya menjadi prioritas. Tidak pantas kerumitan birokrasi menjadi hambatan.

Advertising
Advertising

Keterlambatan pembangunan ini harus dibayar mahal. Gara-gara pembangunan yang tertunda, pemerintah DKI kehilangan dana hibah proyek MRT dari pusat sebesar Rp 2 triliun. Seharusnya dana hibah bernilai Rp 3 triliun dengan syarat proyek sudah dimulai pada awal 2013. Karena pembangunan baru dimulai pada Oktober 2013, dana hibah pun dipotong Rp 2 triliun. Pemerintah pusat harus memangkas besaran hibah karena tak mau dana tersebut gagal terpakai sesuai dengan alokasi anggaran.

Masih ada risiko kerugian lain gara-gara terlambat, yaitu denda dari Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA). Badan inilah yang membiayai sebagian besar proyek senilai Rp 15 triliun itu dengan bantuan berbunga rendah. Jika pembangunan proyek MRT molor, pihak PT MRT bakal terkena penalti Rp 800 juta per hari. Denda yang mahal, apalagi jika penyebabnya adalah kerumitan birokrasi.

Berita terkait

CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

5 menit lalu

CASN Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi di 8 Sekolah

Pendaftaran CASN sekolah kedinasan dimulai pada Mei 2024. Sedangkan untuk formasi umum CASN dimulai Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

8 menit lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

28 menit lalu

LPEM FEB UI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 5,15 Persen

Pemilu dan beberapa periode libur panjang seperti lebaran berpotensi mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

38 menit lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

39 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

39 menit lalu

Vila di Bali Ini Dibangun dari Pesawat Boeing 737 Bekas, Harga Sewa Mulai dari Rp49,5 Juta per Malam

Vila di Bali ini unik, memiliki kolam renang tanpa batas, koki pribadi, dan pengalaman yang hanya bisa didapat di pesawat, seperti teras di sayapnya.

Baca Selengkapnya

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

39 menit lalu

Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.

Baca Selengkapnya

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

39 menit lalu

WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.

Baca Selengkapnya

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

44 menit lalu

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

Menteri PANRB menolak usulan Ombudsman untuk menunda seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2024 hingga Pilkada 2024 usai.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

51 menit lalu

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

Ada 8 sekolah kedinasan yang akan membuka formasi seleksi CASN.

Baca Selengkapnya