Aturan Pemenang Pemilihan Presiden

Penulis

Minggu, 22 Juni 2014 23:20 WIB

Aturan calon presiden yang memenangi pemilihan cukup membingungkan. Tak cukup memperoleh suara lebih dari 50 persen, tapi ada juga syarat tambahan. Jika syarat itu tidak dipenuhi, harus diadakan pemilu putaran kedua. Masalahnya, hal ini mubazir bila sejak awal jumlah calon presiden hanya dua.

Itu sebabnya, pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden perlu dihargai. Permohonan itu disodorkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi serta Forum Pengacara Konstitusi. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memperjelas aturan main.

Ketentuan yang dipersoalkan itu diatur dalam Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945. Calon presiden yang memenangi pemilihan adalah kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen sekaligus mendapat 20 persen lebih suara di lebih dari separuh jumlah provinsi. Bila tak ada yang memenuhi persyaratan itu, diperlukan pemilihan lanjutan. Ada kesan bahwa ketentuan ini lebih diperuntukkan bagi pemilihan yang diikuti lebih dari dua calon presiden.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden tidak memperjelas aturan itu. Pasal 159 undang-undang ini tak membedakan pemilihan yang diikuti dua kandidat presiden dan yang lebih dari dua kandidat. Putaran kedua bagi pemilu yang sejak awal diikuti hanya dua calon presiden tentu amat kontroversial. Putaran kedua akan sulit mengubah perolehan suara dan sebarannya secara signifikan, kecuali bila diulang dari tahap awal dan memungkinkan perubahan kandidat.

Lain halnya bila pemilihan diikuti tiga atau lebih calon presiden. Jika tak ada pemenang yang memenuhi persyaratan dalam konstitusi, putaran kedua jelas akan mengubah perolehan suara. Soalnya, pada putaran kedua, jumlah peserta lebih sedikit karena hanya diikuti calon yang memiliki suara terbesar dan peringkat kedua.

Advertising
Advertising

Yang terjadi sekarang, calon presiden cuma dua: Prabowo Subianto dan Joko Widodo alias Jokowi. Tanpa perubahan aturan, Komisi Pemilihan Umum akan tunduk pada ketentuan undang-undang. Artinya, jika tak ada calon yang memenuhi syarat konstitusi, KPU akan menggelar putaran kedua. Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran untuk mengantisipasi kemungkinan ini.

Secara teoretis, mungkin saja seorang presiden mendapat suara lebih dari 50 persen tapi tidak memiliki sebaran perolehan suara seperti yang dikehendaki oleh konstitusi. Jika seorang calon mendapat suara sekitar 80 persen saja dari setiap tujuh provinsi yang gemuk-Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan-ia sudah mengumpulkan suara lebih dari 50 persen secara nasional.

Harus diakui bahwa kemungkinan itu kecil sekali. Sejauh ini dukungan terhadap Prabowo maupun Jokowi relatif merata di hampir semua provinsi. Kendati begitu, MK tetap harus mencari solusi atas aturan yang bermasalah itu. Tidak hanya untuk mengantisipasi pemilihan kali ini, tapi juga untuk pemilihan di masa mendatang. *

Berita terkait

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea Selatan

2 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Anthony Sinisuka Ginting Bawa Indonesia Unggul 1-0 atas Korea Selatan

Anthony Sinisuka Ginting sukses menyudahi perlawanan sengit tunggal putra Korea Selatan Jeon Heyok Jin pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Tema World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Target UNICEF, Kelangkaan Air jadi Isu Krusial

3 menit lalu

Tema World Water Forum ke-10 Sejalan dengan Target UNICEF, Kelangkaan Air jadi Isu Krusial

Tema World Water Forum ke-10 di Bali berkaitan dengan sejumlah tujuan UNICEF. Salah satunya soal akses air bersih untuk anak-anak di daerah.

Baca Selengkapnya

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

3 menit lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Mufasa: The Lion King Tayang Akhir Tahun Ini, Kilas Balik Kehidupan Ayah Simba

3 menit lalu

Mufasa: The Lion King Tayang Akhir Tahun Ini, Kilas Balik Kehidupan Ayah Simba

Live-action Mufasa: The Lion King mengikuti kisah perjalanan hidup Mufasa sebagai anak singa yatim piatu, tersesat dan sendirian sebelum jadi raja.

Baca Selengkapnya

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

6 menit lalu

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, lakukan kunjungan kerja ke RSUD Umbu Rara Meha dan Puskesma Lewa, di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur

Baca Selengkapnya

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

6 menit lalu

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic" Masuk Pemerintahan

Pesan Luhut ke Prabowo jangan bawa orang toxic ke pemerintahan

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

8 menit lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Air Masyarakat Desa Pambotanjara

10 menit lalu

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Air Masyarakat Desa Pambotanjara

Salah satu warga Desa Pambotanjara, dengan langkah pasti, masuk ke area instalasi pengolahan air terpadu, pemberian Kementerian Sosial untuk membantu pemenuhan air bersih masyarakat.

Baca Selengkapnya

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

10 menit lalu

AHY Buka Suara Soal Diskusi Pembagian Kursi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Demokrat AHY buka suara soal diskusi mengenai kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun ia tak merinci kapan diskusi itu dilakukan.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

10 menit lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya