Vonis Setimpal buat Akil

Penulis

Kamis, 3 Juli 2014 21:11 WIB

Akhirnya bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ganjaran berat ini pantas diberikan kepada terdakwa yang dijerat dengan delik suap sekaligus pencucian uang itu. Tapi vonis serupa semestinya juga diberlakukan pada petinggi lain.

Akil terbukti menerima duit sekitar Rp 57,78 miliar dan US$ 500 ribu dalam kaitan dengan pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah. Atas kejahatan suap ini, ia dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar ini juga dijaring dengan Undang-Undang Pencucian Uang.

Majelis hakim yang diketuai Suwidya juga membeberkan dua alasan yang memberatkan terdakwa. Pertama, Akil merupakan pejabat lembaga tinggi negara. Ia memimpin institusi yang menjadi benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Kedua, perbuatan terdakwa membuat integritas MK tercemar dan memerlukan waktu lama untuk memulihkannya.

Pertimbangan itu pantas diapresiasi. Inilah hukuman terberat untuk terdakwa korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Reaksi terdakwa yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalan--ia bahkan ingin terus mengajukan banding "hingga ke malaikat"--justru semakin menguatkan penilaian bahwa Akil layak mendapat ganjaran itu.

Vonis atas Akil diharapkan membuat para koruptor ciut nyali. Putusan tersebut semestinya pula menjadi acuan bagi hakim lain dalam menangani kasus korupsi. Hukuman berat harus diberikan kepada pelaku kejahatan luar biasa ini. Kali ini, hakim memang menekankan pada posisi Akil yang memimpin lembaga penegak hukum sebagai faktor pemberat hukuman. Tapi, dengan pertimbangan berbeda, penyelenggara negara yang lain seharusnya bisa dihukum berat.

Kejahatan suap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebetulnya tidak membedakan jenis penyelenggara negara. Bukan hanya penegak hukum yang bisa dijatuhi hukuman berat. Sesuai dengan pasal 12 (kejahatan suap), pegawai negeri atau penyelenggara negara juga terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Dengan kata lain, vonis berat seharusnya dijatuhkan pula pada anggota parlemen, kepala daerah, atau menteri yang terjerat kasus korupsi.

Advertising
Advertising

Daya rusak yang ditimbulkan oleh tindakan seorang anggota DPR melakukan korupsi tak kalah dahsyat dibanding sepak terjang Akil. Politikus Senayan sanggup melakukan korupsi secara sistematis, melibatkan pengusaha sekaligus pejabat pemerintah. Mereka jelas menghambat upaya membangun pemerintahan yang bersih, merugikan keuangan negara dan masyarakat luas. Perilaku mereka juga merusak demokrasi.

Ganjaran bagi Akil merupakan acuan penting. Sudah saatnya para penyelenggara negara yang korup diberi hukuman seberat-beratnya. Tak perlu hukuman mati, karena tidak sesuai dengan penghormatan kepada hak asasi manusia, melainkan cukup penjara seumur hidup.

Berita terkait

(MAGANG PLUS) Akan Hadir di kawasan Industri dan Komersial Subang, Berikut Profil BYD Perusahaan kendaraan Listrik

1 menit lalu

(MAGANG PLUS) Akan Hadir di kawasan Industri dan Komersial Subang, Berikut Profil BYD Perusahaan kendaraan Listrik

Terkait peluncuran tiga mobil listriknya di Indonesia, BYD berencana akan membangun 50 dealer mobil hingga penghujung 2024. Hal itu disampaikan President Director PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao dalam acara BYD Grand Launch. Eagle mengatakan sudah ada tujuh dealer BYD yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya per Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

2 menit lalu

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

5 menit lalu

Fakta tentang Gustavo Petro, Presiden Kolombia, Pembela Hak-hak Palestina

Kolombia pernah berhubungan akrab dengan Israel, tetapi Gustavo Petro, sang presiden, tidak pernah menahan diri untuk mengkritik negara Zionis itu.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

6 menit lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

9 menit lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

9 menit lalu

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

Data inflasi bulan April dinilai bisa memberikan sentimen positif untuk rupiah bila hasilnya masih di kisaran 3,0 persen year on year.

Baca Selengkapnya

Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

9 menit lalu

Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama strategis dengan F5, perusahaan penyedia produk dan layanan keamanan siber (cybersecurity) multicloud application security and delivery berskala global.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

10 menit lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya

Gejolak Demo Mahasiswa di Amerika Serikat: Begini Bentrok Pro-Palestina dan Pro-Israel

12 menit lalu

Gejolak Demo Mahasiswa di Amerika Serikat: Begini Bentrok Pro-Palestina dan Pro-Israel

Berulang, bentrok demo mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel. Terbaru di UCLA. Apa yang terjadi?

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

15 menit lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya