Zainoel B. Biran, Psikolog Sosial
Berbagai media elektronik visual di Indonesia menayangkan iklan rokok dengan sebuah peringatan tertulis yang gamblang. Tulisannya ada yang besar, ada pula yang kecil; ada yang berhuruf tebal, ada pula yang berhuruf tipis. Kalau kata-kata yang digunakan dirangkaikan, kita akan mendapatkan sebuah rangkaian pemaknaan yang bisa sangat menarik.
Merokok (itu) Membunuhmu. (Tapi) It's an Adventure! (Merokok itu memberikan) Pleasure-Style-Confidence, (juga) Inspirasi Tanpa Batas. (Merokok itu) Stylish, (juga) My (own) Life, My (own) Adventure. (Orang boleh saja berbeda, karena itu) Be Yourself, Rise & Shine. Break the Limit! Taste the Power. Gerak Lebih Cepat, (dan) Let's Do It! (Ingat, rokok itu) Anugerah Alam Indonesia.
Kita bisa saja membuat tafsiran yang bermacam-macam tentang iklan rokok seperti yang terpampang di banyak media. Salah satunya, merokok (itu boleh jadi) membunuhmu. Tapi, apa iya? Buktinya, para perokok banyak yang masih hidup, bahkan ada yang berumur panjang; bahkan mungkin pula ada yang sempat ikut lomba maraton. Kebutuhan akan rokok nyatanya tetap tinggi. Merokok itu juga memberi kenikmatan, kepuasan, dan merupakan sebuah tantangan bagi sang pemberani.
Di dalam masyarakat yang tengah dilanda konsumerisme, hedonisme, heroisme, dan juga kecenderungan "berani mati", seperti yang kita alami dewasa ini, apa yang ditawarkan menjadi sebongkah magnet yang berdaya kuat bagi sebagian warganya. Belum lagi imbauan bahwa rokok merupakan produk negeri sendiri. So, bila cinta negerimu, beli dan isaplah rokok-karena rokok (maksudnya, tembakau, juga cengkeh, atau rempah lainnya) adalah suatu anugerah yang alami dan memang telah disediakan untuk negerimu.
Banyak alasan lain yang dapat diajukan untuk mendukung pemuasan kebutuhan akan rokok ini. Dengan banyaknya dalih yang memuat kontradiksi, tapi menarik, ada kemungkinan orang akan berhenti membeli rokok demi alasan kesehatan (yang dapat berakibat kematian) menjadi sangat terbatas-tidak ada disonansi kognitif yang dapat memicu perubahan sikap dan keyakinan orang.
Bila pemerintah benar-benar berniat mengubah perilaku merokok orang Indonesia, sikap yang lebih mengarah ke "cinta rokok" perlu dibanjiri dengan informasi faktual (dan ilmiah) tentang dampak merokok pada kesehatan diri, juga pada kesehatan anggota keluarga atau orang lain yang menjadi perokok pasif. Sajikan juga secara visual, dan auditif, apa yang terjadi pada tubuh bila kita menjadi perokok aktif ataupun pasif. Tayangan "berhentilah menikmati rokok sebelum rokok menikmati dirimu" masih perlu dikaji dampaknya karena hanya memuat satu informasi tentang kanker leher. Bagaimana pun, menurut saya, merokok harus dilarang. Sebab, seirama dengan gerak pemerintah baru yang menekankan "kerja-kerja-kerja", merokok juga membatasi semangat, laju, dan kesinambungan kegiatan kerja orang, selain juga menjadi penyebab dari banyak bencana. Merokok dulu, ah! Asyiiiik…
Pemerintah agaknya perlu juga segera memikirkan dan melaksanakan upaya-upaya "memperbaiki" nasib para petani dan pekerja pendukung industri rokok, dan mencari sumber penghasilan negara pengganti untuk mendapatkan dana yang selama ini diperoleh dari cukai rokok dan hal-hal lain yang berkaitan. Semoga.
Berita terkait
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca SelengkapnyaAwas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca SelengkapnyaHari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya