Tertibkan Sirene Liar

Penulis

Jumat, 20 Juni 2014 21:27 WIB

Langkah polisi menertibkan penggunaan lampu putar (rotator) dan sirene oleh pengendara yang tak berhak patut didukung. Sudah lama khalayak kesal kepada pengendara seperti itu. Tanpa hak, mereka menggunakan lampu putar ataupun sirene meraung-raung, memaksa diberi prioritas jalan. Padahal mereka bukan siapa-siapa. Bukan polisi, bukan pula mobil ambulans atau pemadam kebakaran, yang memang berhak didahulukan.

Selain membuat suasana jalan raya makin bising, penggunaan tanpa hak seperti ini juga berbahaya. Pengendara lain akan jengkel dan jadi tidak peduli. Bahaya terjadi ketika petugas yang memang berhak akhirnya tak diberi prioritas jalan. Bisa dibayangkan apa jadinya jika kelak raungan sirene ambulans yang membawa pasien gawat tak dipedulikan pengendara lain. Padahal memberi prioritas bagi pengguna sirene yang sah adalah kewajiban menurut undang-undang.

Pemasang lampu putar dan sirene liar pasti tak mau tahu bahwa alat itu bukanlah aksesori mobil atau sepeda motor. Pemasangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ disebutkan lampu putar warna biru dengan sirene khusus digunakan untuk mobil kepolisian. Sedangkan lampu warna merah dengan sirene dipakai untuk mobil tahanan, pengawalan tentara, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, serta kendaraan rescue dan jenazah. Adapun rotator kuning tanpa sirene hanya untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana lalu lintas, mobil derek, dan angkutan barang khusus.

Jelaslah lampu putar dan sirene tak bisa dipakai sembarangan, apalagi dipasang sekadar untuk gagah-gagahan. Selain menggambarkan ketidakpedulian terhadap orang lain, perilaku pengendara seperti ini juga merupakan bentuk arogansi. Maka, sudah pantas jika polisi bertindak tegas. Mereka harus ditilang dan dipaksa mencopot lampu putar dan sirenenya.

Sayangnya, denda tilang bagi pemakai lampu putar dan sirene liar masih terlalu ringan. Denda maksimal hanya Rp 250 ribu atau hukuman penjara satu bulan. Ringannya hukuman inilah yang akan dievaluasi polisi bersama institusi hukum lain, termasuk Kejaksaan Agung.

Evaluasi itu langkah tepat. Hukuman ringan membuat pelanggar tak jera. Apalagi umumnya pengguna tidak sah alat ini adalah kalangan menengah ke atas, yang tak berkeberatan membayar denda. Mereka perlu diberi efek jera yang lebih berat. Sambil menunggu evaluasi selesai, polisi dan kejaksaan bisa saja memperberat hukuman mereka dengan mengenakan sanksi berlapis. Misalnya, selain pasal mengenai penggunaan alat secara tidak sah, bisa ditambahkan tuntutan pasal mengemudi dengan cara membahayakan orang lain.

Advertising
Advertising

Menindak pengendara saja tidaklah cukup. Polisi juga harus aktif mengingatkan bengkel dan toko aksesori kendaraan bahwa memasang perangkat yang tidak sah adalah pelanggaran hukum.

Polisi pun perlu lebih aktif melakukan sosialisasi tentang larangan menggunakan lampu putar dan sirene. Dengan sosialisasi yang cukup, kesadaran masyarakat akan lebih mudah dibangkitkan. Ajakan polisi kepada khalayak agar melapor bila menemukan pelanggaran aturan ini juga akan lebih bersambut.

Berita terkait

Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Persik Kediri di Liga 1 Pekan Terakhir Hari Ini

3 menit lalu

Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Persik Kediri di Liga 1 Pekan Terakhir Hari Ini

Pertandingan bertajuk Derby Jawa Timur antara Persebaya Surabaya vs Persik Kediri akan terjadi pada pekan ke-34 Liga 1 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

11 menit lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Diduga bunuh diri.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

29 menit lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Putri Mantan Bupati Sragen Ingin Maju Pilkada 2024, Baliho Sosialisasinya Dirusak

34 menit lalu

Putri Mantan Bupati Sragen Ingin Maju Pilkada 2024, Baliho Sosialisasinya Dirusak

Wina mengaku menyayangkan perusakan baliho sosialisasinya untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Fasih Nyanyikan Pandangan Pertama RAN, Nichkhun Buat Fans Indonesia Jatuh Cinta

35 menit lalu

Fasih Nyanyikan Pandangan Pertama RAN, Nichkhun Buat Fans Indonesia Jatuh Cinta

Anggota grup K-pop 2PM, Nichkhun mengejutkan penggemar Indonesia, menyanyikan lagu "Pandangan Pertama" dari RAN dengan begitu fasih.

Baca Selengkapnya

Diduga Tewas Bunuh Diri dalam Alphard, Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi Telah Diterbangkan ke Manado

40 menit lalu

Diduga Tewas Bunuh Diri dalam Alphard, Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi Telah Diterbangkan ke Manado

Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi telah diterbangkan ke Manado pada Ahad dini hari. Polisi menyebut keluarga tidak minta jenazah diautosi.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Menarik Laga Perempat FInal Piala Asia U-23 2024, Kiprah Timnas Indonesia Jadi Sorotan

42 menit lalu

7 Fakta Menarik Laga Perempat FInal Piala Asia U-23 2024, Kiprah Timnas Indonesia Jadi Sorotan

Piala Asia U-23 2024 mulai mendekati laga puncak. Empat tim akan bersaing pada babak semifinal yang akan dimainkan hari Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

3023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

48 menit lalu

3023, PT Freeport Indonesia Catat Laba Rp 48,79 Triliun dan Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua

PT Freeport Indonesia berhasil memproduksi tembaga 1,65 miliar pound serta 1,97 juta ounces emas dan meraup laba bersih Rp 48,79 triliun pada 2023.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Israel Gelar Unjuk Rasa Usai Hamas Rils Video Sandera

48 menit lalu

Ribuan Warga Israel Gelar Unjuk Rasa Usai Hamas Rils Video Sandera

Ribuan warga Israel menuntut dilakukannya pemilhan umum dini dan meminta agar sandera dibebaskan menyusul video yang dilansir Hamas.

Baca Selengkapnya

Warga Lokal Protes Venesia Mulai Tarik Biaya Masuk, Kenapa?

53 menit lalu

Warga Lokal Protes Venesia Mulai Tarik Biaya Masuk, Kenapa?

Mulai 25 April, wisatawan harian di Venesia harus beli tiket masuk sebesar Rp86.000.

Baca Selengkapnya