Putusan Soal Syarat Pemenang

Penulis

Minggu, 6 Juli 2014 22:40 WIB

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pemenang pemilihan presiden amat disesalkan. Hakim konstitusi bersikap pragmatis sekaligus menghilangkan roh konstitusi. Tak selayaknya syarat sebaran suara dihapuskan untuk pemilihan yang diikuti hanya oleh dua calon presiden.

Penghapusan syarat sebaran suara itu dilakukan dalam uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Hakim konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Muhammad Asrun dan kawan-kawan. Dengan putusan ini, pemilihan presiden mendatang dipastikan hanya berlangsung satu putaran. Syarat sebaran suara tidak diperhitungkan lagi.

Isi Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Presiden yang diuji itu sebetulnya amat gamblang. Bunyinya: pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Nah, hakim konstitusi kemudian menyatakan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi pemilihan dengan lebih dari dua calon presiden.

Putusan itu aneh karena pasal tersebut sebenarnya hanya disalin persis dari ketentuan dalam Pasal 6A ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Jadi, mengoreksi pasal itu sama saja dengan mengoreksi konstitusi. Benar, hakim konstitusi berwenang menafsirkan UUD. Tapi penafsiran kali ini amat gegabah dan bertentangan dengan semangat konstitusi.

Syarat sebaran suara dibuat bukan tanpa tujuan. Konstitusi ingin memastikan presiden dan wakil presiden terpilih memiliki legitimasi yang kuat dan merata di seluruh Tanah Air. Bagaimanapun, presiden mencerminkan dan mewakili keragaman penduduk Indonesia. Pasangan yang tampil diharapkan pula memperoleh dukungan luas dan merata.

Advertising
Advertising

Putusan MK berimplikasi jauh. Syarat pemenang dalam pemilihan yang diikuti hanya dua kandidat presiden kini jauh lebih ringan dibanding yang diikuti oleh lebih dari dua kandidat. Dalam kondisi terakhir, putaran kedua harus digelar bila kandidat yang memperoleh suara terbanyak tak memenuhi syarat sebaran suara.

Akibat putusan itu, kelak kalangan partai politik bisa menempuh jalan pintas. Mereka tak perlu repot lagi mencari pasangan yang bisa meraup dukungan luas. Cukup mengumpulkan suara sekitar 80 persen dari tujuh provinsi gemuk-Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten, dan Sulawesi Selatan-pasangan calon presiden dan wakil presiden akan menang.

Pendapat dua hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion justru lebih masuk akal. Salah satu hakim konstitusi itu, Wahiduddin Adams, bahkan dengan tegas menolak permohonan uji materi tersebut. Menurut dia, penghapusan syarat sebaran akan membuka kemungkinan pemenang pemilihan hanya populer di segelintir provinsi.

Mahkamah Konstitusi seharusnya tak membuat putusan yang mengingkari ketentuan konstitusi, sekaligus memunculkan masalah baru.

Berita terkait

Indonesia Dorong Penetapan Hari Danau Sedunia di World Water Forum Ke-10 Bali

3 menit lalu

Indonesia Dorong Penetapan Hari Danau Sedunia di World Water Forum Ke-10 Bali

Penetapan Hari Danau Sedunia menjadi satu dari empat poin usulan yang dibawa Indonesia untuk diangkat menjadi resolusi PBB.

Baca Selengkapnya

Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

6 menit lalu

Ernest Regia Mahasiswa Indonesia Raih Juara 1 Olimpiade Sains di Kazakhstan

Ernest Regia meraih juara 1 Olimpiade Sains Mahasiswa Republik ke-16 di Universitas Buketov, Karaganda, Kazakhstan pada 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

7 menit lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Helldy Paparkan Keberhasilan "Kota Baja"

11 menit lalu

Wali Kota Helldy Paparkan Keberhasilan "Kota Baja"

Kemiskinan di Cilegon alami penurunan luar biasa.

Baca Selengkapnya

Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan Digelar di Stadion Pakansari

13 menit lalu

Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan Digelar di Stadion Pakansari

Laga timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan pada semifinal Piala Asia U-23 2024 dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 April 2024, mulai 21.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

17 menit lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

19 menit lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

Dunia Olahraga Berlari: Berikut 4 Tips Lari Cepat yang Aman

21 menit lalu

Dunia Olahraga Berlari: Berikut 4 Tips Lari Cepat yang Aman

Berlari cepat atau sprint ternyata memiliki segudang manfaat bagi kesehatan tubuh. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar lari cepat aman

Baca Selengkapnya

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

22 menit lalu

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

22 menit lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya