Surat Prabowo dan Bawaslu

Penulis

Senin, 30 Juni 2014 20:02 WIB

Kampanye melalui surat kepada para guru jelas melanggar aturan pemilihan presiden. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai surat yang dialamatkan melalui sekolah tersebut merupakan pelanggaran karena memanfaatkan fasilitas pemerintah.

Surat Prabowo tersebut melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Pasal itu melarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, serta melibatkan pegawai negeri.

Kasus surat tersebut mencuat setelah Bawaslu menerima aduan dari Federasi Serikat Guru Indonesia. Surat tersebut ditemukan di sejumlah sekolah negeri di Jakarta; Depok dan Bandung di Jawa Barat; serta Gunungkidul di Yogyakarta. Di Tanah Karo, Sumatera Utara, dalam sampul surat kepada para guru itu juga terselip uang sebesar Rp 50-100 ribu. Dalam surat tertanggal 6 Juni 2014 itu, Prabowo meminta dukungan penerima surat dalam pemilihan presiden 9 Juli nanti.

Bawaslu menyatakan kasus surat tersebut terjadi di pelbagai daerah. Badan Pengawas juga telah menyelidiki surat tersebut dan akan melayangkan surat teguran kepada tim kampanye Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Lembaga ini juga akan memanggil tim kampanye Prabowo-Hatta untuk mengklarifikasi kasus surat itu.

Sayangnya, Bawaslu belum bisa langsung menjatuhkan sanksi. Keputusan sanksi final harus menunggu rapat pleno terlebih dulu yang digelar pada pekan ini. Langkah sigap dan ketegasan Bawaslu menangani kasus itu sangat ditunggu publik. Sebab, selama ini Bawaslu dinilai kurang tanggap menindaklanjuti sejumlah laporan kecurangan dalam pemilu.

Sepanjang Juni 2014, misalnya, Bawaslu di Jakarta menerima 32 laporan pelanggaran pemilu. Laporan itu mengarah ke dugaan pelanggaran oleh kedua pasangan calon presiden atau pihak lain, seperti relawan dan tim sukses. Sebagian besar laporan itu tak ditindaklanjuti.

Advertising
Advertising

Bawaslu kerap beralasan laporan itu tak bisa diselesaikan karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Bawaslu juga acap berdalih laporan tidak bisa diproses lantaran telat dilaporkan, sehingga kedaluwarsa.

Waktu untuk menangani kasus memang sangat pendek. Masa pelaporan hanya tiga hari. Proses penyelidikan dan penyidikannya hanya 21 hari sebelum dinyatakan komplet (P21). Karena waktu yang pendek itulah Bawaslu dilengkapi dengan aparat penegak hukum, dari polisi sampai jaksa. Setelah 21 hari tak selesai ditangani, sebuah kasus akan dinyatakan kedaluwarsa.

Kasus besar yang gagal dibereskan Bawaslu adalah tabloid Obor Rakyat. Kasus ini dinyatakan kedaluwarsa karena Bawaslu tak menemukan lokasi dan pengelolanya. Dalam kasus Obor, ternyata Bawaslu diketahui tidak memanfaatkan aparat penegak hukum yang sudah ditempatkan di lembaga itu.

Bawaslu memang perlu berhati-hati dan tak gegabah dalam menangani kasus surat calon presiden Prabowo kepada para guru. Tapi Badan Pengawas ini juga harus cepat bertindak agar kasus serupa tidak terjadi. Lebih dari itu, pemilihan bisa berlangsung adil dan jujur.

Berita terkait

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

8 menit lalu

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

12 menit lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

Xiumin Bakar Semangat Exo-L di Saranghaeyo Indonesia

20 menit lalu

Xiumin Bakar Semangat Exo-L di Saranghaeyo Indonesia

Xiumin kemudian menyapa penonton dari balik layar. "Hey, yo! Halo," kata dia. Seketika sorakan penonton kembali menggema dan memenuhi ruangan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

23 menit lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

AS: Israel Belum Sampaikan Rencana Komprehensif Soal Invasi Rafah

26 menit lalu

AS: Israel Belum Sampaikan Rencana Komprehensif Soal Invasi Rafah

Israel belum menyampaikan kepada pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden ihwal "rencana komprehensif" untuk melakukan invasi terhadap Rafah.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

35 menit lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

35 menit lalu

Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

indonesia Bakal Pamerkan Infrastruktur Hijau Dalam World Water Forum ke-10, Proyek Apa yang Menonjol?

42 menit lalu

indonesia Bakal Pamerkan Infrastruktur Hijau Dalam World Water Forum ke-10, Proyek Apa yang Menonjol?

Berbagai konsep dan realisasi infrastruktur energi hijau milik Pemerintah Indonesia bakal menampang di World Water Forum ke-10 di Bali.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

43 menit lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Mulai Terganggu Netizen Julid, Abidzar Ingin Blokir dan Bikin Penggemar Sendiri

43 menit lalu

Mulai Terganggu Netizen Julid, Abidzar Ingin Blokir dan Bikin Penggemar Sendiri

Abidzar menanggapi komentar julid netizen yang mempersoalkan tato palsu dan adegan menggendong perempuan di video barunya.

Baca Selengkapnya