Prabowo dan HAM

Penulis

Senin, 7 Juli 2014 21:29 WIB

Kasus penculikan aktivis pada 1998 sungguh merupakan sejarah terkelam dalam dunia hukum kita. Sudah empat presiden menangani perkara ini. Jaksa Agung dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga sudah berganti beberapa kali, tapi kasus pelanggaran HAM berat ini masih jauh dari selesai.

Pekan lalu, melalui surat terbuka kepada calon presiden-wakil presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, para mantan aktivis korban penculikan kembali menggantungkan harapan untuk menuntaskan kasus ini. Mereka yakin, hanya Jokowi-Kalla yang akan mampu menangani kasus ini. Masih ada 13 aktivis prodemokrasi yang hilang.

Kasus ini sebetulnya sudah lama ditangani. Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia--kini Tentara Nasional Indonesia--sudah membentuk Dewan Kehormatan Perwira untuk menangani kasus ini. Hasilnya, sejumlah perwira dihukum. Letjen TNI Prabowo--kini kandidat Presiden Republik Indonesia 2014-2019--diberhentikan karena dianggap bertanggung jawab atas penculikan tersebut.

Komnas Hak Asasi Manusia juga sudah membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya, ada fakta pelanggaran HAM berat. Komnas juga sudah menyerahkan hasil penyelidikannya kepada Kejaksaan Agung. Berkali-kali Komnas HAM menyempurnakan hasil penyelidikannya, tapi tetap tidak ada tindak lanjutnya.

Dewan Perwakilan Rakyat juga berperan menghambat penyelesaian kasus ini. Panitia Khusus Orang Hilang memang melahirkan empat rekomendasi, antara lain pembentukan pengadilan HAM dan pencarian 13 aktivis yang masih hilang. Tapi, dalam rapat paripurna, DPR gagal meloloskan rekomendasi tersebut melalui voting. Akibatnya, rekomendasi itu mentok di tingkat Pansus.

Celakanya, Kejaksaan Agung juga berkukuh hanya mau menangani kasus ini jika ada rekomendasi dari DPR. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga akhirnya tidak membentuk pengadilan khusus ini. Kasus ini pun mandek sejak rekomendasi diberikan Pansus pada September 2009.

Advertising
Advertising

Sungguh disayangkan, akibat tidak tuntasnya penyelesaian kasus ini, masih banyak pertanyaan yang menggantung. Siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas penghilangan paksa para aktivis prodemokrasi itu? Prabowo jelas menyebutkan bahwa atasannyalah yang memerintahkan dirinya menangani para aktivis yang dinilai membahayakan keamanan negara. Tapi hingga detik ini tak jelas siapa atasan yang dimaksudkan: Panglima ABRI atau Presiden Soeharto.

Selama 16 tahun, keluarga aktivis juga menunggu kejelasan nasib buah hati mereka. Bekas Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen mengaku tahu di mana mereka ditembak dan dibuang. Semestinya, pernyataan Kivlan dapat dijadikan pijakan untuk menuntaskan kasus ini. Tapi Kivlan menolak panggilan Komnas HAM dan hanya bersedia dipanggil dalam sidang pengadilan HAM.

Keputusasaan itulah yang mendorong mereka datang ke Jokowi. Mereka tentu tidak akan datang ke Prabowo sebagai salah satu orang yang disebut bertanggung jawab atas penculikan tersebut. Jika terpilih kelak, Jokowi sebaiknya tidak melupakan surat para mantan aktivis tersebut.

Berita terkait

Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

2 menit lalu

Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bappenas Sebut Makan Siang Gratis Bukan untuk Atasi Stunting

7 menit lalu

Bappenas Sebut Makan Siang Gratis Bukan untuk Atasi Stunting

Menurut Bappenas indikator keberhasilan program makan siang gratis adalah peningkatan prestasi belajar

Baca Selengkapnya

Startup Logistik Ini Boyong Teknologi Pendingin Canggih ke Indonesia, Mampu Mengelola 4 Jenis Suhu

7 menit lalu

Startup Logistik Ini Boyong Teknologi Pendingin Canggih ke Indonesia, Mampu Mengelola 4 Jenis Suhu

Coldspace meluncurkan teknologi pendingin hybrid untuk pabrik bahan makanan di Srengseng,Jakarta Barat. Diklaim sebagai yang pertama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

18 menit lalu

PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memberikan reward studi banding kepada Ketua Kelompok Mekaar.

Baca Selengkapnya

Didukung Banyak Parpol, Khofifah Disebut Punya Potensi Menang Lagi di Pilkada Jatim

23 menit lalu

Didukung Banyak Parpol, Khofifah Disebut Punya Potensi Menang Lagi di Pilkada Jatim

Ujang menyebut belum ada figur yang berani muncul lantaran Khofifah memiliki elektabilitas baik di Jatim dan didukung oleh partai pemenang pilpres.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Rektor Unri Terhadap Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah

28 menit lalu

Polisi Proses Laporan Rektor Unri Terhadap Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah

Polda Riau menyelidiki laporan Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya kuliah

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

29 menit lalu

Terkini Bisnis: Pengalaman Pengguna Layanan Starlink, BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Starlink mulai menawarkan produknya ke masyarakat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

30 menit lalu

Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini

Pansel KPK bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada DPR untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Selengkapnya

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

38 menit lalu

Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional

Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

41 menit lalu

Jokowi Kumpulkan Prabowo hingga Panglima TNI Bahas Operasi Khusus Papua

Jokowi mengumpulkan menteri dan kepala lembaga negara di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu siang. Bahan soal anggaran operasi khusus Papua.

Baca Selengkapnya