Pembiaran Selebaran Fitnah

Penulis

Rabu, 2 Juli 2014 21:41 WIB

Sikap lamban dan kesan pembiaran aparat kepolisian dalam menangani beredarnya selebaran fitnah "Obor Rakyat" sangat mencemaskan. Akibat pembiaran tersebut, kini di berbagai daerah beredar selebaran sejenis yang berisi fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo. Semakin maraknya selebaran gelap ini dikhawatirkan akan memicu benturan antar-kelompok dalam masyarakat--hal yang bisa dicegah sedini mungkin jika polisi bertindak tegas sejak awal.

Sejak tim sukses Jokowi-JK melaporkan pengelola selebaran tersebut kepada polisi bulan lalu, hingga kini belum ada langkah maju. Memang aparat sudah memanggil dan memeriksa pembuat selebaran, Setiyardi Budiono. Tapi baru sebatas itu. Rekan Setiyardi, yakni Darmawan Sepriyossa, yang juga dilaporkan, bahkan belum tersentuh hukum.

Saat ini Setiyardi, asisten staf khusus kepresidenan, masih dibiarkan memproduksi selebaran fitnah itu. Peredaran selebaran tersebut bahkan kian berani. Di kawasan Sukabumi, misalnya, "Obor" disebarkan secara terang-terangan oleh tim sukses Prabowo-Hatta Rajasa, rival Jokowi-JK dalam pemilihan presiden 2014.

Sikap permisif polisi terhadap peredaran selebaran fitnah ini memicu kenekatan orang lain melakukan hal serupa. Di Bandung, Jawa Barat, beredar selebaran fitnah dalam format majalah bernama Center for Strategic and Intelligence Studies. Sekilas ini mirip dengan nama lembaga kajian bergengsi Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

"Majalah" ini bergambar figur lelaki berkalung salib dengan bagian kepala dipasangi foto Jokowi. Pria itu tampak memegang tongkat pengarit bergambar logo palu-arit. Di bagian bawah majalah tertulis judul "Revolusi Mental Jokowi: Tukang Mebel Menjadi Mega Koruptor". Isinya memang sarat dengan fitnah berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebelumnya, di Samarinda juga beredar materi serupa dalam format tabloid bernama "Martabat". Selebaran berisi kampanye hitam ini diedarkan ke berbagai kompleks perumahan di sana.

Alasan polisi belum menemukan pelanggaran pidana dalam kasus penerbitan Obor Rakyat ini sungguh aneh. Pernyataan Kapolri Jenderal Sutarman, yang mengaku kebingungan harus menggunakan pasal apa dalam kasus ini, malah semakin menimbulkan pertanyaan. Sebab, kasus ini tidak rumit, bahkan sederhana sekali.

Advertising
Advertising

Dewan Pers berkali-kali sudah menegaskan bahwa Obor Rakyat bukan produk jurnalistik. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu juga menyatakan tak bisa menilai apakah ada pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Presiden. Artinya, ini sepenuhnya wewenang polisi dan, dengan demikian, petugas bisa mengenakan pasal-pasal dalam KUHP.

Ada begitu banyak pasal yang bisa diterapkan. Misalnya Pasal 310 juncto Pasal 311, 156, dan 157. Pasal-pasal ini mengatur soal pencemaran nama baik dan tindak pidana umum dengan cara publikasi. Selain itu, tak bisa dimungkiri bahwa ada banyak materi dalam berbagai selebaran fitnah itu yang berbau SARA. Maka, polisi juga bisa menggunakan Pasal 16 dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis.

Bahkan polisi juga bisa menerapkan Pasal 214 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, karena pasal ini membidik selebaran yang mengandung unsur delik penghinaan, fitnah, dan penyebaran kebencian atas golongan.

Mengulur-ulur penuntasan kasus ini, sementara duduk-soalnya sudah demikian terang-benderang, hanya menimbulkan kecurigaan bahwa ada kepentingan politik yang tengah dilindungi polisi. Jika memang demikian, hamba wet tengah mengkhianati semboyannya sendiri, yakni "Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat". Sebab, nyatanya yang dilindungi adalah golongan tertentu. Ini sungguh kado pahit yang dibingkiskan sendiri oleh kepolisian pada Hari Kepolisian yang ke-68, 1 Juli.

Berita terkait

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

1 menit lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

2 menit lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

11 menit lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

14 menit lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

15 menit lalu

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

Sejumlah hal sederhana berikut ini ternyata bisa menjaga kesehatan saat cuaca panas ekstrem.

Baca Selengkapnya

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

19 menit lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Potensi hujan signifikan terjadi karena kontribusi dari aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO), Gelombang Kelvin dan Rossby Equatorial.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

22 menit lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

22 menit lalu

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

42 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

Jadwal bola voli Proliga 2024 Jumat, 3 Mei, akan menampilkan 3 pertandingan, termasuk aksi Megawati Hangestri bersama Jakarta BIN.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

51 menit lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya